BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar belakang Masalah
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan
prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan
komunikasi sosial.
Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu
hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,
kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara
sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakitan
kembali hubungan horizontal antar sesama
manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah yang lebih indah.
Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup
bersama dapat dinikmati.
1.2 Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan tata pergaulan?
2. Hal yang dianjurkan dan dilarang dalam
tata pergaulan terhadap sesama muslim?
3. Jelaskan tentang larangan
khalwat/berdua-duaan!
4. Jelaskan tentang larangan bergaul dengan
ipar!
5. Jelaskan tentang macam-macam zina bagi
anggota tubuh!
1.3Tujuan / Kesimpulan
1. Mahasiswa diharapkan mengetahui dan
memahami tentang pentingnya pengetahuan tentang tata pergaulan dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Mahasiswa dapat mengaplikasikan tata
pergaulan yang baik dalam kehidupannya sehari-hari.
3. Mahasiswa dapat mengetahui tentang
larangan khalwat/berdua-duaan.
4. Mahasiswa dapat mengetahui tentang
larangan bergaul dengan ipar.
5. Mahasiswa dapat mengetahui tentang macam-macam
zina bagi anggota tubuh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pergaulan
1.1.1
Pengertian
Pergaulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi
dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang
sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih
hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud
keagungan dan kekuasaan-Nya.Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi
penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar
kita.. Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena
ketakwaannya kepada Allah swt.[1]
1.1.2
Pandangan
Islam Mengenai Pergaulan
Manusia diharuskan untuk memelihara dua bentuk hubungan yaitu
hubungan dengan Allah (habluminallah)
dan hubungan sesama manusia (habluminannas).
Agama islam menyeru dan
mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin.Karena
dengan pergaulan, kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama
lain, bisa saling tunjang menunjang dan saling isi mengisi dalam kebutuhan.
Juga dengan pergaluan kita dapat mencapai
sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat yang adil dan makmur,
dalam membina masyarakat yang berakhlakul karimah. Kemaslahatan masyarakat yang
dilandasi dengan akhlakul karimah tidak akan terwujud kecuali dengan kebaikan
pergaulan antara mereka.
Dalam kaitannya dengan pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang
dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan.
Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga
dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari
rambu pembatas itu.[2]
Akhlak Pergaulan yang baik ialah melaksanakan
pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum
syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masng-masing
menurut kadarnya.
Kita di galakan untuk saling mengenali antara satu sama lain dan
ini amat bertepatan dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang
berbunyi : “wahai umat manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari
laki-laki dan perempuan, dan kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa bersuku
pula, supaya kamu saling kenal-mengenal.
1.1.3
Kunci
Utama Dalam Pergaulan
Tiga kunci utama untuk mewujudkan pergaulan yaitu ta’aruf, tafahum,
dan ta’awun.
Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan :
1.
Ta’aruf
Ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita
akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf
kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua
ciri khas pada diri seseorang.Dengan saling mengenal maka ukhuwah Islamiyah
akan lebih mudah terwujud.
2.
Tafahum
Memahami merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika
kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita
tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam
pergaulan.Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus
menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin
sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat di tentukan oleh agama teman
dekat kita. ketika kita bergaul dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit
membawa kita menuju kepada keshalihan. Dan sebaliknya, ketika kita bergaul
dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku
(akhlakul majmumah).
3.
Ta’awun
Sikap ta’awun yakni sikap
saling tolong menolong. Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa
cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan islam sangat menganjurkan kepada
umatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasulullah saw telah
mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan
umat islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum, dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang
harus kita lakukan.Tapi, semua ini tidak ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas
karena Allah.Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita
mengenal, memahami dan saling menolong.Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan
benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan
keridhoan Allah dan seluruh makhluknya.
1.1.4
Macam-Macam
Pergaulan
a)
pergaulan
antara manusia dengan Allah
Apabila seseorang mempunyai hubungan baik dengan Allah, maka hal
itu akan memberiakan pengaruh bagi kehidupananya. Allah akan membuat
kehidupannya teratur. Salah satunya dalam berhubungan dengan sesama manusia.[3]
b)
pergaulan
dengan dirinya sendiri
Manakala manusia telah menyucikan dirinya sendiri, maka dia akan
mampu mempersiapkan modal yang baik untuk berbuat dan bertindak secara bijak
dan lurus dalam kehidupan ini, khususnya untuk pergaulan dan hubungannya dengan
sesama manusia.[4]
c)
Pergaulan
dengan keluarga
Pergaulan dengan keluarga merupakan sesuatu hal yang dituntut, juga
merupakan titik tolak dalam hubungan dengan sesame manusia. Karena anggota
keluarga adalah manusia yang paling dekat seseorang, maka tentunya hubungan
sosial itu berpijak atas dasar yang kokoh. [5]
Namun tidak semua pergaulan
dengan keluarga itu di bolehkan, misalnya pergaulan antara seseorang perempuan
dengan kaka ipar laki-laki . Karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap
hubungan interaksi antar-saudara ipar.
Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat
dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya,
tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih
membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki
hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk
Terjerumus kedalam zina.
d)
Pergaulan
dengan sesama manusia (masyarakat)
Memelihara pergaulan dengan sesama manusia sangat penting. Karena
itu manusia dituntut utuk bergaul dan berhubungan dengan sesamanya guna untuk
kebahagian hidupnya, dicintai oleh sesamanya, dan diridhai oleh Allah SWT.43.
1.1.5
Rambu-Rambu
Pergaulan
Diantara aturan
yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara
pergaulan antara pria dan wanita. Dalam kaitannya dengan
tata pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar
tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan.Larangan bagi yang bukan mahram
untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya
pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu.[6]
Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan
oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya
setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara
berlebihan.
Kedua, hendaknya
setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar
terhindar dari fitnah dan menjaga kehormatan.
Ketiga, tidak berbuat
sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya
berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Keempat, menjauhi
pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’.
Kelima, hendaknya tidak
melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu
tempat.
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa
pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu
akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
e)
Pergaulan
dengan sahabat
Pergaulan dengan sahabat yaitu pergaulan dengan orang-orang yang
paling dekat dengan dengan kita. Persahabatan adalah sesuatu yang harus
dibangun yang didasarkan karena Allah. Karena akhlak yang utama, sifat rendah
hati, kemauan, kesabaran, pengendalian diri, dan nurani yag sehat.[7]
1.
LARANGAN
BERKHALWAT / BERDUA-DUAAN (BM 735)
Hadits tentang larangan berkhalwat:
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ
النَّبِيَّصَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُوْلُ لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ تُسَا فِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ
مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ امْرَ أَتِي خَرَجَتْ
حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ
فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
(متفقعليه واللفظ لمسلم)
Terjemahnya:
Ibnu
‘Abbaas ra. berkata: saya dengan Nabi saw. berkhutbah, beliau bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama
wanita itu ada mahramnya. Dan jangan pula wanita itu berpergian kecuali bersama
mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri seraya berkata: wahai Rasulullah
sesungguhnya istri saya berangkat haji, sementara saya didaftarkan untuk
peperangan anu dan anu. Rasulullah saw. lalu bersabda: “pergilah, kau lalu
berhajilah bersama istrimu”.(Disepakati oleh al-Bukhari dan
Muslim, lafal hadis berdasarkan riwayat Muslim).[8]
Keterangan:
Hadis ini secara tegas menyatakan
bahwa wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram
dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya.[9]
Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka
yang ketiganya adalah syaitan.
Hadis Nabi menyatakan : “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan
(berkhalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. ( Riwayat Bukhari dan
Muslim).
Dari hadits di atas menyatakan bahwa Rasulullah melarang pria dan
wanita berkhalwat, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi, karena yang
ketiga adalah syaitan.
Khalwat adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak ada
punya hubungan suami istri dan tidak ada pula mahram tanpa adanya orang ketiga.
Pertemuan hendaklah dilakukan di tempat yang ramai bukan di tempat
sepi yang tersembunyi, hingga tidak mudah terkontrol/ terbebas dari pengawasan
ramai. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari fitnah dan hasutan syaitan supaya melakukan
perkara-perkara maksiat.[10]
Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan selagi
kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu adam. Dalam banyak kasus muda-mudi
mudah sekali jatuh kedalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan dimanapun.Jadi
larangan berkhalwat sebagai tindakan pencegahan supaya tidak jatuh kelembah
dosa yang lebih dalam.
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan.Maka hal
ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam
sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.[11]
2.
LARANGAN
BERGAUL DENGAN IPAR (LM 1403)
Hadits tentang larangan bergaul dengan ipar:
حديث
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاء فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، يَا
رَسولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ: الحَمْوُ المَوْتُ
أخرجه البخاري في: ٦٧كتاب النكاح:١١١ باب لا يخلون رجل بامرأة إلا ذو محرم والدخول على المغيبة
أخرجه البخاري في: ٦٧كتاب النكاح:١١١ باب لا يخلون رجل بامرأة إلا ذو محرم والدخول على المغيبة
Terjemahnya:
Hadits Uqbah bin Amir, sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda: “janganlah kalian masuk menemui perempuan yang bukan
mahram . Tiba-tiba seorang Anshar bertanya: ya Rasulullah, bagaimana jika ipar (al-hamwu)?
Jawab Nabi saw “Alhamwu berarti maut.” (maksudnya, menemui perempuan meskipun
ipar, bahayanya besar seperti maut). (Bukhari dan Muslim)
Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti
mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut.[12]
Secara khusus Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki
berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan
memperingati hal tersebut dikalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa
akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluargaitu bahayanya lebih
hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia
dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda
sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini adalah keluarga perempuan yang bukan mahramnya
seperti kemenakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat
dengan mereka ini.
Yang di maksud ipar adalah keluarga istri atau keluarga
suami.Berkhalwat berduaan dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu
hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat dan hancurnya seorang
perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu serta membawa
kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk
sangka kepadanya. Bahayanya ini bukan sekedar insting manusia dan
perasaan-perasaan manusia yang ditimbulkan, melainkan akan mengancam eksistensi
rumah tangga dan kehidupan suami istri serta rahasia kedua belah pihak yang
dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumah
tangga orang. Karena itu pula, Ibnu Katsir dalam menafsiri perkataan “ipar
adalah sama dengan mati” itu mengatakan
sebagai berikut. Perkataan tersebut bisa dikatakan oleh orang-orang Arab
seperti singa itu sama dengan mati dan api, yakni bertemu dengan singa dan raja
sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya dengan berkhalwat
dengan orang lain sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada
si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan
suami pergaulanyang tidak baik atau lainnya. Seorang suami tidak merasa kikuk
untuk melihat dalam rumah ipar dengan keluar masuk rumah ipar tersebut.[13]
3.
MACAM-MACAM
ZINA BAGI ANGGOTA TUBUH (RS 1622)
Hadits tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَى اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنْ
الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَالِكَ لاَ مُحَا لَةَ :ََالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ,
وَالْاُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ, وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ,
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ, وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الَخُطَا, وَالْقَلبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى, وَيُصَدِّقُ ذَالِكَ الْفَرْجُ أوْ يُكَذِّبُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٌ, وَرِوَايَةُ البُخَارِيُّ مُخْتَصِرَةٌ
Terjemahnya:
Dari Abu Hurairah ra.,
Nabi saw, beliau bersabda, “semua anak cucu Adam (manusia) telah ditentukan
bagiannya dari dosa zina yang tidak bisa ditolaknya. Zina kedua matanya adalah
dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendegar. Zina lidahnya
adalah dengan berbicara.zina kedua tangannya adalah dengan meraba-raba. Zina
kedua kakinya adalah dengan melangkahkannya. Zina hati adalah nafsu dan
angan-angan dan kesemuanya itu dibuktikan atau tidaknya oleh kemaluannya.” (Muttafaqun
Alaih)
Hadis tersebut menunjukan bahwa “zina mata”, “zina lisan”, dan
“zina hati” itu tergolong “mendekati zina”. Namun, disamping tiga macam “zina
kecil” ini, masih ada banyak jenis aktivitas “mendekati zina” lainnya, seperti
‘zina tangan’, ‘zina kaki’, ‘zina bibir’, dan ‘zina-zina tubuh yang lainnya’,
kecuali alat kelamin.
Jika
dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya
persetubuhan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang sah, maka yang
dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan,zina mata, zina
lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna
yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria
perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina
membawaa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan
memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia
berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya
perbuatan zina.[14]
Disebut, dosa “mendekati zina” itu tergolong “dosakecil”.Sungguhpun
demikian, perbuatan dosa yang “kecil” ini cenderung diremehkan oleh
pelakunya.Inilah yang dalam hadis di atas di sebut sebagai “bagiannya dari zina
yang pasti dia (manusia) lakukan”.Padahal, bila di remehkan yang kecil itu bisa
membesar.Ingatlah bahwa perbuatan zina selalu diawali dengan “mendekati zina”
terlebih dahulu. Dengan kata lain, dosa besar ini selalu diawali dengan
dosa-dosa kecil.
Firman Allah:
. . ôÏôMÏdÌ»|Áö/r&`ÏB (#qÒäót úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9
@è%. . .
.
30. “
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya.”
(QS. An-Nuur:30).
¨bÎ).
. . yìôJ¡¡9$# u|Çt7ø9$#ur y#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
36.
“Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya.”(QS.
Al-Israa’:36).
Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga
pandangan dan menjaga kemaluan. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pandangan
tidak terjaga, maka akan berdampak pada tidak terjaganya kemaluan. Dijelaskan
pula bahwa jika seseorang mengobral pandangannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang
khianat dan apa yang disembunyikan oleh
hati.” (QS. Ghafir: 19).
Hal yang dimaksud yaitu
dengan “mata yang khianat” adalah mencuri pandang. Allah Maha Mengetahui mata yang mencuri
pandang. Allah juga Maha Mengetahui hal-hal yang tersembunyi di dalam dada,
seperti niat baik dan niat jahat. Bahkan Allah Maha Mengetahui dengan bisikan
jiwa dan apa yang dipikirkan oleh seseorang.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesugguhnya pendengaran, penglihatan, dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.”(QS. Al-Israa’:36).
Setiap orang akan bertanggungjawab atas pendengaran (telinganya), baik mendengar
perkataan yang diharamkan maupun mendengar tentang kebaikan.
Demikian pula dengan pandangan (mata), dan hati. Jadi setiap orang
harus dapat menjaga dirinya masing-masing.
Yang tergolong dalam macam-macam zina bagi anggota tubuh itu,
yaitu:
·
Zina
kedua mata adalah pandangan.
Maksudnya jika seorang
laki-laki memandang seorang wanita meskipun tanpa syahwat, sedangka wanta
tersebut bukan mahrammnya, maka pandangannya ini termasuk salah satu bentuk
zina dan inilah bentuk zina kedua mata.
·
Zina
telinga
Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Seorang laki-laki
mendengarkan pembicaraan wanita sambil menikmati merdunya suara wanita itu.
Inilah bentuk zina kedua telinga.
·
Zina
tangan.
Bentuk zinanya yaitu dengan meraba, memegang dan lain-lainnya.
·
Zina
kaki
Zina kedua kaki adalah dengan melangkahkan kaki ketempat maksiat
atau ia mendengar suara seorang wanita lalu ia pun mendatanginya. Inilah bentuk
zina kedua kaki.
·
Zina
Lisan
Yaitu perkataan yang disertai nafsu birahi.
Contohnya : ucapan kotor atau tidak baik.
·
Zina
Hati
Pengertian zina hati( berzina dalam hati) adalah mengharap dan
menginginkan pemenuhan nafsu birahi atau
mengharapkan kesempatan untuk berzina atau memelihara hasrat untuk berzina.
Contohnya : berpikiran kotor atau tidak baik.
Bagi seseorang
yang merasakan adanya pengaruh demikian, sebaiknya ia berusaha untuk
menjauhinya. Hal ini dikarenakan setan berjalan ditubuh manusia layaknya
peredaran darah. Sedangkan pandangan mata adalah salah satu panah iblis yang
beracun. Terkadang ketika pertama kali seorang lelaki memandang seorang wanita,
hatinya masih dapat bertahan dan tidak membuatnya tergoda. Tetapi untuk kedua
dan ketiga kalinya, hatinya bisa tergoda olehnya.[15]
1.2
Pergaulan
Sesama Muslim Dan Adab-Adabnya
·
Tidak
menyakiti muslim lainnya
·
Berlaku
tawaddu’ (merendahkan diri) kepada semua orang saudaranya.
·
Menghormati
orang tua dan mengasihi orang-orang yang lebih muda.
·
Menghadapi
manusia dengan muka yang jernih.
·
Tidak
mudah mendengar berita buruk yang disampaikan orang lain kepadanya yang dikatakan bahwa seseorang telah mengatakan
demikian terhadap dirinya.
·
Memelihara
kehormatan saudaranya.
·
Memberikan
nasihat dan berlaku jujur. [16]
·
Jawablah salam.
·
Tebarkan salam.
·
Senyum yang sopan.
·
bicara dengan senyum.
·
Pandai-pandailah bergaul.
·
Bersikaplah lemah lembut.
[17]
·
Hendaknya
sederhana dalam mencintai dan membenci seseorang. Mencintai dengan tidak
berlebih-lebihan dan membenci tidak berlebih-lebihan pula semata-mata karena
Allah.
·
Hendaknya
menanamkan rasa malu terhadap diri. Karena malu adalah sebagian dari iman.
·
Hendaklah
selalu memaafkan kesalahan sesame mukmin. Dan wajib selalu menutupi aib sesama
mukmin.
1.3
Larangan
Dalam Pergaulan Terhadap Sesama Muslim
·
Jangan
sekali-kali menyusahkan orang mukmin, baik perasaannya, badannya, dan pikirannya.
·
Jangan
meremehkan sesame muslim.
·
Jangan
membuat marah orang lain
·
Jangan
menghina orang lain
·
Jangan
membicarakan aib orang lain
·
Jangan
mendendam atas kesalahan orang lain
·
Jangan
memutuskan hubungan sesame muslim melebihi tiga hari.[18]
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pergaulan
adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.
Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan
bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk
mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Karena begitulah
fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.
Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan yaitu ta’ruf,
tafahum, dan ta’awun.
Menurut pandangan Islam, pergaulan
itu memiliki batasan dalam bergaulan. Misalnya bergaul dengan yang bukan
muhrim, hukum berkhalwat ditempat yang sepi, pergaulan dengan kaka ipar, serta
menjaga pandangan agar terhindar dari zina, baik itu zina mata, zina tangan,
telinga, lisan,zina hati, dsb.
Jadi, bergaullah dengan cara yang
baik dan mengikuti aturan syara’ karena apa yang dianjurkan Islam adalah
muslahah atau demi kebaikan kita juga.
DAFTAR PUSTAKA
·
Shihab,
Muhammad Quraish. 2007. Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. Bandung:
PT. Mizan Pustaka
·
Al-Musawi,
Khalil. 1989. Bagaimana Menyukseskan
pergaulan Anda. Jakarta: PT Lentera Basritama
·
Ashshiddieqy, Teungku Muhammad
Hasbi. 2003 Mutiara Hadits 6. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
·
Al- Asoalani , Al-Hafidz Ibnu
Hajar. 1992. Terjemah Bulughul Maram. Surabaya: Putra Al-Ma’arif
·
Karim,
Abdullah. 2004. Hadis-Hadis Nabi saw.
Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset
·
Masrap
Suhaimi, dkk. 1993. Terjemah Bulughul
Maram, Surabaya: Al-Ikhlas
·
Baqi,
Muhammad Fu’ad Abdul. 1996. AL-lu’lu
wal Marjan 2. Surabaya : PT. Bina Ilmu
·
Ritonga,
H. A. Rahman. 2005. Akhlak Merakit
Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya
·
Al-Utsaimin,Shaikh
Muhammad bin Shalih. 2008. Syarah Riyadhus
Shalihin jilid 4. Jakarta: Darus sunah
·
Rifa’I,
H. Moh. 1985. Akhlak Seorang Muslim. Semarang: Wicaksana
·
Jt,
M.Satiri. 1983. Tuntunan Praktis Tata
Pergaulan Masyarakat Muslim Menurut Ayat Alqur’an Dan Hadis. Jakarta: Cv Muya Yasa Dan Co
·
Abdurrahman
Ahmad As-Sirbuny. Petunjuk Sunnah Dan
Adab Sehari-Hari Lengkap 1&2. Cirebon: pustaka nabawi
[2] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama
Al-Qur’an. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[3] Khalil Al-Musawi, Bagaimana Menyuksekan pergaulan Anda. (Jakarta:
PT Lentera Basritama, 1989), h. 5-6
[4] Ibid, h. 23
[5] Ibid, h. 195
[6] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama
Al-Qur’an. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[7] Opcit, h. 164
[8] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Asoalani, Terjemah Bulughul Maram.
(Surabaya: Putra Al-Ma’arif, 1992), h. 366
[9] Drs. Abdullah Karim, M. Ag. Hadis-Hadis Nabi saw. (Banjarmasin: CV
Naga Jaya Offset, 2004) h. 75-76
[10] Masrap Suhaimi, dkk, Terjemah Bulughul Maram. (Surabaya:
Al-Ikhlas,1993), h. 461-462
[11] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ashshiddieqy, Mutiara Hadits 6.
(Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2003),h. 365
[12]Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. AL-lu’lu wal Marjan 2. (Surabaya :
PT. Bina Ilmu, 1996) h.825
[13]Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram Dalam Islam. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2008). h
[14] Prof. Dr. H. A. Rahman Ritonga, MA. Akhlak Merakit Hubungan
Dengan Sesama Manusia. (Bukittinggi: Amelia Surabaya,2005), h. 168
[15] Shaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin
jilid 4. (Jakarta: Darus sunah, 2008), h. 613-614
[17] Hm.Satiri Jt, Tuntunan
Praktis Tata Pergaulan Masyarakat Muslim Menurut Ayat Alqur’an Dan Hadis.
( Jakarta: Cv Muya Yasa Dan Co, 1983 )
[18] Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny, petunjuk
sunnah dan adab sehari-hari lengkap 1&2. (Cirebon: pustaka nabawi), h. 68-69