PANCASILA ORDE LAMA
1. Pancasila di bumikan untuk dipedomani, dihayati, diamalkan/dilaksanakan.(program p4)
2. Penyimpangan-penyimpangan
- Lembaga Negara seperti MPR, DPA, DPR, BPK belum terbentu.
- Presidsen menggunakan kekuasaan tidak dengan semestinya(presiden mengeluarkan produk legislative tanpa persetujuan DPR)
- System cabinet presidential diganti dengan parlementer
- Menteri bertanggung jawab atas komite nasional
- MPR mengangkat presiden seumur hidup
- Hak budget DPR tidak berjalan
- Presiden membubarkan DPR
- Ketua lembaga Negara diangkat menjadi menteri.
PANCASILA PADA MASA ORDE BARU
1. Transisi OrLa><OrBa terjadi Tritura
· Bubarkan PKI
· Bersihkan cabinet dari unsure PKI
· Turunkan harga/ perbaiki ekonomi
2. Lahir supersemar(orba)
3. Melaksakan siding Istimewa MPRS’67
· Menarik kembali mandate MPRS dari presiden Soekarno
· Mengangkat jenderal Soeharto menjadi pejabat presiden
4. Sidang umum MPRS’68
Mengangkat Soeharto sebagai presiden sampai terpilihnya presiden hasil pemilu
5. Aturan ketatanegaraan sesuai UUD 1945
a. Pemilu memilih DPR merangkap MPR
b. MPr melaksakan :
· Menetapkan GBHN
· Memilih presiden dan wakil presiden untuk jabatan 5 th
c. Presiden mandataris MPR
· Mengangkat lembaga tinggi Negara DPA, BPK, sesuai UU atas persetujuan DPR
· Melaksakan pemilu tepat waktu
· Menyusun repelita sesuai GBHN dan mengajukan RAPBN
· Merancang UU yang diperlukan atas persetujuan DPR
d. Dewan perwakilan rakyat(DPR)
· Melaksakan pengawasan kinerja eksekutif sebagai mandataris MPR
· Merancang UU yang diperlukan atas persetujuan presiden bisa dengan menggunakan hak inisiatif.
Catatan:
v Pancasila terkekang
v Penegakan hokum yang tebang pilih
v Pelanggaran HAM/orang hilang
v KKN
v Pemerintahan campur tangan terhadap kehakiman
v Adanya pembatasan hak politik rakyat
v Terjadi monopoli penafsiran pancasila
v Lembaga Negara tak berfungsi sebagaimana mestinya
v Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah.