Jumat, 10 Agustus 2012
SHALAT
A. Pendahuluan
Asal makna shalat berasal dari kata shalla (ﺃﻠﺼﻼﺓ), yang berarti berdoa. Agama Islam mengajarkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa mengingat Allah dengan melakukan shalat. Adapun shalat yang dimaksud di sini ialah: Ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir diakhiri dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
1. Macam-macam Shalat
Secara umum, shalat terbagi atas dua macam yaitu:
a. Shalat Fardhu (shalat lima waktu)
b. Shalat Tathawwu’ atau shalat sunnah
Shalat Fardhu (shalat lima waktu) dibagi pula menjadi dua macam.
1) Shalat Fardu ‘Ain
Disebut fardu ‘ain karena kewajiban ini harus dilakukan oleh setiap orang Islam tanpa kecuali, baik laki-laki ataupun perempuan, yang berakal sehat, dewasa (baligh),bersih dari haid dan nifas bagi wanita. Misalnya shalat fardhu ‘ain tersebut yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Menurut hukum fiqih, fardhu ‘ain adalah suatu pekerjaan yang jika dikerjakan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya dan jika ditinggalkan akan menimpakan dosa atas yang terkena kewajiban tersebut. Permulaan turunnya perintah wajib shalat itu ialah pada malam Isra’ Mi’raj setahun sebelum tahun Hijriyah.
2) Shalat Fardhu Kifayah
Dinamakan fardhu kifayah karena ia merupakan suatu kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian orang maka terlepaslah kewajiban itu atas sebagian yang lain.
Shalat Tathawwu’ atau shalat sunnah dibagi pula atas dua macam:
1) Shalat sunnah Rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib yang lima waktu.
2) Shalat sunnah Nawafil, yaitu shalat sunnah yang berdiri sendiri; kadang-kadang dikerjakan seorang diri atau munfarid dan kadang-kadang dikerjakan bersama-sama (jama’ah). Shalat ini ada yang dilakukan karena suatu sebab tertentu, tapi ada yang dilakukan tanpa sebab.
2. Waktu Shalat Fardhu (Shalat Lima waktu)
Shalat fardhu (shalat lima waktu) dilakukan lima kali sehari semalam dalam lima waktu pula, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh.
a) Zhuhur : Awal waktunya dimulai sejak matahari condong (tergelincir) ke barat dan di akhiri apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan benda itu sendiri.
b) Ashar : Waktunya dimulai sejak bayangan suatu benda telah sama panjangnya dengan benda itu sendiri, hingga saat matahari terbenam.
c) Maghrib : Waktunya dimulai setelah matahari terbenam dan diakhiri apabila terbenam syafa (teja = mega) merah hilang.
d) Isya : Waktunya dimulai setelah teja merah menhilang dan diakhiri dengan terbitnya fajar shadiq.
e) Subuh : Waktunya dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari dari timur.
3. Syarat-syarat Sahnya Shalat
Adapun syarat-syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut;
1) Badan, pakaian, dan tempat shalat harus suci dari najis
2) Suci dari hadats yaitu hadats kecil dan hadats besar
3) Menutup aurat
4) Untuk shalat fardhu, harus diketahui waktu masuk dan waktu berakhirnya.
5) Menghadap ke kiblat bagi yang mengetahuinya
4. Syarat-syarat Wajib Shalat Fardhu
Adapun syarat-syarat wajib shalat fardhu adalah sebagai berikut;
1) Islam
2) Suci dari haid dan nifas
3) Berakal sehat
4) Baligh (Dewasa)
5) Seruan (dakwah) tentang perintah ini telah sampai kepadanya
6) Dalam keadaan sadar
7) Mampu melihat dan mendengar
5. Rukun Shalat
Rukun shalat ada 13 yaitu sebagai berikut;
1) Niat
2) Berdiri bagi yang mampu
3) Takbiratul Ihram
4) Membaca Surat Al-Fatihah
5) Rukuk serta tuma’ninah (berdiam sebentar)
6) I’tidal serta tuma’ninah (berdiam sebentar)
7) Sujud
8) Duduk antara dua sujud (duduk iftirasy)
9) Tasyahud akhir
10) Melafalkan tasyahud akhir
11) Shalawat atas Nabi Muhammad SAW
12) Mengucapkan salam
13) Tertib
6. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
1) Tertinggalnya salah satu syarat, seperti;
- Berhadats baik kecil atau besar yang keluar apa saja dari kemaluan depan dan belakang (qubul dan dubur)
- Kena najis baik badan atau pakaian yang tidak dimaafkan, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu pula. Terkecuali apabila najis itu bisa dibuang ketika itu pula, maka shalatnya tidak batal.
- Terbuka aurat, terkecuali segera ditutup ketika itu pula maka shalatnya tidak batal.
2) Tertinggalnya salah satu rukun, atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
3) Makan atau minum sedikit atau banyak dengan sengaja, atau makan/minum yang banyak meskipun lupa
4) Menghadap ke lain kiblat
5) Sengaja berkata-kata, seperti ketawa terbahak-bahak, berdaham-daham dan sebagainya.
6) Banyak bergerak, maksudnya melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya, seperti menggaruk-garuk dengan berturut-turut tiga kali, melangkah atau memukul atau cubit-cubitan dengan berturut-turut.
7) Ma’mum mendahului imam dua rukun.
8) Berubahnya niat, umpama yang fardhu diniatkan sunnat sedangkan yang sunnat diniatkan fardhu.
9) Keluar dari Islam (murtad) baik dari perkataan maupun perbuatan.
B. Hadits Tentang Shalat diawal Waktu (LM 52)
٥٢- حديث عَبْدِ ﷲِ بْنِ مَسْعُودٍ قاَلَ سَأَ لْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: (( الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا )) قَا لَ : ثُمَّ أَىُّ ؟ قَا لَ : (( ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ )) قَا لَ : ثُمَّ أَىُّ ؟ قَا لَ : (( الْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ )) . قَا لَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ , وَلَوِ ا سْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى.
Terjemah :
52. Abdullah bin Mas’uud r.a. berkata : saya bertanya kepada Nabi saw : apakah amal yang lebih disukai oleh Allah? Jawab Nabi saw : Sholat yang tepat pada waktunya. Kemudian apa? Jawab Nabi saw :patuh ta’at kepada kedua orangtua. Kemudian apa? Jawab Nabi saw : jihad fisabilillah (berjuang untuk menegakkan agama Allah). Ibn Mas’uud berkata : Rasulullah saw. Memberitahuku tentang itu , dan jika aku ingin menambahkan lagi, maka beliau pasti akan menambahkan. (Bukhari, Muslim)
Penjelasan :
ﺃﻱﺍﻠﻌﻤﻝﺃﺤﺐﺇﻠﻰﺍﷲ(apakah perbuatan yang paling dicintai Allah?). Dalam riwayat Malik bin Mighal disebutkan ﺃﻱﺍﻠﻌﻤﻝﺃﻔﻀﻞ (apakah perbuatan yan lebih utama?) begitu juga dalam kebanyakan riwayat.
Nabi sering memberikan jawaban yang berbeda-beda kepada orang yang bertanya tentang amal yang paling baik. Para ulama mengatakan bahwa hal itu disebabkan perbedaan kondisi para penanya. Maka Nabi menjawab sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, atau apa yang mereka senangi, atau apa yang sesuai dengan keadaan mereka.
Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Perbuatan yang disebutkan dalam hadits itu adalah perbuatan yang bersifat badaniyah, dengan maksud menjaga keimanan, maka ia tidak bertentangan dengan hadits ﺃﻔﻀﻞﺍﻷﻋﻤﺎﻝﺇﻴﻤﺎﻦﺒﺎﷲ (perbuatan yang paling utama adalah iman kepada Allah) karena iman adalah perbuatan hati.”
ﺍﻠﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭ ﻗﺘﻬﺎ (Shalat tepat pada waktunya) Ibnu Baththal mengatakan, bahwa shalat tepat pada waktunya adalah lebih utama daripada mengakhirkannya, sebab syarat shalat menjadi perbuatan yang paling dicintai adalah jika dikerjakan pada waktu yang disukai (mustahab).
Seolah-olah hal itu diambil dari tafsir Ibnu Uyainah yang berkata, “Barangsiapa shalat lima waktu, maka ia telah berterimakasih kepada Allah; dan barangsiapa berdoa untuk kedua orang tuanya setelah shalat, maka ia berterima kasih kepada mereka.”
C. Hadits Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah (LM 381)
٣٨١- حديث عَبْدِ ﷲِ بْنِ عُمَرَ, أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : (( صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَ عِشْرِيْنَ دَرَجَةً )) .
Terjemah :
381. Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw bersabda : sholat berjamaah lebih afdhal (utama) dari sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat (tingkat). (Bukhari, Muslim)
Penjelasan :
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu adalah fardhu ‘ain (wajib ‘ain), sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkad (sunat istimewa). Yang akhir inilah hukum yang lebih layak, kecuali bagi shalat jum’at. Maka bagi kita untuk mengamalkannya kita kembali kepada kaidah “persesuaian” beberapa dalil dalam masalah ini yang telah disebutkan di atas.
Bagi laki-laki, shalat lima waktu berjamaah di mesjid lebih baik daripada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunat, maka di rumah lebih baik. Bagi perempuan, shalat di rumah lebih baik karena hal itu lebih aman bagi mereka.
D. Hadits Shalat Qashar (LM 401)
٤٠١- حديث أَنَسٍ , قَا لَ : خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْمَدِيْنَةِ إِلَى مَكَّةَ , فَكَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ.
سَأَلَهُ يَحْيَ بْنُ أَبِى إِسْحٰقَ قَالَ : أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا ؟ قَالَ : أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا.
Terjemah :
401. Anas r.a berkata : kami keluar bersama Nabi saw dari Madinah menuju Mekkah, maka beliau selalu sembayang qashar dua rakaat dua rakaat sehingga kembali ke Madinah. (Bukhari, Muslim).
Yahya bin Abi Ishaq bertanya : berapa lama kamu tinggal di Mekkah? Jawabnya : sepuluh hari.
Penjelasan :
Maksud meringkas shalat (qashar) adalah mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Ibnu Mundjir serta selainnya menukil ijma’ ulama tentang tidak adanya qashar dalam shalat Subuh dan Maghrib.
Imam An-Nawi berkata, “ Jumhur ulama membolehkan meringkas shalat pada setiap perjalanan yang mubah. Sementara sebagian ulama salaf mensyaratkan adanya rasa takut saat safar, dan sebagian yang lain mengatakan bahwa perjalanan itu adalah untuk haji atau umrah maupun jihad. Sebagian lagi mengatakan bahwa perjalanan itu adalah dalam rangka ketaatan. Sementara dari Abu Hanifahdan Ats-Tsauri dikatakan bolehnya meringkas shalat pada semua perjalanan, baik dalam rangka ketaatan maupun maksiat.
Hadits di atas menerangkan tentang diperbolehkannya mengqashar shalat bagi orang yang sedang dalam berpergian. Artinya, shalat yang empat rakaat(dzuhur,asar, dan isya) bisa dilakukan hanya dengan dua rakaat dengan niat qashar (diperpendek). Ini merupakan rukhsah (dispensasi) bagi kaum muslimin. Berapapun lamanya, sepanjang masih dalam kategori musafir, maka dia tetap diperbolehkan mengqashar shalat.
E. Hadits Tentang Qiyamul Lail
- حديث عَائِشَةَ رضى الله عنها . عَنِ الْأَسْوَدِ , قَالَ :سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضى الله عنها , كَيْفَ كَانَ صَلَاةُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ ؟ قَالَتْ : كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ , وَ يَقُوْمُ آخِرَهُ , فَيُصَلِّى ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى فِرَاشِهِ , فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنَ وَثَبَ . فَإِنْ كَانَ بِهِ حَاجَةٌ اغْتَسَلَ , وَ إِلَّا تَوَضَّأَ وَخَرَجَ.
Terjemah :
428. Al-Aswad berkata : saya bertanya kepada A’isyah r.a. : bagaimana sholat Nabi saw di waktu malam? Jawab A’isyah : biasanya beliau tidur di awal malam lalu bangun pada akhir malam untuk sholat, kemudian kembali lagi ke tempat tidurnya, apabila mu’adzzin telah mengumandangkan adzan, beliau segera bangun, apabila beliau SAW berhajat (junub), maka beliau mandi. Sedangkan apabila tidak, maka beliau berwudhu’ lalu keluar(sholat). (Bukhari, Muslim)
Penjelasan :
Shalat Tahajjud (Qiyaamul Lail) adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar. Sangat ditekankan apabila shalat ini dilakukan pada sepertiga malam yang terakhir karena pada saat itulah waktu dikabulkannya doa.
Hukum shalat Tahajjud adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Shalat sunnah ini telah tetap berdasarkan dalil dari Al-Qur-an, Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman dalam surah Adz-Dzaariyaat: 17-18:
17. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.
18. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.
ZAKAT DAN SEDEKAH
A. Pendahuluan
Zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”.
Makna/arti zakat menurut para ulama terdahulu didalam menafsirkannya berbeda-beda, akan tetapi kesemuanya menjurus kepada suatu arti yaitu: Mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, sebagai pembersih serta penghapus kesalahan-kesalahn manusia.
Hukumnya: Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu
a) Zakat fitrah
b) Zakat maal (harta).
Sedangkan Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.
Hukum sedekah itu sunnah mu’akkad, berdasarkan sejumlah ayat dan hadits. Namun, ia juga bisa menjadi haram jika pemberi sedekah tahu atau menduga kuat bahwa penerimanya akan membelanjakan uang hasil sedekah tersebut untuk hal-hal yang jahat atau maksiat kepada Allah SWT. Di waktu lain, sedekah bisa menjadi wajib jika pemberi sedekah mendapati seseorang yang benar-benar dalam kondisi kritis dan membutuhkan sedekahnya dan si pemberi sedekah memiliki persediaan yang melebihi kebutuhan pokok.
B. Hadits Tentang Zakat Fitrah (LM 570)
٥٧٠- حديث ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنه , أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم . فَرَضَ زَ كَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ , عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ , ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
Terjemah :
570. Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin . (Bukhari, muslim)
Penjelasan :
Secara zhahir Imam Bukhari berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib atas budak meskipun majikannya yang membayar. Kesimpulan ini didukung oleh penyebutan kata “anak kecil” setelah lafadz “budak”, dimana zakat fitrah wajjib atas anak kecil meskipun yang mengeluarkannya adalah orang lain.
Lafadz من المسلمين (dari kaum muslimin) ini telah dijadikan dalil oleh mereka yang mensyaratkan Islam dalm wajibnya zakat fitrah. Artinya zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan oleh orang kafir atas nam dirinya sendiri (dan ini telah disepakati). Namun apakah orang kafir tersebut memiliki keharusan untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama orang lain, seperti anak kafir yang dilahirkan oleh seorang ibu muslimah. Ibnu Mundzir menyebutkan kesepakatan ulama bahwa ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun dalam salah satu pendapat madzhab Syafi’I dan satu pendapat dari Imam Ahmad telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Kemudian, apakah seorang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah atas nama budaknya yang kafir? Mayoritas ulama mengatakan tidak wajib. Berbeda dengan pandangan Atha’, An-Nakha’I, Ats-Tsauri, para ulama madzhab Hanafi, dan Isha. Golongan ini melandasi pendapat mereka dengan makna umum yang terkandung dalam hadits لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ صَدَقَةُ الْفِطْرِ ( tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk mengeluarkan zakat pada budaknya kecuali zakat fitrah ). para ulama yang tidak sependapat menjawab alas an ini, bahwa makna umum dalam lafazh فِي عَبْدِهِ (pada budaknya) telah dikhususkan dengan lafazh من المسلمين ( dari kaum muslimin).
Ath-Thaibi berkata, “kalimat ‘dari kaum muslimin’ merupakan keterangan keadaan bagi budak serta apa yang disebutkan sesudahnya, dan penempatannya pada makna-makna tersebut untuk menanyatakan bahwa ia adalah pasangan yang saling berlawanan agar mencakup keseluruhan, bukan untuk mengkhususkannya. Dengan demikian, maknanya adalah; diwajibkan atas seluruh kaum muslimin. Adapun masalah apa yang mesti dikeluarkan dan siapa yang diwajibkan dapat diketahui dari nash-nash yang lain.”
Ibnu Mundzir menukil bahwa sebagian mereka berhujjah dengan riwayat yang dikutip dari hadist Ibnu Ishaq; Nafi’ telah menceritakan kepadaku bahwa Ibnu Umar biasa mengeluarkan zakat (fitrah) atas nama penghuni rumahnya, baik yang merdeka maupun buda, anak kecil maupun orang tua, dan muslim maupun kafir dari budak berlian. Dia mengatakan bahwa Ibnu Umar adalah perawi hadist di atas, sementara dia mengeluarkan zakat atas nama budaknya yang kafir, padahal dia lebih mengetahui maksud hadist yang diriwayatkannya. Pendapatini kembali ditanggapi, bahwa jika riwayat tersebut benar, maka dipahami bahwa Ibnu Umar mengeluarkan zakat atas nama mereka dalam konteks sedekah sunah, bukan sedekah wajib, dan ini diperbolehkan.
C. Hadist Tentang Banyak Jalan Untuk Bersedekah (LM 589)
٥٨٩- حديث أَبِى مُوْسَى , قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : ((عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ )) قَالُوْا : فَإِنْ لَمْ يَجِدْ ؟ قَالَ : (( َيَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَ يَتَصَدَّقُ )) قَلُوْا : فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ ؟ قَالَ : (( فَيُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوْفَ)) قَالُوا : فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ ؟ قَالَ : ((فَيَأْمُرُ بِالخَيْرِ )) أَوْ قَالَ : ((بِالمَعْرُوْفِ )) قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ ؟ قَالَ : فَيُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ .
Terjemah :
589. Abu Musa r.a. berkata : Nabi saw bersabda : tiap muslim wajib bersedekah. Sahabat bertanya : jika tidak dapat ? jawab Nabi saw : bekerja dengan tangannya yang berguna bagi diri dan bersedekah. Sahabat Tanya pula : jika tidak dapat ? jawab Nabi saw : membantu (menolong) orang yang sangat berhajat. Sahabat bertanya : jika tidak dapat? Jawab Nabi saw : menganjurkan kebaikan. Sahabat bertanya : jika tidak dapat? Jawab Nabi saw : menahan diri kejahatan maka itu sedekah untuk dirinya sendiri. (bukhari, Muslim)
Penjelasan :
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ ( bagi muslim [keharusan] bersedekah). Keharusan di sini bermakna sangat dianjurkan, atau lebih luas dari itu. Kalimat ini bias berindikasi wajib dan bias pula berindikasi istihbab (disukai), seperti sabda beliau SAW, عَلَى الْمُسْلمِ سِتُّ خِصَالٍ ( bagi setiap muslim [keharusan melakukan] enam perkara….).
قَالُوْا : فَإِنْ لَمْ يَجِدْ ؟ (mereka berkata, “wahai Nabi Allah, bagaimana dengan orang yang tidak mendapatkannya?”). Seakan-akan mereka mmahami sedekah dalam arti pemberian, maka mereka menanyakan perihal orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk disedekahkan. Oleh sebab itu, Rasulullah saw menjelaskan kepada mereka bahwa makna sedekah lebih luas dari itu, meski dengan memberi pertolongan kepada orang yang ada dalam bahayaatau manyeru kebikan.
Kesimpulannya, kita harus menyayangi ciptaan Allah, bak berbentuk harta maupun lainnya. Adapun harta mencakup apa yang didapat melalui usaha. Sedangkan selain harta bisa saja berupa perbuatan aktif seperti memberi pertolongan, bisa pula berupa perbuatan pasif seperti menahan diri dari hal-hal yang buruk.
Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jamrah berkata, “urutan kebaikan disebutkan pada hadist ini merupakan anjuran untuk bersedekah. Ketika seseorang tidak mapu melakukannya, maka dianjurkan untuk melakukan perbuatan lain yang mendekatinya, yakni bekerja lalu member manfaat dengannya. Jika tidak dapat melakukannya, maka dianjurkan mengerjakan yang apa yang dapat menggantikannya, yakni member pertolongan. Seandainya hal ini juga tidak dapat dilakukan, maka dianjurkan mengerjakan perbuatan baik (yakni selain yang disebutkan sebelumnya) seperti menghilangkan duri dari jalanan. Lalu bila tidak dapat juga melakukannya, maka dianjurkan mengerjakan shalat. Apabila tidak mampu melakukan shalat, maka dianjurkan menahan diri dari perbuatan bururk, dan ini merupakan tingkatan yang paling rendah.
D. Hadits Tentang Mengambil dan Membagi Zakat (BM 621)
٦٢١- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما : أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الحَدِيْثَ – وَ فِيْهِ (( إِنَّ اللّٰه قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَاىِٔهِمْ , فَتُرَدَّ فِي فُقَرَاىِٔهِمْ))مُتَّفَقً عَلَيْهِ , وَ اللَّفْظُ لِلبُخَارِيَّ
Terjemah :
621. dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw mengutus Mu’adz ke negeri Yaman – ia meneruskan hadits itu – dan di dalamnya (beliau bersabda) : “sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka “. Muttafaq Alaih dan lafadhnya menurut Bukhari.
Penjelasan :
Dari hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi saw mengutus Mu’adz pergi ke Yaman dengan menyuruh mengambil zakat dari orang-orang kaya, memberikannya kepada orang-orang fakir, pada tahun ke 10 sebelum Nabi saw pergi mengerjakan haji wada’.
Kata Ibnu Sa’ad : “Mu’adz ke Yaman pada tahun 10 hijriah, di bulan rabi’ul akhir.” Menurut Al-Waqidi : “Mu’adz ke Yaman pada tahun yang ke 8 atau ke 9 ketika Nabi saw kembali dari perang Tabuk. Jika kita mengambil riwayat yang menerangkan Mu’adz ke Yaman pada tahun ke8 atau ke 9, kita mendapatkan kesimpulan bahwa : zakat pada tahun-tahun itu masih dibagi kepada fakir miskin saja. Dan jika mengambil riwayat Bukhari dan Ibnu Sa’ad maka, ia menegaskan bahwa zakat itu boleh diberikan kepada suatu golongan dari yang delapan, yaitu golongan yang dipandang lebih memerlukannya.
E. Hadits Tentang Sedekah yang Afdhal (AN 92)
٩٢- عَنْ أَبِى هريرة رضى الله عنه قال : ((قال رجل للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله , أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : أَنْ تَصَّدَّقَ وَ أَنْتَ صَحِيحٌ , حَرِيْصٌ (و في رِوَايَة شَحيح ) تَأْمُلُ الْغِنَى , وَ تَخْشَى الْفَقْرَ , وَ لَا تُمْهِلُ حَتَى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ قُلْتِ لِفُلَان كَذَا , وَ لِفُلَان كَذَا , وَ قَدْ كَانَ لِفُلَان )) رواه البخاري .
92. dari Abu Huraira r.a. dia berkata : seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw : “wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling afdhal (utama)?” Rsululllah saw bersabda :” engkau bersedekah ketika masih sehat dan menginginkan harta, bercita-cita untuk menjadi kaya, dan engkau khawatir menjadi fakir, dan janganlah engkau menunda hingga setelah (ruh) sampai di kerongkongan, lalu engkau berkata: “ berikannya kepada si fulan in dan si fulan itu. Padahal sudah selayaknya kalau hal tersebut menjadi hak si fulan.
Penjelasan :
Hadits di atas menerangkan tentang sedekah yang paling utama adalah diberikan ketika masih sehat dan menginginkan harta. Al – Khathathabi berkata, “dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa orang yang sakit akan berkurang kepemilikannya terhadap sebagian harta yang ia miliki, dan sifat kedermawanan seseorang saat sakit tidaklah menghapus sifat kekikirannya. Oleh sebab itu, disyaratkan –selain kondisi yang sehat- adanya sifat kikir, karena pada kedua kondisi ini harta menemukan tempatnya yang subur di dalam hati dengan adanya harapan untuk hidup yang dikhawatirkan akan terjadi kemiskinan. Salah satu dari kedua perkara itu adalah hak orang yang berwasiat, dan perkara yang ketiga adalah hak ahli waris, karena ia bisa saja membatalkan wasiat jika menginginkannya.”
Menurut Al-Karmani, tidak tertutup kemungkinan bahwa perkara ketiga juga menjadi hak orang yang berwasiat karena dia tidak lagi bebas bertindak terhadap apa yang dikehendakinya. Oleh sebab itu, pahalanya berkurang dibandingkan pahala sedekahnya saat sehat.
Ibnu Baththal dan selainnya berkata, “oleh karena sifat kikir lebih dominan saat sehat, maka bersedekah pada saat itu lebih menunjukkan ketulusan niat serta menghasilkan pahala yang lebih besar, berbeda dengan orang yang telah putus asa untuk hidup dan melihat hartanya telah berpindah kepada orang lain.”
إِذَا بَلَغَتْ ( apabila telah sampai), yakni apabila ruh telah mendekati kerongkongan. Sebab jika ruh itu telah sampai kerongkongannya, maka tidak ada lagi perbuatannya yang dianggap sah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar