Jumat, 11 Februari 2011

NILAI PANCASILA DAN NILAI MORALNYA,,


NILAI PANCASILA

Ada tiga tatanan nilai pancasila:
1) Nilai dasar
a)Tidak berubah sepanjang zaman
b)      Bersifat aman, abstrak dan umum
c)Tidak terikat waktu
d)     Kandungan yang sebenarnya bagaikan suatu aksioma
e)Mencakup cita-cita dan tujuan serta tatanan dasar
Contoh: nilai terkandung dalam pacasila
2) Nilai instrumental
a)      Merupakan jabaran dari nilai dasar
b)      Merupakan arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu
c)      Bersifat kontiktual
d)     Disesuaikan dengan tuntutan jaman
e)      Mencakup kebijaksanaan, strategi organisasi system rencana dan program
Contoh:
uu > pancasila, UUD 1945, tap-tap MPR, UU/Perpu, PP, kopmen, perda I dan perda II.
Hukum > UU, persetujuan, traktat (perjanjian antar Negara), kebiasaan/adat, yuresponden.
3) Nilai praktis
a)      Merupakan interaksi antara nilai instrument dengan situasi konkrit
b)      Bersifat dinamis
c)      Mengharapkan tegaknya nilai instrumental dalam kenyataan
d)     Merupakan gelanggang pertarungan antara idealism dengan realita
e)      Mencakup cara bagaimana melaksanakannya
Contoh: perilaku sehari-hari sesuai dengan pancasila dan UUD’45
MORAL DAN NILAI-NILAI PANCASILA

       I.       Ketuhanan Yang Maha Esa
v  Kepercayaan
v  Ketakwaan
v  Sikap hormat pada agama lain
v  Membina kerukunan beragama
v  Toleransi terhadap agama lain
v  Menegmbangkan kerja sama antar pemeluk agama terhadap Tuhan YME.
v  Tidak memaksakan kepercayaan terhadap orang lain
    II.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
v  Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
v  Mengakui kesamaan derajat, agama, kulit, kedudukan, kelamin, social, dll.
v  Mengembangkan sikap mencintai sesama
v  Menjunjung nilai kemanusiaan
v  Sikap tenggang rasa
v  Mengembangkan sikap hormat kerja sama dengan bangsa lain
v  Merasa bangga dirinya sebagai manusia
 III.       Persatuan Indonesia
v  Cinta tanah air dan bangsa
v  Mengembangkan rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia
v  Memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
v  Mengembangkan persatuan dasar Bhineka Tunggal Eka
v  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
v  Mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama
v  Rela berkoprban untuk bangsa dan Negara
 IV.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
v  Setiap warga Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
v  Mengutamakan musyawarah dalam keputusan
v  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
v  Menjunjung tinggi hasil musyawarah
v  Musyawarah untuk mencapai mufakat di landasi rasa kekeluargaan
v  Memiliki itikat baik dalam menyelesaikan musyawarah
v  Mengutamakan kepentingan bersama
v  Musyawarah dengan akal sehat
    V.       Keadilah bagi seluruh rakyat Indonesia
v  Mengembangkan sikap luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan
v  Menegmbangkan sikap aadil kepada sesame
v  Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
v  Menghormati hak orang lain
v  Suka menolong agar orang lain mandiri
v  Suka bekerja keras
v  Suka menghargai hasil karya orang lain
v  Tidak menggunakan hak milik untuk bermewah-mewah
v  Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang merugikan orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar