http://www.youtube.com/watch?v=GqbENMwc_MA&feature=fvwrel
Minggu, 28 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012
kaidah amm dan khas
KAIDAH-KAIDAH AMM DAN KHAS
A. Lafazh
‘am (umum)
Adalah
lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan
cakupan makna itu tanpa batas.
Allah
berfirman dalam QS Al-Ankabut [29] : 33 :
“Sesungguhnya
Kami akan menyelamatkan kamu dan keluargamu.”
Berdasarkan
keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yang maka Nabi Nuh menagih
janji Allah ketika banjir telah melanda dengan memohon kepada Allah agar
menyelamatkan anaknya yang termasuk keluarganya, hal itu dapat kita lihat pada
QS Hud [11] : 45 :
“Dan nuh
berseru kepada Tuhannya seraya berkata : “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku
termasukkeluargaku dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar.”
Kemudian
Allah menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada ayat lanjutannya, yaitu QS Hud
[11] : 46 :
“Allah
berfirman, “Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan
akan diselamatkan).”
Jawaban
Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan
akan diselamatkan.
Aneka Ragam
bentuk ‘Am :
1. Lafazh
man (siapa), ma (apa saja), aina dan mata (kapan); yang terdapat dalam suatu
kalimat tanya (istifham) :
2. Lafazh ma
(apa saja) dan man (siapa) yang mendapat jaminan balasan, seperti :
a. QS
Al-Baqarah [2] : 272 :
“Dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), niscaya kamu akan
diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu tidak sedikitpun dianiaya.”
b. QS
An-Nisa’ [4] : 123
“Barangsiapa
yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan (sesuai) dengan
kejahatan itu.”
3. Lafazh
kullun (tiap-tiap) dan jami’un (seluruh)
a. QS Ali
Imran [3] : 185 :
“Tiap-tiap
yang berjiwa akan mengalami mati.”
b. QS
Al-Baqarah [2] : 29 :
“Dia lah
Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”
4. Lafazh
ayyun (mana saja) yang terdapat pada kalimat yang bersifat syarat.
Contohnya
pada QS Al-Isra’ [17] : 110 :
“Dengan nama
yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang baik.”
5. Lafazh
yang bersifat nakirah yang terdapat dalam susunan kalimat yang bersifat negatif
(nahi) atau dalam susunan larangan (nahi). Contohnya pada QS Al Bawarah [2] :
48 :
a. QS
Al-Baqarah [2] : 48 :
“Dan jagalah
dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat
membela orang lain, walau sedikitpun.”
b. QS
Al-Isra’ [17] : 23 :
“Maka,
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan
janganlah kamu membentak mereka.”
6. Lafazh
ma’syara, ma’asyira, ‘ammah, qatibah dan sa’irun :
a. QS
Al-An’am [6] : 130 :
“Hai
golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu Rasul-Rasul Kami dari
golongan kamu sendiri, yang menyampaikan ayat-ayat Ku dan memberi peringatan
kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini … ?”
b. QS
At-Taubah [9] : 36 :
“Dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun telah memerangi
kamu semuanya.”
7. Isim
berbentuk jama’ yang diawali alif dan lam.
Contohnya
pada QS Al-Ma’idah [5] : 42 :
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
8. Isim yang
dinisbatkan (mudhaf)
Contohnya
pada QS Ibrahim [14] : 34 :
“Dan jika
kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya.”
9. Isim-isim
yang berfungsi sebagai penyambung (al-maushulah) seperti ladzi, al-lati,
al-ladzina, al-lati dan dzu. Contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 10 :
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya.”
10. ‘Amr
(perintah) dengan bentuk jama’ (plural)
Contohnya
pada QS Al-Baqarah [2] : 43 :
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’ “.
Macam-macam
penggunaan lafazh ‘am (umum) :
a. ‘Am yang
tetap dimaksudkan untuk keumumannya, contohnya pada QS Al-Kahfi [18] : 49 :
“Dan tuhanmu
tidak menganiaya seorang jua pun.”
Kata
“ahadan” tak seorangpun bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
QS An-Nisa’
[4] : 23 :
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.”
Kata
“ummhat” ibu-ibumu bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
b. ‘Am
tetapi yang dimaksudkan adalah khas (khusus)
Contohnya
pada QS Ali –Imran [3] : 39 :
“Kemudian malaikat
memanggilnya (zakariya), sedang ia tengah berdiri bersembahyang di mihrab.”
Lafazh
malaikat pada ayat diatas adalah umum tapi yang dimaksud adalah khusus, yaitu
Jibril.
c. ‘Am yang
mendapat peng-khususan
Contohnya QS
Ali-Imran [3] : 97 :
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.”
Ayat itu
umum untuk semua manusia, tapi di ayat yang lain ada peng khususan yaitu bagi
yang mampu.
B. Khas
(khusus) dan Takhsis (pengkhususan)
Khas
merupakan kebalikan dari ‘Am, yaitu lafazh yang hanya mengandung satu satuan
(juz’iyah) makna.
Takhsis
adalah mengeluarkan sebagian kandungan yang dicakup oleh makna lafazh yang
umum.
Macam-macam
Mukhashshis (peng khusus).
1.
Mukhashshish Muttashil (peng khusus yang bersambung)
a. Istitsna
(pengecualian), contohnya pada QS An-nur [24] : 4-5 :
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali
orang-orang yang bertaubat … “
b. Sifat,
contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 23 :
“(Dan
diharamkan bagi kamu untuk mengawini) anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu, yaitu istrimu (itu) telah kamu campuri.”
Anak tiri
haram dinikahi, yaitu yang ibunya (yang menjadi istri) telah disetubuhi. Bila
belum disetubuhi kemudian bercerai, maka anak tiri itu boleh dikawini.
c. Syarat,
contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 180 :
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabat secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
Kalimat
“jika ia meninggalkan harta yang banyak” adalah syarat, maka bila seseorang
tidak meninggalkan harta yang banyak, maka tidak wajib berwasiat.
d. Batas,
contohnya dalam QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Dan
janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ditempat
penyembelihannya.”
Kalimat
“sebelum kurban sampai ditempat penyembelihan” merupakan batas larangan
mencukur rambut kepala saat haji.
e. Mengganti
sebagian dari keseluruhannya, contohnya pada QS Ali-Imran [3] : 97 :
“Melaksanakan
ibadah haji adalah kewajiban manusia yang sanggup mengadakan perjalanan
kepadanya.”
2.
Mukhashshish Munfashil , yaitu peng khusus yang berada di tempat lain
a. Ayat
Al-Qur’an yang lain.
QS
Al-Baqarah [2] : 228 :
“Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (ber ‘iddah) tiga kali quru’.”
Ayat
tersebut bersifat umum, berlaku bagi setiap wanita yang dicerai, baik yang
sedang hamil maupun tidak dan yang telah dicampuri. Kemudian ayat ini ditakhsis
oleh dua ayat (mukhashshish) yang lain :
QS
Ath-Thalaq [65] : 4 :
“Dan perempuan-perempuan
yang sedang hamil, waktu ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan
kandungannya.”
Mukhashshish
kedua, QS Al-Ahzab [33] : 49 :
“Apabila
kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
b. Hadits
(men takhsis Al-Qur’an dengan hadits), contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 275 :
“Dan Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
Dikecualikan
dari jual-beli adalah jual-beli yang buruk seperti tersebut pada hadits berikut
:
“Dari Ibnu
Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang mengambil upah dari persetubuhan
binatang jantan dengan binatang yang lain.” (HR Bukhari).
Dalam
riwayat lain disebutkan :
“Dari Ibnu
Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli (binatang) yang akan
dikandung oleh yang (sekarang masih) didalam kandungan. Yang demikian itu
adalah jual-beli yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu seseorang membeli
binatang sembelihan (dengan bayar tempo) sampai unta itu beranak dan anak onta
itu beranak pula.” (HR Muttafaqun ‘alaihi).
c. Ijma’
(men takhsis Al-qur’an dengan Ijma’).
Contohnya
pada QS An-Nisa’ [4] : 11 :
“Allah
mensyari’atkan bgimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
Ayat
tersebut dikecualikan secara ijma’ bagi laki-laki yang berstatus budak..
d. Qiyas
(men takhsis Al-Qur’an dengan Qiyas)
Contohnya QS
An-nur [24] : 2 :
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera.”
Ayat
tersebut dikecualikan bagi budak dengan dasar analogi terhadap perempuan yang
berstatus budak yang dikecualikan dari ketentuan hukum dera bagi perempuan-perempuan
yang berbuat fahisyah sebagaimana tersebut dalam QS An-nisa’ [4] : 25 :
“Jika mereka
mengerjakan perbuatan keji, maka atas mereka setengah hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami.”
e. Akal (men
takhsis Al-Qur’an dengan akal)
Contohnya pada
QS Ar-Ra’du [13] : 6 :
“Allah
adalah pencipta segala sesuatu.”
Akal
menetapkan bahwa Allah bukan pencipta bagi diriNya sendiri.
f. Indera
(men takhsis Al-Qur’an dengan indera)
Contohnya :
QS An-Naml [27] : 23 :
“Sesungguhnya
aku menjumpai seseorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi
segala sesuatu, serta mempunyai singgasana yang besar.”
Indera kita
menetapakan segala sesuatu yang dianugerahkan kepada wanita (Ratu Balqis) tidak
seperti yang dianugerahkan kepada Nabi Sulaiman.
g. Siyaq
(Mentakshis Al-Qur’an dengan siyaq)
Siyaq adalah
keterangan yang mendahului suatu kalam dan yang datang sesudahnya.
Contohnya
takhsis dengan siyaq adalah seperti pada QS Al-A’raf [7] : 163 :
“Dan
tanyakanlah kepada mereka (Bani Israil) tentang kampung yang terletak di dekat
laut …. ?”
Dalam ayat
tersebut, dilukiskan bahwa yang dipertanyakan adalah tentang suatu
kampung/desa, Menurut siyaqul kalam bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah
penduduknya.
Hukum lafazh
‘am, khas dan takhsis :
1. Apabila
didalam ayat Al-Qur’an terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka
maknanya dapat menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat
dalil yang menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.
2. Apabila
lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya
(men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan
memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.
3. Apabila
lafazh itu bersifat umum dan terdapat dalil yang men takhsis nya, maka lafazh
itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yang telah dikhususkannya itu dan
satuan yang khusus itu dikeluarkan dari cakupan makna yang umum tersebut.
Reference :
1. Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, author
: Manna Khlail al-Qattan. Publisher : Lintera Antar Nusa.
2. Al-Qur’an dan ulumul Qur’an,
author : Drs. Muhammad Chirzin, M.Ag. Publisher : Dana Bhakti Prima Yasa.
3. Al-Qur’an sumber hukum Islam yang
pertama, author : Drs. Miftah Faridl & Drs. Agus Syihabudin. Publisher :
Pustaka.
4. Ulumul Qur’an Praktis, author :
Drs. Hafidz Abdurrahman, MA. Publisher : Idea Pustaka.
dasar dan tujuan pendidikan
Dasar dan Tujuan Pendidikan
Sebelum penulis membicarakan lebih lanjut tentang
dasar dan tujuan pendidikan, maka penulis perlu terlebih dahulu membahas dasar
pendidikan.
a. Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang
menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada
rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya
dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang
mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara
yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor
2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar
pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.[1]
3. Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…..……
4. Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ….….
5. Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di
Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No.
2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
b. Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam
Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1. Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan
pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan
seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Tap MPR No. IV/ MPR / 1978 menyebutkan “ Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian,
dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa”.
3. Di dalam Tap MPR No. II / MPR/ 1988 dikatakan: “Pendidikan Nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.[3]
4. Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II
pasal 4 dikemukakan: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4]
Hierarki Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang
tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang
ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang
terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan
umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan
kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan
pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami
perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir
seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [5]
Perumusan
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi
setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang
masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional.
Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang
tercapainya tujuan tersebut. [6]
2. Tujuan Institusional
Tujuan
institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya
yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai
dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka
menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.[7]
Sebagai
subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga
pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini
disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan
menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk
mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan
dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional
dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap
lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan
institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada
peserta didiknya.[8]
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara
formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan
kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional,
tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya,
tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang
berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di
sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada
masing-masing sekolah.
Tujuan
kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih
khusus dari pada tujuan Institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan
Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses
belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari
tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara
jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam
merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional
khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented.
Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan
lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka
tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk
mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum,
pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius dan
menjunjung tinggi budaya luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3). Kesadaran moral hokum yang tinggi
dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO
pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa
pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning
to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar
menjadi seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan
bersama (learning to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan
konsep pilar-pilar pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional
berkewajiban untuk mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif
dalam semua sector kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif,
kreatif, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9]
[2] Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Citra Umbara, Bandung, 2003: 7
[4] Peraturan Pemerintah Tahun Publik Indonesia. No.
27-28-29-30 tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
Beserta Penjelasannya: 163-164
[6] Zuhairini, Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam, Universitas Negeri Malang (UM PRESS), Malang, 2004:
22
[9] Fasli Jalil, Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan
Dalam Konteks Otonomi Daerah, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 2000: 67
Langganan:
Komentar (Atom)

