Dasar dan Tujuan Pendidikan
Sebelum penulis membicarakan lebih lanjut tentang
dasar dan tujuan pendidikan, maka penulis perlu terlebih dahulu membahas dasar
pendidikan.
a. Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang
menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada
rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya
dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang
mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara
yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor
2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar
pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.[1]
3. Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…..……
4. Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ….….
5. Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di
Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No.
2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
b. Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam
Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1. Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan
pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan
seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Tap MPR No. IV/ MPR / 1978 menyebutkan “ Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian,
dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa”.
3. Di dalam Tap MPR No. II / MPR/ 1988 dikatakan: “Pendidikan Nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.[3]
4. Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II
pasal 4 dikemukakan: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4]
Hierarki Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang
tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang
ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang
terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan
umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan
kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan
pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami
perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir
seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [5]
Perumusan
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi
setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang
masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional.
Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang
tercapainya tujuan tersebut. [6]
2. Tujuan Institusional
Tujuan
institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya
yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai
dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka
menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.[7]
Sebagai
subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga
pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini
disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan
menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk
mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan
dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional
dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap
lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan
institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada
peserta didiknya.[8]
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara
formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan
kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional,
tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya,
tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang
berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di
sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada
masing-masing sekolah.
Tujuan
kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih
khusus dari pada tujuan Institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan
Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses
belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari
tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara
jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam
merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional
khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented.
Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan
lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka
tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk
mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum,
pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius dan
menjunjung tinggi budaya luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3). Kesadaran moral hokum yang tinggi
dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO
pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa
pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning
to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar
menjadi seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan
bersama (learning to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan
konsep pilar-pilar pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional
berkewajiban untuk mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif
dalam semua sector kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif,
kreatif, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9]
[2] Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Citra Umbara, Bandung, 2003: 7
[4] Peraturan Pemerintah Tahun Publik Indonesia. No.
27-28-29-30 tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
Beserta Penjelasannya: 163-164
[6] Zuhairini, Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam, Universitas Negeri Malang (UM PRESS), Malang, 2004:
22
[9] Fasli Jalil, Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan
Dalam Konteks Otonomi Daerah, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 2000: 67
Tidak ada komentar:
Posting Komentar