Konsep Pendidikan
A. Konsep Pendidikan
1. Pengertian Pendidikan
Kehidupan suatu bangsa erat sekali kaitannya dengan
tingkat pendidikan. Pendidikan bukan hanya sekedar mengawetkan budaya dan
meneruskannya dari generasi ke generasi, akan tetapi juga diharapkan dapat
mengubah dan mengembangkan pengetahuan.
Pendidikan bukan hanya menyampaikan keterampilan
yang sudah dikenal, tetapi harus dapat meramalkan berbagai jenis keterampilan
dan kemahiran yang akan datang, dan sekaligus menemukan cara yang tepat dan
cepat supaya dapat dikuasai oleh anak didik.
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara
sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan
kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi),
strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut
perkembangan yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana
tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan
tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan.
Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam
mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah
usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun secara tidak langsung, untuk
membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan. Pendapat diatas
seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan
adalah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada
anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri
sendiri dan bagi masyarakat.
Kleis (1974) memberikan batasan umum bahwa :
”pendidikan adalah pengalaman yang dengan
pengalaman itu, seseorang atau kelompok orang dapat memahami seseuatu yang
sebelumnya tidak mereka pahami. Pengalaman itu terjadi karena ada interaksi
antara seseorang atau kelompok dengan lingkungannya. Interaksi itu menimbulkan
proses perubahan (belajar) pada manusia dan selanjutnya proses perubahan itu menghasilkan
perkembangan (development) bagi kehidupan seseorang atau kelompok dalam
lingkungannya”.
Proses belajar akan menghasilkan perubahan dalam
ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi),
peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan
dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan,
serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).
Orang yakin dan percaya untuk menanggulangi
kemiskinan, cara utama adalah dengan memperbesar jumlah penduduk yang
bersekolah dan terdidik dengan baik. Dengan kata lain, pendidikan dipandang
sebagai jalan menuju kemakmuran.
Manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak berdaya
sama sekali. Dia sangat membutuhkan bantuan yang penuh perhatian dan kasih
sayang dari orang tuanya, terutama ibunya, supaya dia dapat hidup terus dengan
sempurna, jasmani dan rohani. Orang tualah yang pertama dan utama bertanggung
jawab terhadap pendidikan anaknya. Dalam ilmu jiwa dikenal dengan istilah
pertumbuhan dan perkembangan, yaitu supaya anak sempurna dalam pertumbuhan dan
perkembangannya.
Pertumbuhan ialah perubahan-perubahan yang terjadi
pada jasmani; bertambah besar dan tinggi. Perkembangan lebih luas dari
pertunbuhan ialah perubahan-perubahan yang terjadi pada rohani dan jasmaniah.
Dengan kata lain, perkembangan merupakan suatu rentetan perubahan yang sifatnya
menyeluruh dalam interaksi anak dan lingkungannya.
Oleh karena itu Idris (1982:10) mengemukakan bahwa
:
”Pendidikan adalah serangkaian kegiatan komunikasi
yang bertujuan, antara manusia dewasa dengan si anak didik yang secara tatap
muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memebrikan bantuan terhadap
perkembangan anak seutuhnya, dalam arti supaya dapat mengembangkan potensinya
semaksimal mungkin, agar menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab. Potensi
disini ialah potensi fisik, emosi, sosial, sikap, moral, pengetahuan, dan
keterampilan.”
2. Tujuan Pendidikan
Telah kita ketahui bersama bahwa berhasil tidaknya
suatu usaha atau kegiatan tergantung kepada jelas tidaknya tujuan yang hendak
dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pada
pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan
barulah kemudian menyusun suatu program kegiatan yang objektif sehingga segala
energi dan kemungkinan biaya yang berlimpah tidak akan terbuang sia-sia.
Apabila kita mau berbicara tentang pendidikan
umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu
diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga terdidik bagi
kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa dan tanah air
kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam bidang
pembangunan, maka segenap proses pedidikan termasuk pula sistem pendidikannya
harus ditujukan atau diarahkan pada kepentingan pembangunan masa sekarang dan
masa-masa selanjutnya.
GBHN tahun 1999 mencantumkan tentang tujuan
pendidikan nasional :
”Pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa”
Selanjutnya tujuan pendidikan nasional tercantum
dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang
menyatakan:
”Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Pernyataan-pernyataan diatas tampak jelas bahwa
pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang dapat
mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan, karena pembangunan
merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses perubahan yang meningkat dan
dinamis. Ini berarti bahwa membangun hanya dapat dilaksanakan oleh
manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang
pembangunan bangsa dalam arti luas, baik material, spriritual serta sosial
budaya.
Sejarah pendidikan kita dapat menerapkan
perkembangan pendidikan dan usaha-usaha perwujudannya sebagai suatu cita-cita
bangsa dan negara, masyarakat atau masa dan memberikan ciri khas pelaksanaan
pendidikannya.
Setiap tindakan pendidikan merupakan bagian dari
suatu proses menuju kepada tujuan tertentu. Tujuan ini telah ditentukan oleh
mssyarakat pada waktu dan tempat tertentu dengan latar belakang berbagai macam
faktor seperti sejarah, tradisi, kebiasaan, sistem sosial, sistem ekonomi,
politik dan kemauan bangsa.
Berdasarkan faktor-faktor ini UNESCO telah
memberikan suatu deskripsi tentang tujuan pendidikan pada umumnya dan untuk
Indonesia sendiri tujuan itu telah ditetapkan dalam ketetapan MPR.
Pertama, UNESCO
menggaris bawahi tujuan pendidikan sebagai ”menuju Humanisme Ilmiah”.
Pendidikan bertujuan menjadikan orang semakin menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur manusia. Keluhuran manusia haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. Maka humanisme ilmiah menolak ide tentang manusia yang bersifat
subjektif dan abstrak semata. Manusia harus dipandang sebagai mahluk konkrit
yang hidup dalam ruang dan waktu dan harus diakui sebagai pribadi yang
mempunyai martabat yang tidak boleh diobjekkan. Dalam kerangka ini maka tujuan
sistem pendidikan adalah latihan dalam ilmu dan latihan dalam semangat ilmu.
Kedua, pendidikan
harus mengarah kepada kreativitas. Artinya, pendidikan harus membuat orang
menjadi kreatif. Pada dasarnya setiap individu memiliki potensi kreativitas dan
potesi inilah yang ingin dijadikan aktual oleh pendidikan. Semangat kreatif,
non konformist dan ingin tahu, menonjol dalam diri manusia muda. Mereka umumnya
bersikap kritis terhadap nilai-nilai yang ada dan jika mereka menemukan bahwa
nilai-nilai itu sudah ketinggalan jaman, maka mereka ingin merombaknya. Disini
pendidikan berfungsi ganda, menyuburkan kreativitas, atau sebaliknya mematikan kreativitas.
Ketiga, tujuan
pendidikan harus berorientasi kepada keterlibatan sosial. Pendidikan harus
mempersiapkan orang untuk hidup berinteraksi dengan amsyarakat secara
bertanggung jawab. Dia tidak hanya hidup dan menyesuaikan diri dengan
struktur-struktur sosial itu. Disini seorang individu merealisir
dimensi-dimensi sosialnya lewat proses belajar berpartisipasi secara aktif
lewat keterlibatan secara meyeluruh dalam lingkungan sosialnya. Dalam kerangka
sosialitas pada umumnya ini, suatu misi pendidikan ialah menolong manusia muda
melihat orang lain bukan sebagai abstriaksi-abstraksi, melainkan sebagai mahluk
konkrit dengan segala dimensi kehidupannya.
Keempat, tekanan
terakhir yang digariskan UNESCO sebagai tujuan pendidikan adalah pembentukan
manusia sempurna. Pendidikan bertugas untuk mengembangkan potensi-potensi
individu semaksimal mungkin dalam batas-batas kemampuannya, sehingga terbentuk
manusia yang pandai, terampil, jujur, yang tahu kadar kemampuannya, dan
batas-batasnya, serta kerhormatan diri. Pembentukan manusia sempurna ini akan
tercapai apabila dalam diri seseorang terjadi proses perpaduan yang harmonis
dan integral antara dimensi-dimensi manusiawi seperti dimensi fisik,
intelektual, emosional, dan etis. Proses ini berlangsung seumur hidup. Jadi
konkritnya pada pokoknya pendidikan itu adalah humansisasi, karena itu mendidik
berarti ”memanusiakan manusia muda dengan cara memimpin pertumbuhannya sampai
dapat berdikari, bersikap sendiri, bertanggung jawab dan berbuat sendiri”.
(Ibid, 1980)
3. Jalur Pendidikan
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan pendidikan
membuat pendidikan terus berkembang sejalan dengan pembangunan ansioanl.
Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan dari suatu pembangunan
sebuah negara. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan maka di
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 terdapat jalur
pendidikan yang didalamnya terdapat pendidikan formal, non formal, dan
informal. Pendidikan formal disebut pula sistem pendidikan sekolah. Pendidikan
nonformal dan informal disebut pula sistem pendidikan luar sekolah.
Untuk lebih membedakan ketiga jenis satuan
pendidikan diatas maka harus ada kriteria yang lebih umum untuk dapat
membedakan ketiganya. Oleh karena itu Coombs (1973) membedakan pengertian
pendidikan sebagai berikut
”Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis,
berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dengan sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah
kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan
latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus”.
Walaupun masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi
setiap orang untuk belajar, namun kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat
dan saat yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina
seseorang dalam menghadapi masa depannya.
”Pendidikan informal adalah proses yang
berlangsung sepanjang usia sehingga asetiap orang memperoleh nilai, sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari,
pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga,
hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar,
perpustakaan, dan media masa”
Walaupun demikian, pengaruhnya sangatlah besar
dalam kehidupan seseorang, karena dalam kebanyakan masyarakat pendidikan
informal berperan penting melalui keluarga, masyarakat, dan pengusaha.
Pendidikan dalam keluarga adalah yang pertama dan utama bagi setiap manusia.
Seseorang kebanyakan berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan
tempat-tempat lainnya. Sampai umur tiga tahun seseorang akan selalu berada di
rumah tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang,
psikiater, kalau menemui suatu penyimpangan dalam kehidupan seseorang, akan
mencari sebab-sebabnya pada masa kanak-kanak orang itu. Coombs dalam Sudjana
(2001:22) :
”Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan
terorganisasi dan sistematis diluar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan
secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas,
yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai
tujuan belajarnya”.
Bagi masyarakat Indonesia, yang masih banyak
dipengaruhi proses belajar tradisional, pendidikan nonformal akan merupakan
cara yang mudah sesuai dengan daya tangkap rakyat, dan mendorong rakyat menjadi
belajar, sebab pemberian pendidikan tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan
lingkungan dan kebutuhan para peserta didik.
Ketiga pengertian diatas dapat digunakan untuk
membedakan karakteristik dari setiap jalur pendidikan. Namun, Axinn (1974)
membuat penggolongan program-program kegiatan termasuk ke dalam pendidikan
formal, nonformal dan informal dengan menggunakan kriteria ada atau tidak adanya
kesengajaan dari kedua belah pihak yang berkomunikasi, yaitu pihak pendidika
(sumber belajar atau fasilitator) dan pihak peserta didik (siswa atau warga
belajar).
Kegiatan yang ditandai adanya kesengajaan dari
kedua belah pihak yaitu pihak pendidik yang sengaja membelajarkan peserta
didik, dan peserta didik yang senagja untuk belajar sesuatu dengan bimbingan,
pembelajaran dan pelatihan dari pendidik, maka kegiatan tersebut digolongkan
kedalam pendidikan formal atau penddiikan informal. Apabila kesengajaan itu
hanya timbul dari pihak pendidik untuk membantu peserta didik guna memperoleh
pengalaman, sedangkan pihak peserta didik tidak sengaja untuk belajar sesuatu
dengan bantuan pendidik, maka kegiatan ini termasuk ke dalam pendidikan
informal. Demikian pula apabila hanya pihak peserta didik yang bersengaja untuk
belajar sesuatu dengan bimbingan seorang pendidik sedangkan pihak pendidik
tidak sengaja untuk membantu peserta didik tersebut, maka kegiatan ini
tergolong pula ke dalam pendidikan informal. Namun apabila suatu peristiwa
belajar terjadi tanpa kesengajaan dari pihak pendidik dan pihak peserta didik
maka kegiatan ini digolongkan pada pembelajaran secara kebetulan.
B. Konsep Pendidikan Luar Sekolah
1. Definisi Pendidikan Luar
Sekolah
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
tahun 2003 pasal 1 ayat 1 mencantumkan bahwa :
“Sistem pendidikan nasional merupakan sistem
terencana yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dalam mewujudkan
masyarakat Pancasila”.
Untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional,
telah dibentuk subsistem pendidikan sekolah dan subsistem pendidikan luar
sekolah. Kedua sistem pendidikan tersebut memiliki kedudukan yang sama dalam
sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Luar Sekolah merupakan salah satu dari
sistem pendidikan nasional. Ruang lingkupnya sangat luas dan kompleks. Agar
lebih memudahkan dan memahami pengertian mengenai Pendidikan Luar Sekolah,
berikut ini adalah definisi yang diebrikan oleh salah satu ahli Pendidikan Luar
Sekolah, yaitu Sudjana (1991:7), memberikan batasan mengenai Pendidikan Luar
Sekolah sebagai berikut :
”Setiap usaha pendidikan dalam arti luas yang
padanya terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, diselenggarakan di luar
sekolah sehingga seseorang atau sekelompok orang memperoleh informasi tentang
pengetahuan, latihan dan bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya
dengan tujuan untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai
yang memungkinkan baginya untuk menjadi peserta yang lebih efisien dan efektif
dalam lingkungan keluarga, pekerjaannya, lingkungan masyarakat dan bahkan
lingkungan negara.
Sedangkan Napitupulu (1981) dalam Sudjana (2001:49)
memberi batasan bahwa :
”Pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha
pelayanan pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem sekolah, berlangsung
seumur hidup, dijalankan dengan sengaja, teratur dan berencana yang bertujuan
untuk mengaktualisasi potensi manusia (sikap, tindak dan karya) sehingga dapat
terwujud manusia seutuhnya yang gemar belajar-mengajar dan mampu meningkatkan
taraf hidupnya.”
Selanjutnya dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah RI
No.73 tentang Pendidikan Luar Sekolah, dikemukakan bahwa “Pendidikan Luar
Sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan
atau tidak”. Selanjutnya Coombs dalam Sudjana (2001:22), mengemukakan
pengertian Pendidikan Luar Sekolah sebagai berikut :
“Pendidikan Non Formal ialah setiap kegiatan
terorganisir dan sistematis, diluar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan
secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas,
yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai
tujuan belajarnya”.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dilihat bahwa
kegiatan Pendidikan Luar Sekolah dilakukan secara terprogram, terencana,
dilakukan secara mandiri ataupun merupakan bagian pendidikan yang lebih luas
untuk melayani peserta didik dengan tujuan mengembangkan kemampuan-kemampuan
seoptimal mungkin serta untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
Fungsi Pendidikan Luar Sekolah sebagai subsistem
pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan nilai-nilai
rohani dan jasmaniah peserta didik (warga belajar) atas dasar potensi-potensi
yang dimiliki oleh mereka sehingga terwujud insan yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki semangat juang, loyal, serta mencintai
tanah air, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Untuk mengembangkan cipta,
rasa dan karsa peserta didik agar mereka mampu memahami lingkungan, bertindak
kreatif dan dapat mengaktualisasikan diri.
c. Untuk membantu peserta didik
dalam membentuk dan menafsirkan pengalaman mereka, mengembangkan kerjasama, dan
pastisipasi aktif mereka dalam memenuhi kebutuhan bersama dan kebutuhan
masyarakat.
d. Untuk mengembangkan cara berfikir
dan bertindak kritis terhadap dan di dalam lingkungannya, serta untuk memiliki
kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, walaupun dalam bentuknya
yang paling sederhana, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi penghidupan
dan kehidupan dirinya dan masyarakat.
e. Untuk mengembangkan sikap
moral, tanggung jawab sosial, pelestarian nilai-nilai budaya, serta
keterlibatan diri peserta didik dalam perubahan masyarakat dengan berorientasi
ke masa depan.
2. Ciri-ciri Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan
Luar Sekolah sebagai subsistem nilai dari Pendidikan Nasional mempunyai nilai
yang berbeda dengan pendidikan sekolah. Menurut model Paulston dalam Sudjana
(2001:30-33) mencantumkan ciri-ciri Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Berikut :
a. Dari segi tujuan :
1).
Jangka pendek dan khusus, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar tertentu
yang berfungsi bagi kehidupan masa kini dan masa depan.
2).
Kurang menekankan pentingnya ijazah, hasil belajar, berijazah atau tidak, dapat
diterapkan langsung dalam kehidupan di lingkungan pekerjaan atau di masyarakat.
3).
Ganjaran diperoleh selama proses dan akhir program, dalam bentuk benda yang
diproduksi, pendapatan, keterampilan.
b. Dari segi waktu
1) Relatif singkat, jarang lebih dari satu tahun, pada
umumnya kurang dari setahun, lamanya tergantung pada kebutuhan belajar peserta
didik, persyaratan untuk mengikuti program ialah kebutuhan, minat, dan
kesempatan waktu para peserta.
2) Menekankan masa sekarang dan masa depan. Memusatkan
layanan untuk memenuhi kebutuhan terasa peserta didik guna meningkatkan
kemampuan sosial ekonominya dalam waktu bebas. Menggunakan waktu tidak penuh
dan tidak terus menerus, waktu ditetapkan dengan berbagai cara sesuai dengan
kesempatan peserta didik, serta memungkinkan untuk melakukan kegiatan belajar
sambil bekerja atau berusaha.
c. Dari segi isi program
1) Kurikulum berpusat pada kepentingan peserta didik,
kurikulum bermacam ragam atas dasar perbedaan kebutuhan belajar peserta didik.
2) Mengutamakan aplikasi, kurikulum lebih menekankan
keterampilan yang bernilai guna bagi kehidupan peserta didik dan lingkungan.
3) Persyaratan masuk ditetapkan bersama peserta didik,
karena program diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan untuk mengembangkan
kemampuan potensial peserta didik maka kualifikasi pendidikan formal dan
kemampuan baca tulis sering menjadi persyaratan umum.
d. Dari segi proses belajar mengajar
1) Dipusatkan di lingkungan masyarakat dan lembaga,
kegiatan belajar dilakukan di berbagai lingkungan (masyarakat, tempat bekerja)
atau disatuan pendidikan luar sekolah (sanggar kegiatan belajar) pusat
pelatihan dan sebagainya.
2) Berkaitan dengan kehidupan peserta didik dan
masyarakat, pada waktu mengikuti program, peserta berada dalam dunia kehidupan
dan pekerjaannya, lingkungan dihubungkan secara fungsional dengan kegiatan
belajar.
3) Struktur program yang fleksibel, program belajar
yang bermacam ragam dalam jenis dan urutannya. Pengembangan kegiatan dapat
dilakukan sewaktu program sedang berjalan.
4) Berpusat pada peserta didik, kegiatan belajar dapat
menggunakan sumber belajar dari berbagai keahlian dan juru didik. Peserta didik
menjadi sumber belajar, lebih menitikberatkan kegiatan membelajarkan peserta
didik dari pada mengajar.
5) Peghematan sumber-sumber yang tersedia, memanfaatkan
tenaga dan sarana yang terdapat di masyarakat dan lingkungan kerja untuk
menghemat biaya.
e. Dari segi pengendalian program
1) Dilakukan oleh pelaksana program dan peserta didik,
pengendalian tidak terpusat, koordinasi dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait,
otonomi terdapat pada tingkat program dan daerah dan menekankan pada inisiatif
dan partisipasi di tingkat daerah.
2) Pendekatan demokratis, hubungan antara pendidik dan
peserta didik bercorak hubungan sejajar atas dasar kefungsian. Pembinaan program
dilakukan secara demoktratis antara pendidika, peserta didik dan pihak lain
yang berpartisipasi.
3. Tujuan Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan
luar sekolah pada prinsipnya memiliki tujuan untuk mengembangkan sumber daya
manusia dalam kualitas dan potensi dirinya melalui pendidikan yang berlangsung
sepanjang hayat, hal ini sebagaimana dikemukakan Seameo dalam Sudjana (2001:47)
sebagai berikut :
“Tujuan
pendidikan luar sekolah adalah untuk mengembangkan pengetahuan, sikap,
keterampilan dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok
untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya,
pekerjaannya, masyarakat, dan bahkan negaranya”.
Dengan
demikian pendidikan luar sekolah tidak hanya membekali warga belajarnya dengan
sejumlah kemampuan (pengetahuan, sikap, dan lain-lain) melainkan juga
mempersiapkan warga belajarnya untuk menjadi sumber daya manusia yang mampu
mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya di tengah masyarakat.
Namun
demikian PLS juga mengutamakan pelayanan kebutuhan individu atau masyarakat
dalam kaitannya dengan pengembangan pribadi mereka melalui proses pendidikan
sepanjang hayat.
Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1991 bahwa pendidikan luar sekolah
bertujuan :
a. Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan
berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan
mutu kehidupannya.
b. Memenuhi warga belajar agar memiliki pengetahuan
dan keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri,
bekerja mencari nafkah, atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,
c. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak
dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
C. Model Perencanaan Pendidikan
luar Sekolah
1. Pengertian Model
Pengertian model seperti yang dikemukakan oleh
Marzuki (1992:63) yaitu sebagai suatu pola atau aturan tentang sesuatu yang
akan dihasilkan. Pengertian kedua adalah suatu contoh sebagai tiruan dari pada
aslinya. Misalnya model pesawat terbang. Pengertian ketiga adalah seperangkat
faktor atau variabel yang saling berhubungan satu sama lain yang merupakan
unsur yang menggambarkan satu kesatuan sistem.
Apabila digunakan pengertian pertama maka model
perencanaan adalah pola suatu rencana yang disusun untuk mencapai tujuan
tertentu atau terget tertentu. Di dalam perencanaan tentu banyak pola yang
dipakai sesuai dengan perkiraan efektivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
Apabila digunakan definisi yang kedua, maka model
perencanaan adalah contoh bentuk perencanaan. Sedangkan apabila digunakan
definisi yang ketiga, maka model perencanaan berarti seperangkat kegiatan yang
berhubungan satu sama lain sebagai suatu kesatuan sistem perencanaan yang
ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Pengertian Perencanaan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sudjana (2004:57)
perencanaan adalah :
”proses sistematis dalam pengambilan keputusan
tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Disebut sistematis karena perencanaan dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut
mencangkup proses pengambilan keputusan, penggunaan pengetahuan dan teknik
secara ilmiah, serta tindakan atau kegiatan yang terorganisasi.”
Waterson (1965) mengemukakan bahwa :
”pada hakekatnya perencanaan merupakan usaha sadar,
terorganisasi, dan terus menerus dilakukan untuk memilih alternatif yang
terbaik dari sejumlah alternatif tindakan guna mencapai tujuan. Perencanaan
bukan tindakan tersendiri melainkan suatu bagian dari proses pengambilan
keputusan yang kompleks.”
Schaffer (1970) menjelaskan bahwa apabila
perencanaan dibicarakan, kegiatan ini tidak akan terlepas dari hal-hal yang
berkaitan dengan proses pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan
tersebut dimulai dengan perumusan tujuan, kebijakan, dan sasaran secara luas,
yang kemudian berkembang pada tahapan penerapan tujuan dan kebijakan itu dalam
rencana yang lebih rinci berbentuk program-program untuk dilaksanakan.
Yehezkel Dror dalam A. Faludi (1978) mengemukakan
bahwa perencanaan adalah proses mempersiapkan seperangkat keputusan tentang
kegiatan-kegiatan untuk masa yang akan datang dengan diarahkan pada pencapaian
tujuan-tujuan melalui pengguanaan sarana yang tersedia. Sejalan dengan prinsip
tersebut, Friedman (1973:246) mengemukakan bahwa perencanaan adalah proses yang
menggabungkan pengetahuan dan teknik ilmiah kedalam kegiatan yang diorganisasi.
Suherman (1988) dalam buku Teknik-teknik Dasar Pembangunan Masyarakat
mengemukakan bahwa perencanaan adalah suatu penentuan urutan tindakan,
perkiraan biaya serta penggunaan waktu untuk suatu kegiatan yang didasarkan
atas data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk
tercapainya tujuan.
Berdasarkan beberapa pengertian dan prinsip diatas
dapat dikemukakan bahwa keputusan yang diambil dalam perencanaan berkaitan
dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan di masa yang akan datang. Rangkaian tindakan atau kegiatan itu perlu
dilakukan karena dua alasan, pertama, untuk mewujudkan kemajuan atau
keberhasilan sesuai dengan yang diinginkan. Sedangkan alasan kedua,
ialah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, dan kondisi yang sama
atau lebih rendah daripada keadaan pada saat ini.
3. Fungsi dan Karakteristik
Perencanaan Pendidikan Non Formal
Perencanaan pendidikan non formal merupakan
kegiatan yang berkaitan dengan Pertama, uapaya sistematis yang
menggambarkan penyusunan rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai
tujuan organisasi atau lembaga dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang
tersedia atau sumber-sumber yang dapat disediakan. Sumber itu meliputi sumber daya
manusia dan sumber daya non manusia. Sumber daya manusia mencangkup pamong
belajar, fasilitator, tutor, warga belajar, pimpinan lembaga, dan masyarakat.
Sumber daya non manusia meliputi fasilitas, alat-alat waktu, biaya, alam
hayati, dan anatu non hayati, sumber daya buatan, dan lingkungan sosial budaya.
Kedua, perencanaan merupakan kegiatan untuk mengerahkan atau menggunakan
sumber-sumber yang terbatas secara efisien adn efektif untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dengan perencanaan diharapkan dapat dihindari
pentimpangan sekecil mungkin dalam penggunaan sumber-sumber tersebut.
Sesuai dengan pengertian diatas, maka Sudjana
(2004:59) mengemukakan bahwa perencanaan pendidikan non formal mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Perencanaan merupakan model
pengambilan keputusan secara rasional dalam memilih dan menetapkan
tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan.
2. Perencanaan berorientasi pada
perubahan dari keadaan masa sekarang kepada suatu keadaan yang diinginkan
dimasa datang sebagaimana dirumuskan dalam tujuan yang akan dicapai.
3. perencanaan melibatkan
orang-orang ke dalam suatu proses untuk menentukan dan menemukan masa depan
yang dinginkan.
4. perencanaan memberi arah
mengenai bagaimana dan kapan tindakan akan diambil serta siapa pihak yang
terlibat dalam tindakan atau kegiatan itu.
5. perencanaan melibatkan
perkiraan tentang semua kegiatan yang akan dilalui atau akan dilaksanakan.
Perkiraan itu meliputi kebutuhan, kemungkinan-kemungkinan keberhasilan,
sumber-sumber yang digunakan, faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta
kemungkinan resiko dari suatu tindakan yang akan dilakukan.
6. perencanaan berhubungan dengan
penentuan prioritas dan urutan tindakan yang akan dilakukan. Prioritas
ditetapkan berdasarkan urgensi atau kepentingannya, relevansi dengan kebutuhan,
tujuan yang akan dicapai, sumber-sumber yang tersedia, dan hambatan yang
mungkin dihadapi.
7. perencanaan sebagai titik awal
untuk dan arahan terhadap kegiatan pengorganisasian, penggerakan, pembinaan,
penilaian, dan pengembangan.
Secara lebih rinci, Sudjana (1993:42-43)
mengemukakan pula bahwa perencanaan memiliki karakteristik sebagai berikut :
”(1) Merupakan model pengambilan keputusan secara
rasional dalam memilih dan menetapkan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan,
(2) Berorientasi pada perubahan dari keadaan masa sekarang kepada suatu keadaan
yang diinginkan pada masa depan, (3) Perencanaan melibatkan orang-orang kedalam
suatu proses untuk menentukan dan menemukan masa depan yang diinginkan, (4)
Memberi arah tentang bagaimana dan kapan tindakan itu, (5) Melibatkan perkiraan
tentang semua kegiatan yang dilalui, (6) Berhubungan dengan penentuan prioritas
dan urutan tindakan yang akan dilakukan”.
4. Prinsip-prinsip Perencanaan
Prinsip perencanaan Pendidikan luar sekolah yang
dikemukakan oleh Sudjana (2004:57) :
” perencanaan merupakan proses sistematis karena
menggunakan prinsip-prinsip tertentu, prinsip tersebut mencangkup proses
pengambilan keputusan, penggunaan pengetahuan dan teknik secara ilmiah, serta
tindakan atau kegiatan yang terorganisir”.
Keputusan yang diambil dalam menetapkan urutan
rangkaian tindakan didasarkan pada alasan: untuk mewujudkan keinginan atau
keberhasilan sesuai dengan kriteria, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diharapkan, yaitu keadaan tidak berubah atau mundur, dan menggambarkan
bagaimana kegiatan itu dilaksanakan.
a. Prinsip proses pengambilan
keputusan
Schaffer (1970) menjelaskan bahwa apabila
perencanaan dibicarakan, kegiatan ini tidak akan terlepas dari hal-hal yang
berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang kompleks. Proses pengambilan
keputusan tersebut dimulai dengan perumusan tujuan, kebijakan, dan sasaran
secara luas, yang kemudian pada tahapan penerapan tujuan dan kebijakan itu
dalam rencana yang lebih rinci berbentuk program-program untuk dilaksanakan.
Sesuai dengan Yehezkel Dror dalam A. Faludi (1978)
mengemukakan bahwa ”perencanaan adalah proses mempersiapkan seperangkat
keputusan tentang kegiatan-kegiatan untuk masa yang akan datang dengan
diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan melalui penggunaan sarana yang
tersedia”.
b. Prinsip penggunaan pengetahuan
dan teknik secara ilmiah
Friedman mengungkapkan bahwa ”perencanaan adalah
proses yang menggabungkan pengetahuan dan teknik ilmiah kedalam kegiatan yang
diorganisasi. Sedangkan Suherman (1988) dalam Sudjana (2004:58) mengungkapkan
bahwa ”perencanaan adalah suatu penentuan urutan tindakan, perkiraan biaya
serta penggunaan waktu untuk suatu kegiatan yang didasarkan atas data dengan
memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya tujuan”.
c. Prinsip tindakan atau kegiatan
yang terorganisir
Ginan dalam orasi personal (Panazaba – Hari Anti Napza
Nasional, 26 Juni 2007) mengungkapkan bahwa :
”setiap perencanaan akan berjalan dengan baik apabila
ada pengaturan tindakan yang kemudian dilembagakan secara benar, berbentuk
sebuah pengorganisasian atau pengerahan kemampuan”.
Selanjutnya dalam pengelolaan suatu perencanaan,
Komarudin (Sunarto, 2001:67) menyarankan menggunakan 15 (lima belas) prinsip.
Prinsip-prinsip pengelolaan suatu perencanaan tersebut adalah :
”(1) Principles of comprehensiveness, yaitu
perencanaan harus mampu menggambarkan keseluruhan aspek atau komponen dan
proses yang akan dilaksanakan, (2) Principles of Complexity, yaitu
perencanaan menggambarkan tingkat kerumitan proses, tingkatan, urutan dan
prasarat yang harus didukung oleh pemilih strategi untuk mengontrol program,
(3) Principles of significance, yaitu memiliki kesesuaian yang tinggi
antara komponen, (4) Principles of specificity, yaitu ditandai dengan
adanya prioritas tertentu dari keseluruhan tujuan yang akan dicapai, (5) Principles
of primacy of dimension, yaitu dilengkapi kriteria keberhasilan, (6) Principles
of completeness, yaitu antara komponen yang satu dengan yang lainnya saling
melengkapi, (7) Principles of time, yaitu memiliki ketepatan waktu dalam
pelaksanaan, (8) Principles of flexibility, yaitu memiliki peluang untuk
mengadakan perubahan, (9) Principles of frequency, yaitu perencanaan
yang dilakukan merupakan upaya untuk memecahkan masalah, (10) Principles of
formality, yaitu mencangkup frekuensi pertemuan, kapan monitoring dan
ebrapa kali evaluasi dilakukan, (11) Principles of authorization, yaitu
memberi wewenang tertentu kepada pihak yang terlibat dalam pelatihan, (12) Principles
of ease implementation, yaitu memberikan arah tentang langkah-langkah dan
mempermudah pelaksanaan kegiatan, (13) Principles of confidential nature,
yaitu perencanaan yang dilaksanakan ada yang tidak dapat diketahui oleh semua
pihak, (14) Principles of ease of control, yaitu perencanaan harus
memiliki fungsi mengontrol semua kegaitan yang harus dilakukan, (15) Principles
of relationship of dimension, yaitu memiliki kriteria-kriteria untuk
mengukur keberhasilan”.
Prinsip-prinsip dalam perencanaan tersebut
menggambarkan betapa banyaknya aktivitas perencanaan agar menghasilkan suatu
rancangan seacra utuh, menggambarkan keseluruhan proses, strategi, fasilitas
dan berbagai langkah yang harus dilaksanakan oleh semua sumber daya pelatihan
pada konteks sosial yang tepat dan memiliki kesesuaian tinggi terhadap kondisi
saat ini maupun masa mendatang.
5. Jenis-jenis Perencanaan
Sudjana (2004:60) mengungkapkan bahwa perencanaan
yang diterapkan dalam pendidikan nonformal dapat diklasifikasi menjadi dua
jenis, yaitu perencanaan alokatif (allocative planning) dan perencanaan
Inovatif (innovative planning). Perencanaan inipun dapat bercorak
tingkat lembaga atau lintas sektoral. Friedman (1972) mengemukakan bahwa dalam
perencanaan lintas sektoral akan terjadi kegiatan saling belajar melalui proses
hubungan antar manusia di antara semua pihak yang terlibat dalam proses
penentuan tujuan organsisasi dan dalam merumuskan rangkaian kegiatan untuk
mencapai tujuan organisasi. Pada umumnya semua yang terlibat dalam perencanaan
memiliki semangat dan keinginan yang tinggi untuk melakukan kegiatan dalam
perencanaan. Gambaran umum mengenai kedua jenis perencanaan itu adalah :
A. Perencanaan Alokatif (Allocative
Planning)
Perencanaan Alokatif (Allocative Planning)
ditandai dengan upaya penyebaran atau pembagian (alokasi) sumber-sumber yang
jumlahnya terbatas kepada kegiatan-kegiatan dan pihak-pihak yang akan
menggunakan sumber-sumber tersebut yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan
dengan ketersediaan sumber-sumber yang akan disebarkan. Upaya penyebaran ini pada umumnya dilakukan secara
rasional pada organisasi atau lembaga ditingkat pusat (nasional). Planning,
Programming, and Budgeting System (PPBS) merupakan salah satu contoh yang
sering digunakan dalam tipe perencanaan alokatif. Penyebaran sumber-sumber yang
tersedia dalam PPBS dilakukan secara rasional.
Perencanaan alokatif memiliki tiga ciri utama. Ciri
pertama, perencanaan dilakukan secara komprehensip atau menyeluruh. Kedua,
adanya keseimbangan atau keserasian anatara komponen-komponen
kegiatan.sedangkan ciri ketiga, adanya alasan fungsional untuk melakukan
perencanaan.
Perencanaan Alokatif menurut Friedman (1973) dalam
Sudjana (2004:66), dapat dikategorikan kedalam empat tipe yaitu: perencanaan
berdasarkan perintah (command planning), perencanaan berdasarkan
kebijakan (policies planning), perencanaan berdasarkan persekutuan (corporate
planning), dan perencanaan berdasarkan kepentingan peserta (participant
Planning).
B. Perencanaan Inovatif (Innovative
Planning)
Perencanaan inovatif merupakan proses penyusunan
rencana yang menitikberatkan perluasan fungsi dan wawasan kelembagaan untuk memecahkan
permasalahan kehidupan masyarakat yang menjadi layanan berbagai lembaga.
Perencanaan ini ditandai dengan adanya upaya pengembangan gagasan dan kegiatan
baru dalam memecahkan masalah. Berbagai keahlian teknis dilibatkan secara
terpadu dalam perencanaan untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat luas. Proses dalam perencanaan tidak hanya untuk menghasilkan suatu
rencana melainkan juga untuk mewujudkan fungsi diantara para perencana dari
berbagai bidang kegiatan lembaga-lembaga terkait. Proses inipun berkaitan
dengan kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan progam dalam upaya
pemecahan masalah.
Perencanaan inovatif sering dirahkan untuk
memecahkan permasalahann besar yang dihadapi masyarakat. Permasalahan itu
seperti meningkatnya jumlah pengangguran, meluasnya kemiskinan, rendahnya
pendidikan masyarakat pedesaan, kesemerawutan daerah kumuh diperkotaan,
kegagalan sistem pendidikan, tingginya angka pertumbuhan penduduk, maraknya
kenakalan remaja, tawuran anak-anak sekolah, Napza, dan menurunkanya kualitas
lingkungan hidup. Permasalahan tersebut perlu dihadapi bersama oleh
lembaga-lembaga terkait dengan menggunakan perencanaan baru, dan bukan
menggunakan perencanaan alokatif sebagaimana telah dikemukakan terdahulu.
Chamberlain (1965) dalam Sudjana (2004:59) menjelaskan bahwa perencanaan
inovatif adalah tipe perencanaan untuk mengahadapi masalah-masalah besar yang
tidak dapat dipecahkan dengan menggunakan perencanaan konvensional, melainkan
harus menggunakan suatu pola perencanaan yang baru.
Sudjana (2004:84) mengungkapkan perencanaan
inovatif memiliki tiga ciri pokok, yaitu : pembentukan lembaga baru, orientasi
pada tindakan atau kegiatan, dan penggerakkan sumber-sumber yang diperlukan.
1. Ciri Pokok Perencanaan Inovatif
a. Pembentukkan Lembaga Baru
Perencaaan inovatif pada dasarnya berhubungan
dengan penjabaran prinsip-prinsip umum perencanaan yang telah dilakukan oleh
lembaga terkait kedalam perencanaan yang disusun oleh lembaga baru yang
dibentuk atas kesepakatan lembaga tersebut. Pembentukan lembaga baru tersebut
didasarkan atas kepentingan lembaga-lembaga yang bersangkutan dalam menangani
permasalahan khusus. Baik secara nasional, daerah maupun lokal, yang memerlukan
pemecahan secara bersama itu menyangkut pendayangunaan sumber daya (manusia dan
non manusia) yang terdapat pada lembaga masing-masing, pembagian garapan dan
tugas tiap lembaga.
Ciri-ciri penting dalam perencanaan inovatif. Pertama,
adanya lembaga baru yang dibentuk oleh lembaga-lembaga terkait atau sektor-sektor.
Lembaga baru mempunyai fokus perhatian pada masalah-masalah yang perlu digarap
secara bersama. Kedua, Pemecahan masalah dilakukan melalui pendekatan
secara menyeluruh (komprehensip). Program-program untuk pemecahan masalah
disusun karena alasan-alasan khusus. Lembaga baru berperan untuk mewakili
fungsi-fungsi lembaga yang membentuknya dalam memberikan pelayanan secara
efisien dan efektif terhadap khalayak sasaran di masyarakat yang
membutuhkannya, melalui berbagai program sesuai dengan permasalahan yang
dihadapi masyarakat dan sesuai juga dengan potensi yang ada di lembaga-lembaga.
Ketiga, lahirnya lembaga baru tidak dimaksudkan untuk menambah anggaran
biaya lembaga-lembaga yang membentuknya, karena pembiayaan program-program
lembaga baru berasal dari anggaran biaya yang telah ada pada lembaga-lembaga
yang membentuk lembaga baru tersebut.
Keempat, hasil yang
dicapai dalam perencanaan inovatif tidak biasa dinilai dengan menggunakan
analisis sektoral sebagaimana biasa digunakan di lembaga masing-masing.
Keberhasilan perencanaan inovatif dinilai secara menyeluruh karena merupakan
usaha bersama melalui lembaga baru.
Kelima, lembaga baru
lebih bersifat pembaharu (reformist). Lembaga ini dibentuk untuk
memperbaharui sistem pelayanan yang telah ada dalam memecahkan masalah-masalah
yang kompleks dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Ciri terakhir ini
berkaitan dengan kecenderungan bahwa semakin maju suatu masyarakat, maka makin
berkembang pula spesalisasi. Namun betapapun tajamnya suatu spesialisasi,
masing-masing tidak dapat memecahkan masalah umum dengan tuntas. Oleh karena
itu diperlukan kerjasama lintas sektoral dan antardisiplin. Pada gilirannya,
perencanaan inovatif dapat memperkuat hubungan antar lembaga dan dapat
menumbuhkan sistem pelayanan secara terpadu. Singkatnya, perencanaan inovatif
dilakukan dalam pembentukan lembaga baru yang dibentuk oleh lembaga-lembaga
sektoral yang terkait dengan maksud untuk memecahkan masalah bersama secara
menyeluruh dan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara terpadu kepada
masyarakat.
b. Berorientas Pada Kegiatan
Tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan
lembaga baru serta pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan itu tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Perencanaan inovatif merupakan
jawaban kretaif dari lembaga-lembaga terkait terhadap permasalahan yang muncul
dalam situasi khusus.
Pelaksanaan program pemecahan masalah secara
bersama mungkin akan menimbulkan dampak yang tidak diperkirakan oleh lembaga
baru pada saat perencanaan sedang dilakukan. Apabila dampak itu muncul pada
waktu pelaksanaan program, maka perencanaan inovatif memberikan kesempatan
kepada perencana untuk setelah mendapatkan masukan dari lapangan, untuk
menentukan tujuan-tujuan antara (intermediate-goals) dalam upaya
mencapai tujuan akhir yang telah ditentukan pada saat perencanaan. Dalam
perencanan inovatif upaya mencari dan memilih alternatif kegiatan yang efektif
untuk mencapai tujuan antara perlu dilakukan melalui pertimbangan rasional.
Adapun upaya secara berkelanjutan untuk melakukan kegiatan yang efektif itu
disebut strategi kegiatan.
Ada dua strategi kegiatan dalam perencanaan
inovatif yang berhasil. Strategi pertama, sebagai kegiatan dasar adalah
pengembangan upaya lembaga baru untuk membina hubungan yang erat dan
berkelanjutan dengan lembaga-lembaga terkait yang membentuk lembaga baru
tersebut. Strategi kedua adalah
mekanisme kegiatan yang terfokus pada pencapaian tujuan lembaga baru itu
sendiri.
c. Pengerahan Sumber-Sumber
Dalam perencanaan inovatif, para perencana biasanya
bertindak sebagai wirausahawan yang aktif melalui kegiatan mencari,
mengerahkan, mengorganisasi, dan mendayangunakan sumber-sumber yang tersedia
baik di dalam maupun diluar lembaga-lembaga terkait, termasuk sumber-sumber
dari masyarakat.
Perluasan peranan perencana sebagai wirausahawan
itu disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, kehadiran lembaga baru,
terutama pada tahap awal belum diyakini benar kehandalannya oleh semua pihak
dan belum memperoleh dukungan optimal dari lembaga-lembaga tersebut. Kedua,
perencana melakukan komunikasi dan negosiasi secara aktif dengan
lembaga-lembaga terkait agar tercapai kesepakatan tentang manfaat dan fungsi
lembaga baru bagi kepentingan misi dan fungsi lembaga masing-masing.
Ketiga, keberhasilan
lembaga baru dapat terwujud apabila lembaga-lembaga terkait memberi dukungan
kuat secara berkelanjutan, menyetujui dan mengikuti prosedur yang ditetapkan
lembaga baru, menerima laporan terutama tentang penggunaan sumber-sumber, dan
merasakan manfaat langsung dari kehadiran lembaga baru itu untuk membantu
fungsi lembaga masing-masing.
D. Pendidikan Kesetaraan Sebagai
Salah Satu Program Pendidikan Luar Sekolah
Berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan nasional pasal 26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa
pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup Program Paket
A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A
setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA ditujukan bagi peserta
didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah,
putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan
layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil
effect, ukuran, pengaruh, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26
ayat (6) bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
Pengertian mengenai pendidikan kesetaraan adalah
jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan
sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan,
tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih
kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan
diberi catatan khusus. Catatan khusus meliputi: (i) pemilikan katerampilan
dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (untuk Paket A); (ii) pemilikan
keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja (untuk Paket B); (iii)
pemilikan keterampilan berwirausaha (untuk Paket C). Perbedaan ini disebabkan
oleh kekhasan karakteristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak
mengikuti jalur formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan
dengan kehidupan nyata.
Reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan diarahkan
untuk mewujudkan insan Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua
peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termarjinalkan.
Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan
spiritual, emosional dan sosial, intelektual, dan kinestetik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui
penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan
pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan
dengan kehidupan sehari-hari.
Sistem pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar
memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan
kompetitif yang berguna dalam peningkatan kemampuan belajar sepanjang hayat.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih
induktif dan konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih
menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir
untuk memecahkannya melalui pendekatan antar-disiplin ilmu yang relevan dengan
permasalahan yang sedang dipecahkan. Dengan demikian, penilaian dalam
pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Program Pendidikan kesetaraan merupakan solusi bagi
:
1. Masyarakat yang tidak
mengikuti atau tidak menyelesaikan pendidikan formal karena banyak alasan
2. Kelompok masyarakat yang
membentuk komunitas belajar sendiri dengan Flexyibel Learning.
3. Kelompok masyarakat yang
menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri
4. Merupakan layanan khusus bagi
mereka yang putus sekolah, etnis minoritas, suku terasing, anak jalanan, korban
penyalahgunaan Napza, anak-anak yang kurang mampu, anak Lapas atau Anak yang
bermasalah dengan sosial/hukum, dan peserta didik dewasa.
Pendidikan kesetaraan diarahkan untuk mewujudkan
insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta
didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua
pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan
spiritual, emosional, social, intelektual dan kinestetik.
Strategi pembelajaran dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri
melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian
solusi dengan pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga
lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
1. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak
Mulia.
2. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
4. Kelompok mata pelajaran Estetika
5. Kelompok mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi 10
mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan. Sepuluh mata pelajaran itu meliputi:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni dan Budaya
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
9. Keterampilan / Kejuruan
10. Muatan Lokal
Kurikulum kesetaraan mengembangkan kecakapan hidup
yang terdiri atas : kecakapan pribadi, kecakapan intelektual, kecakapan sosial
dan kecakapan vokasional.
Bahkan Materi kecakapan hidup tersebut terintegrasi
dalam jadwal dan jam belajar pendidikan kesetaraan, sesuai dengan target yang
dicanangkan untuk masing-masing tingkatan pendidikan kesetaraan.
Jam belajar pendidikan kesetaraan meliputi :
|
PAKET A setara SD/MI kelas Awal
|
PAKET A setara SD/MI Kelas Akhir
|
PAKET B setara SMP/MTs
|
PAKET C setara SMA/MA
|
|
- 595 jam/tahun atau
|
- 680 jam/tahun atau
|
- 816 jam/tahun atau
|
- 969 jam/tahun atau
|
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
|
- 3,3 jam/hari atau
|
-3,8 jam/hari atau
|
- 4,5 jam/hari atau
|
- 5,4 jam/hari atau
|
|
- 34 minggu/tahun
|
34 minggu/tahun
|
- 34 minggu/tahun
|
-34 minggu/tahun
|
|
- 30 SKS/semester @ 35 menit
|
30 SKS/ Semester @ 40 menit
|
- 34 SKS/Semester @ 40 menit
|
- 38 SKS/Semester @ 45 menit
|
Tabel 2.1
Pembagian jam
belajar Pendidikan Kesetaraan
Catatan :
1. Substansi kerumahtanggaan
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran terkait.
2. untuk Paket B dan Paket C
diberikan mata pelajaran keterampilan kerja sebanyak 4 SKS yang memuat etika
bekerja, ekonomi lokal, dan keterampilan bermatapencaharian.
3. Mata Pelajaran Keterampilan
kerja diberikan pada tahun terakhir semester awal.
Sasaran peserta didik pendidikan kesetaraan adalah
masyarakat yang karena berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal
mlsalnya mereka yang :
1. Mempunyai kesulitan sosial ekonomi seperti,
petani, nelayan, anak jalanan dan sejenisnya.
2. Berada di pondok pesantren yang belum
menyelenggarakan pendidikan.
3. Etnik Minoritas, terisolasi karena alasan
geografis.
4. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas
belajar sendiri dengan flexy learning.
5. Kelompok. Masyarakat yang menentukan pendidikan
kesetaraan atas pilihan sendiri.
Selanjutnya yang dapat menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan adalah :
- Sanggar kegiatan belajar (SKB)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Lembaga Kursus
- Komunitas Belajar
- Pondok Pesantren
- Takmin Masjid/ Mushola dan Pusat Majelis Ta’lim
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Yayasan Badan Hukum atau Badan Usaha
- Organisasi Kemasyarakatan
- Organisasi Sosial Masyarakat
- Organisasi Keagamaan
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Perikanan
- UPT Diklat Pertanian
- UPT Diklat Transmigrasi
Penyelenggara tersebut harus mempunyai struktur
organisasi yang sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1) Ketua Penyelenggara
2) Tenaga Pendidik : a). Tutor Mara Pelajaran, b).
Nara Sumber Teknis (untuk pelajaran berorientasi vokasional) atau c). Tutor
kecakapan hidup (sementara. Berlaku di 6 daerah uji coba)
Guna mendukung proses belajar mengajar dalam
program Pendidikan Kesetaraan tersebut maka diperlukan adanya sarana dan
prasarana penunjang, seperti :
- Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
berbagai lokasi dan tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat
maupun pribadi, seperti gedung sekolah, madrasah, sarana‑sarana yang dimiliki
pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masjid, pusat‑pusat
majelis taklim, balai desa, kantor organisasi‑organisasi kemasyarakatan, rumah
penduduk dan tempat‑tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar
- Administrasi
Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok
belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a. Papan nama kelompok belajar.
b. Papan Struktur orgainisasi
penyelenggara.
c. Kelengkapan administrasi
penyelenggaraan dan pembelajaran, yang meliputi:
i .Buku induk peserta didik dan
tenaga pendidik.
ii. Buku daftar hadir peserta didik
dan tenaga pendidik
iii. Buku keuangan/kas umum.
iv. Buku daftar inveritaris.
v. Buku agenda pembelajaran.
vi. Buku laporan bulanan tenaga
pendidik.
vii. Buku agenda surat masuk dan
keluar.
Buku tanda terima ijazah.
Buku daftar nilai peserta didik.
Dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
berlangsung dengan baik, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan:
a. Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melaksanakan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C
melalui standar, norma, prosedur dan acuan teknis pengelolaan kelompok belajar.
b. Kasubdin Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
membidangi PLS membina pelaksanaan penyelenggaraan, kegiatan belajar, evaluasi
dan kegiatan lain yang berkaitan.
c. Penilik Dikmas/TLD (Tenaga Lapangan Dikmas)
di Kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara
rutin.
Sistem penilaian pendidikan kesetaraan dilakukan
dengan:
a. Penilaian mandiri dengan mengerjakan berbagai
latihan yang terintegrasi dalam setiap modul.
b. Penilaian formatif oleh tutor nelalui
pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio, dalam. Proses
tutorial.
c. Penilaian
semester.
d. Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ujian nasional untuk program Paket A, Paket B, dan
Paket C dan dimaksudkan untuk menyetarakan lulusan peserta didik dari
pendidikan nonformal dengan pendidikan formal/sekolah. Hal ini sesuai dengan
Undang‑Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dail
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lulusan Ujian nasional program pendidikan kesetaraan
memperoleh pengakuan, lulusan Paket A setara dengan lulusan SD/Ml, lulusan
Paket B setara dengan lulusan SMP/MTs, dan lulusan Paket C setara dengan
Lulusan SMA/MA. Ujian Nasional diselenggarakan selama 2 kali setiap tahun yaitu
periode pertama pada bulan April dan Mei, kemudian periode kedua pada bulan
Oktober.
Peserta Ujian nasional adalah warga belajar pada
program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan persyaratan adiministratif sebagai
berikut:
a. Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat
dalam Buku Induk, pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara Program Paket
A, Paket B, atau Paket C
b. Memiliki STTB atau Ijazah atau Surat Keterangan
Yang Berpenghargaan
Sama (SKYBS) dengan STTB/Ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat
lebih rendah;
c. Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI Untuk
Paket A, Kelas III untuk Paket
B dan Paket C).
d. Telah
menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil
penilaian/rapor;
d. Telah berumur sekurang‑kurangnya
12 tahun untuk Paket A, 15 tahun untuk Paket B, dan 18 tahun Paket C.
e.
Mata pelajaran yang diujikan sebagai berikut:
a. Paket A, meliputi mata pelajaran PPKn,
Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA
b. Paket B, meliputi mata pelajaran PPKn,
Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA.
c. Paket C IPS, meliputi mata pelajaran PPKn,
Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi
d. Paket C IPA, meliputi mata pelajaran PPKn,
Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika dan Matematika.
e. Paket C Bahasa, meliputi mata pelajaran PPKn,
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa
Asing pilihan
E. Pendidikan Kesetaraan Dan
Pesan UUD 1945
Pendidikan
nasional memainkan peranan yang sangat penting, khususnya bagi pembangunan
kehidupan intelektual nasional. Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tegas
mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional. Pada Pasal 31 Ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap warga . negara berhak mendapatkan pendidikan.
Sedangkan pada Pasal 31 Ayat (2) berbunyi bahwa setiap warga negara. Wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Amandemen ini
hasil dari pengakuan bahwa pendidikan adalah institusi sosial utama yang harus
didukung oleh institusi sosial lainnya termasuk hukum, sosial‑budaya, ekonomi,
dan politik sebagai suatu kesadaran kolektif. Pendidikan sepatutnya juga
responsif terhadap ketidakseimbangan struktur populasi penduduk, kesenjangan
sosio‑ekonomi., kesenjangan teknologi, penyesuaian sendiri terhadap nilai‑nilai
baru dalam era globalisasi; dan ini sepatutnya diarahkan kepada pembangunan
karakter nasional.
Pentingnya pendidikan tersebut, lebih lanjut diuraikan
dalam UndangUndang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 5 yang berbunyi:
1) Setiap warga negara. Mempunyai hak yang sama
untuk memeproleh pendidikan yang bermutu
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus
3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan
khusus.
4) Warga negara yang memiliki potetisi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus..
5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Untuk
mewujudkan amanah tersebut maka diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta
dan masyarakat. Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, kerutama
keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai
sebuah kotak keterlibatan pasif. Iniasiatif aktif masyarakat masih dipandang
sebagai hal yang tidak dianggap penting.
Secara jelas di
dalam Pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolah pun belum
keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan
dasar pun hingga, saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih
terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu,
layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di
dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih di
bawah 20% sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 UU No.
20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2‑5%.
Akibatnya adalah di berbagai daerah, pendidikan masih
berada dalam kondisi memprihatinkan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar,
minimnya fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti
pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa
wilayah, anak‑anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu
keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses
masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang
hanya cenderung mengekang kreativitas berpikir dan berkarya serta hanya
menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat
ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas.
Pengekangan kreativitas ini disebabkan pula karena kentalnya paradigma yang
mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan
kebutuhan industri.
Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung
hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi kemampuan akademik. Indikator
yang dipergunakan pun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga
nilai rapor maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan kompetensi peserta
didik untuk bersaing atau bertahan dalam era industrialisasi dan ekonomi
berbasis pengetahuan (knowledge based economy).
Fakta lain adalah berkembangnya pendidikan menjadi
sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis.
Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual‑beli gelar. Jual-beli ijazah
hingga jual‑beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan terhadap
kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis‑bisnis pendidikan
yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.
Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat,
sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi.( Adi Gumilar,
2006:7)
F. Pendidikan Kesetaraan Dan
Wajib Belajar
Pendidikan nasional di Indonesia masih menghadapi tiga
tantangan besar yang kompleks. Tantangan pertama, sebaga’ akibat dari
krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil‑hasil
pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi
era global dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia
yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan
dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga.
Dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih
demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta
didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu,
pendidikan nasional juga masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang
menonjol, yaitu: (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; (2)
masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan (3) masih lemahnya
manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan
ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademis.
Undang‑Undang Dasar 1945 (Amandemen Bab XIII Pasal 31)
dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara
tegas mengamanahkan pentingnya pendidikan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia.
Untuk itu, maka permasalahan tersebut perlu diatasi dengan segera guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem penyelenggaraan pendidikan
nasional dapat ditempuh melalui tiga jalur yaitu: formal, nonformal dan
informal.
Pendidikan
jalur formal sudah banyak dipahami oleh masyarakat, dimana sistem
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara formal seperti yang banyak terlihat
di sekitar kita. Namun pendidikan nonformal dan informal atau lebih dikenal
dengan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan jalur pendidikan yang masih
banyak belum mendapat pemahaman dan perhatian yang profesional dari pemerintah
maupun masyarakat dalam sistem pembangunan nasional. Minimnya pemahaman, baik
yang berkenaan dengan peraturan perundangan maupun dukungan anggaran menyebabkan
pemerataan pelayanan PLS bagi masyarakat di berbagai lapisan dan diberbagai
daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Pentingnya pendidikan nonformal, maka dalam UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 26 menyebutkan bahwa:
1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau. Pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai
setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan atau pemerintah
daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pemerintah
telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan
Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional dengan tugas utama untuk
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi di bidang pendidikan kesetaraan.
Peran
pendidikan kesetaraan sangat strategis dalam rangka memberikan bekal
pengetahuan dan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Mengingat, warga belajar yang dilayani adalah masyarakat yang putus sekolah
karena keterbatasan ekonomi, TKI di luar negeri, calon TKI, masyarakat di
daerah‑daerah khusus, seperti daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah
yang terisolir dengan fasilitas pendidikan belum ada, dan sebagainya, maka
pendidikan kesetaraan akan sangat membantu dalam memperoleh pendidikan.
Warga belajar yang sangat spesifik demikian, maka
kurikulum yang diajarkan juga berbeda dengan pendidikan formal. Misal, program
Paket B (setara SMP/MTs), pembagian bobot muatan substansi kajian pengetahuan
adalah 60%, dan muatan keterampilan hidup adalah 40%. Selain itu, layanan
pendidikan kesetaraan, baik bagi masyarakat pedesaan maupun masyarakat miskin
di perkotaan tetap mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: (1)
perencanaan integratif, (2) memahami budaya setempat, (3) penguasaan bahasa,
(4) akses kepada pendidikan dasar yang mengacu kepada keterampilan hidup yang
sesuai dengan potensi lokal, budaya, dan sumberdaya.
Peran strategis pendidikan kesetaraan Paket B terhadap
program wajib belajar secara nasional mencapai sekitar 3%. Sedangkan jumlah
lulusan warga belajar yang mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C
terus meningkat. Secara nasional, program Paket C antara tahun 2004-2005
terjadi kenaikan jumlah lulusan sebesar 76,43%. Warga didik yang mengikuti
program Paket A sekitar 59.109 orang pada tahun 2004, sedangkan tahun 2005
meningkat hampir dua kali lipat yaitu 104.284 orang. Demikian pula halnya
dengan program Paket B dan Paket C, terjadi kenaikan lulusan sebesar 15,93% dan
56,36 % .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar