Sabtu, 30 Oktober 2010

psi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi sangat signifikan (penting) yaitu sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran dan merupakan penjelasan dari kebanyakan ayat Al-Quran yang tidak jelas (musykil), mencari yang global dalam Al-Quran dan sebagainya.
Kondisi hadis pada masa perkembangan sebelum pengodifikasian dan filterisasi pernah mengalami pembauran dan kesimpangsiuran di tengah jalan sekalipun hanya minoritas saja. Oleh karena itu, para ulama bangkit mengadakan riset hadis-hadis yang beredar dan meletakkan dasar kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan yang ketat bagi seorang yang meriwayatkan hadis yang nantinya ilmu ini disebut ilmu hadis.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam serta memberikan sedikit uraian mengenai hadis dan ilmu hadis.

C. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian hadis?
2. Apakah pengertian sunnah,khabar, dan atsar?
3. Apa saja bentuk-bentuk hadis?
4. Apakah pengertian ilmu hadis?
5. Berapakah pembagian ilmu hadis?
6. Apa saja istilah-istilah dalam ilmu hadis?
7. Apakah manfaat mempelajari ilmu hadis?


BAB II
ISI
A. Pengertian Hadis
Menurut bahasa, hadis berarti sesuatu yang baru. Berita, sesuatu yang dipercayakan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.
Secara terminologis, ahli hadis dan ahli usul berbeda memberikan pengertian tentang hadis.
Hadis menurut ahli hadis ialah:
أقو١ل ١لنبى صلّى ١ﷲعليه وسلم وأفعاله وأحواله وقال اﻷﺨﺭ ﻜﻝ ﻋﺍ ﺃﺜﺭ ﻋﻥ ﺍﻠنبی ﻤﻥ ﻘﻭﻝ ﺃﻭﻔﻌﻝ ﺃﻭﺍﻘﺭﺍﺭ
“Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya. Menurut yang lain segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya”.
Menurut rumusan lain hadis berarti:
“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa hadis memiliki cakupan yang luas, tidak hanya terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan termasuk di dalamnya segala yang disandarkan kepada sahabat dan yang disandarkan kepada Tabi’in. Dalam hal ini at-Tarmisi menyebutkan sebagai berikut:
“Dikatakan (dari Ulama ahli Hadis), bahwa hadis itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’,melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, dan yang maqtu’.


Hadis menurut ahli Usul adalah:
“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.
Dengan pengertian ini, segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW yang tidak ada kaitannya dengan hukum atau tidak mengandung misi kerasulannya, seperti tata cara berpakaian, tidur, dan makan, tidak termasuk hadis.
B. Pengertian Sunnah, Khabar, dan Asar
1. Pengertian Sunnah
Menurut bahasa Sunnah artinya suatu perjalanan yang diikuti, baik dinilai perjalanan baik atau perjalanan buruk.
Rasulullah SAW bersabda:
ﻤﻥ ﺴﻥ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﻼ ﻡ ﺴﻨﺔ ﺤﺴﻨﺔ ﻔﻠﻪ ﺃﺠﺭﻫﺍﻭﺃﺠﺭﻤﻥﻋﻝ ﺒﻬﺍ ﺒﻌﺩ ﻩ ﻤﻥﻏﻴﺭﺃﻥ ﻴﻨﻗﺹ ﻤﻥﺃﺠﻭﺭﻫﻡ ﺘﻴﺊ ﻭﻤﻥ ﺴﻥ ﻔﻰﺍﻹﺴﻼﻡ ﺴﻨﺔ ﺴﻴﺌﺔ ﻜﺍ ﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺯﺭﻫﺍ ﻭﻭﺯﺭﻤﻥﻋﻤﻝ ﺒﻬﺍ ﻤﻥ ﺒﻌﺩ ﻩ ﻤﻥ ﻏﻴﺭﺃﻥ ﻴﻨﻗﺹ ﻤﻥ ﺃ ﻭﺯﺍ ﺭﻫﻡ ﺸﺊ
"Barang Siapa melakukan suatu perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang menirunya setelah dia, dengan tidak dikurangi pahalanya sedikit pun. Dan barang siapa melakukan perbuatan yang jelek, ia akan menaggung dosanya dan dosa-dosa orang yang menirunya, dengan tidak dikurangi dosanya sedikit pun.
Di hadis lain Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan atau perbuatan orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga meskipun mereka memasuki lubang biawak, niscaya kamu akan mengikuti mereka. Kami (para sahabat) bertanya: “Ya Rasulullah SAW apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”. Beliau lantas menjawab siapa lagi?”
Dalam Al-Quran surah Al-Kahfi ayat 55 Allah berfirman:
وﻤﺍﻤﻨﻊ ﺍﻟﻨﺍ ﺱ ﺍﻥ ﻴﺅﻤﻨﻭﺍ ﺇﺫﺠﺍﺀﻫﻡ ﺍﻟﻬﺩﻯ ﻭ ﻴﺴﺘﻐﻓﺭﻭﺍ ﺭﺒﻬﻡ ﺇﻷ ﺃﻥ ﺘﺃ ﺘﻴﻬﻡ ﺴﻨﺔ ﺍﻷ ﻭ ﻠﻴﻥ
Dan tidak sesuatupun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan memohon ampun kepada Tuhannya, kecuali (keinginan menanti) datangnya hukum (Allah yang telah berlaku pada) umat-umat terdahulu…”
Masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan arti Sunnah menurut bahasa, seperti dalam surat Al-Anfal ayat 38, Al-Hijr ayat 13, Al-Ahzab ayat 38, Al-Fatir ayat 43, Al-Mukmin ayat 85, dan Al-Fath ayat 23.
Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain adalah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan atau perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan al-Sunnah, berarti yang dimaksudkan ialah al-Quran dan Al-Hadis.
Sedang sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; Ahli hadis, ahli usul, dan ahli fiqh.

Pengertian sunnah menurut ahli hadis adalah:
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan sirah Nabi SAW, budi pekerti, tabiat, berita, perkataan, dan perbuatannya baik melahirkan hukum syara’ atau tidak”.
Mereka mendefinisikan Sunnah sebagai di atas, karena mereka memandang diri Rasul sebagai Uswatun Hasanah. Oleh karenanya mereka menerima secara utuh segala yang diberitakan tentang diri Rasul SAW tanpa membedakan apakah yang diberitahukan itu berhubungan dengan hukum syara’ atau tidak. Mereka juga tidak memisahkan antara sebelum diutus menjadi Rasul atau sesudahnya.
Dalam hadis Rasul riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah disebutkan Nabi bersabda yang artinya:
“Aku tinggalkan pada kalian dua pusaka. Kamu tidak akan sesat setelah (berpegang) pada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnahku”.
Berbeda dengan ahli Hadis, ahli Usul mengatakan, Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir beliau.
Definisi ahli Usul ini membatasi pengertian sunnah hanya pada segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’. Pemahaman ahli Usul terhadap Sunnah sebagaimana tersebut di atas, didasarkan pada argumentasi rasional bahwa Rasulullah SAW sebagai pembawa dan pengatur undang-undang yang menerangkan kepada manusia tentang Dutsur al-Hayat dan menciptakan kerangka dasar bagi para mujtahid yang hidup sesudahnya. Hal-hal yang tidak mengandung misi seperti ini tidak dapat dikatakan Sunnah dan oleh karenanya ia tidak dapat dijadikan sumber hukum.
Ulama Fiqh mendefinisikan Sunnah sebagai berikut:
“Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardukan. Menurut mereka, Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah)”.
Ulama ahli Fiqh mendefinisikan Sunnah seperti ini karena mereka memusatkan pembahasan tentang pribadi Rasul SAW pada perbuatan-perbuatan yang melandasi hukum syara’, untuk diterapkan pada perbuatan manusia pada umumnya, baik yang wajib, sunnah, haram, makruh, maupun mubah. Ini memang tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum menurut mereka, yaitu hukum syara’ yang lima.
Lebih lanjut mereka katakan bahwa Sunnah berlawanan dengan bid’ah, karena Sunnah di masa Rasulullah SAW diartikan dengan cara dan perilaku yang diikuti, yang menyangkut masalah agama. Sedangkan bid’ah menurut bahasa ialah perkara yang baru. Imam Syatibi berkata, “Pokok pengertian bid’ah adalah mencipta sesuatu yang baru, tanpa contoh terlebih ”.
2. Pengertian Khabar dan Atsar
Khabar menurut bahasa adalah segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Khabar menurut ulama ahli hadis sama artinya dengan hadis, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqtu’ mencakup segala yang datang dari Nabi SAW, sahabat, dan tabi’in.
Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah Sesutu yang datang selain dari Nabi SAW, sedang yang datang dari Nabi SAW disebut hadis. Ada juga yang mengatakan bahwa hadis lebih umum dari khabar, sehingga tiap hadis dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadis.
Adapun Atsar menurut pendekatan bahasa sama pula artinya dengan khabar, hadis, dan sunnah. Sedangkan Atsar menurut istilah terjadi perbedaan pendapat di antara pendapat para ulama. Jumhur mengatakan bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu’.
Dari keempat pengertian di atas dapat ditarik suatu pengertian bahwa keempat istilah tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan maksud, yaitu segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya.
Rangkuman Perbedaan Hadis dan Sinonimnya
Hadis dan Sinonimnya Sandaran Aspek dan Spesifikasinya Sifatnya
Hadis Nabi Perkataan (Qawli)
Perbuatan (Fi’li)
Persetujuan (Taqriri) Lebih khusus dan sekalipun dilakukan sekali
Sunnah Nabi dan para sahabat Perbuatan (Fi’li) Menjadi tradisi
Khabar Nabi dan selainnya Perkataan (Qawli)
Perbuatan (Fi’li) Lebih umum
Atsar Sahabat dan tabi’in Perkataan (Qawli)
Perbuatan (Fi’li) Umum




C. Bentuk-Bentuk Hadis
1. Hadis Qauli
Yang dimaksud dengan hadis Qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlak, maupun yang lainnya. Di antara contoh Hadis Qauli ialah Hadis tentang do’a Rasul SAW yang ditujukan kepada yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadis tersebut yang artinya :
“Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafal dan menyampaikan kepada orang lain, karena banyak orang berbicara mengenai fiqh padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim, yaitu ikhlas beramal kepada Allah SWT, saling menasehati dengan pihak penguasa dan patuh atau setia terhadap jamaah. Karena sesungguhnya doa mereka akan membimbing dan menjaganya dari belakang”.
Contoh lain Hadis tentang bacaan al-Fatihah dalam shalat, yang berbunyi :
ﻻ ﺼﻼ ﺓ ﻠﻥ ﻠﻡ ﻴﻗﺭ ﺃﺒﺄ ﻡ ﺍﻠﻜﺘﺎﺏ

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca ummul Quran/ al-Fatihah”.
2. Hadis Fi’li
Dimaksudkan dengan hadis fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang shalat dan haji. Contoh hadis fi’li tentang salat adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi:
ﺼﻟﻭﺍ ﻜﻡ ﺭﺃﻴﺘﻤﻭ ﻨﻰ ﺃﺼﻟﻰ
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.
3. Hadis Taqriri
Yang dimaksud dengan Hadis Taqriri, adalah segala hadis yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi SAW membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya, maupun perbuatannya.
Di antara contoh hadis taqriri, ialah sikap Rasul SAW membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya, sesuai dengan penafsirannya masing-masing sahabat terhadap sabdanya, yang berbunyi:
ﻻ ﻴﺼﻟﻴﻥ ﺃ ﺤﺩ ﺍﻠﻌﺼﺭ ﺇﻻ ﻔﻰ ﺒﻨﻱ ﻘﺭ ﻴﻀﺔ
“Janganlah seorang pun shalat ‘Asar kecuali nanti saja di Bani Quraizah”
Sebagian sahabat memahami larangan tersebut berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka tidak melaksanakan salat Asar pada waktunya. Sedang golongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraizah dan jangan santai dalam peperangan,sehingga bias shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW tanpa adanya yang disalahkan atau yang diingkarinya.
4. Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan hadis Hammi adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
“Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Nabi SAW bersabda: Tahun yang akan datang Insya’ Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”.
Nabi SAW belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut imam Syafi’I dan para pengikutnya, bahwa menjalankan hadis Hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.

5. Hadis Ahlawi
Yang dimaksud hadis Ahlawi ialah Hadis yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi SAW, dalam beberapa hadis disebutkan, bahwa fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Bara’I dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, sebagai berikut:
ﻜﺎﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰﺍﷲﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﺃﺤﺴﻥ ﺍﻠﻨﺎﺱ ﻭﺠﻬﺎ ﻭﺃﺤﺴﻨﻪ ﺨﻟﻗﺎ ﻠﻴﺱ ﺒﺎ ﻠﻁﻭﻴﻝ ﺍﻠﻨﺎ ﺌﻥ ﻭﻻ ﺒﺎﻠﻐﺼﻴﺭ
“Rasul SAW adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”.
Mengenai sifat Rasul SAW dalam Hadis dari Ibn Umar riwayat Bukhari, disebutkan sebagai berikut:
ﻠﻡ ﻴﻜﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﻔﺎﺤﺸﺎ ﻭ ﻻﻤﺘﻓﺤﺸﺎ ﻭ ﻜﺎﻥ ﻴﻗﻭﻝ ﺇﻥ ﻤﻥ ﺨﻴﺎﺭ ﻜﻡ ﺃﺤﺴﻨﻜﻡ ﺃﺨﻼﻘﺎ
“Rasulullah bukan termasuk orang yang melampaui batas dan berkata kotor dan bahkan beliau bersabda: sebaik-baik kamu adalah sebaik akhlakmu”.

D. Pengertian Ilmu Hadis
Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Hadis adalah ilmu yang berpautan dengan hadis.
Dari segi bahasa ilmu hadits terdiri dari dua kata yaitu ilmu dan hadits. Secara sederhana ilmu berarti pengetahuan dan hadits yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik dari perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Pengertian ilmu hadits menurut ulama mutaqaddimin adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW. Dari segi hal ikhwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.
Adapun definisi yang lebih ringkas adalah kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkannya.
Pada perkembangan selanjutnya, oleh ulama muta’akhirin ilmu hadits ini dipecah menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
a. Ilmu Hadits Riwayah
Menurut bahasa riwayah berasal dari kata rawa-yarwi-riwayatan yang berarti an-naql yaitu memindahkan, adz-dzikr yaitu penyebutan dan al-fatl yaitu permintaan
Yang dimaksud ilmu hadits riwayah adalah “ ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW , baik perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at, maupun tingkah lakunya”.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa materi pembahasan ilmu hadis riwayah ini adalah perkataan, perbuatan, penetapan, dan sifat-sifat Rasulullah saw. Yang disampaikan dengan periwayatan yang tepat.
Adapun faedah mempelajari ilmu hadits riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertama, yaitu Nabi Muhammad SAW.

b. Ilmu Hadits Dirayah
Menurut bahasa, berasal dari kata dara-yadri-daryan-dirayatan/dirayah yaitu pengetahuan. Menurut At-Tirmidzi, ilmu hadits dirayah yaitu undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sand dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain.
Perbedaan Antara Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah
1. Dari segi objek pembahasan
• Ilmu Hadis Riwayah: Segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi
• Ilmu Hadis Dirayah : Hakikat, sifat-sifat, dan kaidah-kaidah dalam periwayatan
2. Dari segi pendiri
• Ilmu Hadis Riwayah : Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (w. 124H)
• Ilmu Hadis Dirayah : Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360H)
3. Dari segi tujuan
• Ilmu Hadis Riwayah : Memelihara Syariah Islam dan otentisitas sunnah
• Ilmu Hadis Dirayah : Meneliti hadis berdasarkan kaidah-kaidah atau persyaratan dalam periwayatan
4. Dari segi faedah
• Ilmu Hadis Riwayah : Menjauhi kesalahan dalam periwayatan
• Ilmu Hadis Dirayah : Mengetahui periwayatan yang maqbul dan yang mardud
E. Istilah-Istilah dalam Ilmu Hadis
1. Pengertian Istilah
Kata istilah dalam bahasa Arab berarti persesuaian paham dan tidak adanya perselisihan.

2. Istilah-istilah dalam periwayatan
a. Sanad
Sanad adalah sesuatu yang dijadikan sandaran, pegangan, dan pedoman. Sanad ini sangat penting dalam hadis, karena hadis itu terdiri dari dua unsur yang secara integral tidak dapat dipisahkan satu dengan lain, yakni matan dan sanad.
b. Matan
Matan menurut bahasa berarti keras, kuat, sesuatu yang nampak dan yang asli. Menurut para ulama, matan yaitu materi atau isi berita hadis itu sendiri yang datang dari Nabi SAW. Matan ini sangat penting, karena yang menjadi topik kajian dan kandungan syariat Islam untuk dijadikan petunjuk dalam beragama.
c. Mukharrij atau perawi hadis
Kata mukharrij, berasal dari kata takhrij atau istikhraj dan ikhraj yang dalam bahasa diartikan; menampakkan dan mengeluarkan. Kata perawi berasal dari kata riwayah yang artinya memindahkan dan menukilkan. Yakni memindahkan suatu berita dari seseorang kepada orang lain. Sebenarnya antara sanad dan para perawi merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan karena sanad hadis pada setiap generasi terdiri dari para perawi.

F. Manfaat Mempelajari Ilmu Hadis
a. Mengetahui istilah-istilah yang disepakati para ulama hadis dalam penelitian hadis.
b. Mengetahui kaidah-kaidah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring, dan mengklasifikasikan ke dalam beberapa macam baik dari segi kuantitas maupun kualitas sanad dan matan hadis, sehingga dapat menyimpulkan mana hadis yang diterima dan mana hadis yang ditolak.
c. Mengetahui usaha-usaha dan jerih payah yang ditempuh para ulama dalam menerima dan menyampaikan periwayatan hadis, kemudian menghimpun dan mengkondifikasikannya ke dalam berbagai kitab hadis.
d. Mengenal tokoh-tokoh ilmu hadis baik Dirayah maupun Riwayah.
e. Mengetahui hadis yang shahih, hasan, dha’if, muttashil, mursal, munqhathi, mu’dhal, maqlub, mansyhur, gharib, aziz, mutawatir,dll.



















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadis merupakan sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,perbuatan dan persetujuan. Sedangkan ilmu hadis adalah ilmu yang membahas segala hal yang berkaitan dengan hadis. Ilmu hadis penting untuk dipelajari bagi setiap umat islam terutama bagi yang ingin mempelajari ilmu agama secara mendalam sehingga tidak goyah dalam menghadapi goyangan iman yang meragukan otentisitas hadis.
B. Saran
Didalam uraian makalah ini kami hanya membahas masalah hadis secara umum dan tidak secara mendetail. Maka dari itu disarankan kepada pembaca untuk membaca buku-buku yang berkenaan dengan hadis.












DAFTAR PUSTAKA
Gazali,M.2002.Ulumul Hadits.Banjarmasin:COMBES Kalimantan.
Ismail,M.Suhudi.1998.Pengantar Ilmu Hadis.Bandung:Angkasa.
Karim,Abdullah.2005.Membahas Ilmu-Ilmu Hadis.Banjarmasin:COMBES Kalimantan.
Khon,Abdul Majid.2009.Ulumul Hadis.Jakarta:Amzah.
Suparta,Munzier.1993.Ilmu Hadis.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Suparta,Munzier.2002.Ilmu Hadis.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar