Jumat, 10 Agustus 2012

puasa dan haji

BAB I
PENDAHULUAN

Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari sesuatu yang di cintai serta diridhai-Nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin.Puasa dan haji merupakan salah satu ibadah yang dapat mendekatkan kepada Allah SWT.
Hal yang cukup banyak dibicarakan terkait puasa terutama adalah penetapan awal dan akhir.Tak jarang sesama muslim mempunyai perbedaan dalam menetapkannya.Hal ini menimbulkan ironi tersendiri.Apakah hal ini yang namanya “Perbedaan adalah rahmat”?Kemudian puasa juga memiliki tata cara yang telah di atur oleh Islam termasuk masalah kapan berbuka dan cara berbuka puasa.Hal-hal inilah yang akan kami coba bahas pada pembahasan selanjutnya.
Haji merupakan suatu ibadah yang mampu mempersatukan umat Islam di dunia.perbedaan ras, suku bangsa dan bahasa ternyata bisa menjadi satu melalui sebuah ibadah haji.Namun tak jarang ibadah haji hanya sekedar menjadi angan-angan terutama bagi orang yang telah meninggal.Lalu apakah orang yang telah meninggal bisa  melaksanakan kewajibannya untuk berhaji?Hal ini juga akan menjadi topik pembicaraan pada pembahasan selanjutnya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Puasa
1.      Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.Sedangkan menurut syara’ adalah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan  niat karena Allah, syarat dan rukun tertentu.[1]
2.      Dasar Wajib Puasa
Dalil atau dasar diwajibkannya puasa diantaranya adalah Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
3.      Macam-macam Puasa
a.       Puasa wajib :puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar
b.      Puasa sunnah :puasa senin-kamis dll.
4.      Syarat Wajib dan Sah Puasa
Syarat wajib puasa adalah :
a.       Islam
b.      Baligh dan berakal
c.       Suci dari haid dan nifas
d.      Mampu berpuasa
Adapun syarat sah puasa adalah :
a.       Islam
b.      Tamyiz
c.       Suci dari haid dan nifas
d.      Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa

5.      Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua, yaitu :
a.       Niat
Niat yaitu tekad bulat hati untuk berpuasa sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah Allah SWT.
b.      Meninggalkan sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
6.      Hal-hal yang Membatalkan Puasa
a.       Memasukkan suatu benda dari luar tubuh kedalam tubuh secara sengaja,baik berupa makanan maupun bukan makanan.
b.      Muntah dengan sengaja
c.       Haid dan nifas
d.      Ejakulasi akibat hubungan seksual
e.       Gila dan pingsan
f.       Murtad
g.      Memutus niat puasa,meskipun tidak makan dan minum[2]
7.      Hal-hal yang Diperbolekan dalam Puasa
a.       Siwak
b.      Turun ke air dan membenamkan diri kedalamnya untuk mandi atau untuk mendinginkan badan
c.       Memakai celak, tetes mata, dan sejenisnya yang bisa masuk kemata
d.      Melakukan hal-hal yang sulit diwaspadai seperti menelan ludah
e.       Makan dan minum tanpa sengaja atau lupa
8.      Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Puasa
a.       Berlebih-lebihan dalam berkumur
b.      Mencicipi makanan
c.       Berkata kotor, keji, mencaci maki dll
d.      Memikirkan masalah seks
e.       Sengaja melambatkan berbuka puasa setelah jelas masuk waktu magrib
9.      Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
a.       Makan sahur
b.      Mengakhiri waktu makan sahur
c.       Menyegerakan berbuka puasa jika telah jelas masuk waktu magrib
d.      Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis
e.       Membaca do’a ketika berbuka puasa
f.       Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa
g.      Memelihara percakapan
h.      Memperbanyak shadaqah,membaca Al-Qur’an dan beri’tikaf di Mesjid[3]
10.  Orang-orang yang boleh tidak puasa
Orang islam yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yakni :
a.       Orang sakit
b.      Musafir
c.       Lansia
d.      Perempuan hamil dan menyusui anak





Awal dan Akhir Puasa (LM 653)
حد يث عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنها، أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: لَا تَصُو مُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوالَهُ.
أخر جه البخارى فى : ٣٠ - كتاب الصوم :١١- باب قول النبى صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا رأيتم الهلال فصوموا.
Terjemah :
Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah ketika menyebut ramadhan bersabda: Janganlah puasa sehingga kalian melihat hilal,dan jangan berhari raya sehingga melihat hilal, maka jika tertutup oleh awan maka perkirakanlah. (Bukhari, Muslim).
Penjelasan :
Dalam matan hadits terdapat kalimat لاَ تًصُوْمُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ (janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal). Kalimat ini secara zhahir menyatakan wajibnya puasa ketika melihat hilal, baik diwaktu malam maupun siang hari, tetapi yang dimaksud adalah puasa untuk hari berikutnya. Sebagian ulama membedakan hukum hilal yang terlihat sebelum matahari tergelincir dengan hilal yang terlihat setelah itu.
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَا قْدُ رُوْا لَهُ  (apabila[penglihatan] kalian tertutup oleh awan, maka tetapkanlah untuknya). Ada kemungkinan yang dimaksud adalah adanya perbedaan hukum ketika langit cerah dengan ketika langit mendung. Maka, melihat hilal ini khusus dikaitkan pada saat langit cerah. Adapun ketika kondisi mendung, maka ia memiliki hukum yang lain. Mayoritas ulama mengatakan, “maksud pernyataan ‘tetapkanlah untuknnya’, yakni perhatikan pada awal bulan lalu hitunglah hingga genap tiga puluh hari. Penakwilan (interpretasi) ini di dukung oleh riwayat-riwayat lain فَأَ كْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ   (maka sempurnakan jumlah tiga puluh hari), serta lafazh-lafazh yang sepertinya.
Dalam hadits lain terdapat kalimat yang mirip dengan hadist diatas yakniفَلاَ تَصُوْ مُوْا حَتَّى تَرَوْهُ (maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya). Maksudnya, bukan berarti setiap orang memulai puasanya setelah melihat hilal, tetapi yang dimaksud adalah cukup sebagian mereka saja yang melihatnya, baik satu orang seperti pendapat jumhur ulama, atau dua orang menurut pendapat yang lain. Para ulama madzhab Hanafi menyetujui pendapat pertama, hanya saja mereka mengkhususkan yang demikian itu ketika cuaca mendung. Namun, apabila langit dalam keadaan cerah, maka tidak diterima kecuali bila bulan itu dilihat oleh sejumlah orang, sehingga berita mereka dapat dijadikan kebenaran yang bersifat pasti.[4]
Dari hadist diatas jelaslah bahwa puasa pada bulan ramadhan  diwajibkan pada setiap mukallaf dengan salah satu dari ketentuan berikut :
1.         Dengan melihat bulan, baik dilihat sendiri atau dilihat orang lain, dan penglihatannya (rukyah) itu dibenarkan dengan kesaksian.
2.         Dengan mencukupkan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari,dengan syarat pada hari pertama bulan Sya’ban hendaklah melihat bulan, kalau tidak terlihat berarti kita tidak dapat menentukan apakah cukup atau tidak tiga puluh hari itu.
3.         Dengan adanya rukyah yang dipersaksikan di hadapan orang yang adil dan mengerti hukum islam.
4.         Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar dari orang banyak sehingga mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
5.         Percaya kepada orang yang melihat bulan.
6.         Dengan hisab (ilmu falak/bintang)[5]
Menurut pendapat Imam Syafi’I , Ibnul Mubarak, dan Imam Ahmad, rukyah untuk Ramadhan cukup jika disaksikan oleh seorang saja, ketika langit di tutupi awan atau kabut yang dapat menghalangi rukyah. Para ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa bulan Ramadhan ditetapkan dengan rukyah oleh dua orang yang adil atau sekelompok orang yang sekurang-kurangnya terdiri dari dari lima orang.[6]
Sedangkan untuk penentuan bulan syawal dan Dzulhijjah, para ahli sependapat bahwa bulan tersebut hendaklah disaksikan oleh dua orang laki-laki yang merdeka, atau disaksikan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil dan merdeka.Selain itu, mereka hendaklah mengucapkan (bersumpah) atas kesaksiannya itu).
Apabila awal bulan ramadhan itu kelihatan (dilihat), pada sebagian negeri dan di lain negeri tidak, maka penduduk negeri-negeri yang melihatnya wajib puasa. Dalam hal ini jelas tidak ada perbedaan paham. Yang menjadi perselisihan paham antara ulama-ulama ialah terhadap negeri yang tidak melihatnya, apakah penduduk negeri yang tidak melihatnya itu wajib puasa atau tidak.
Dalam hal ini timbul beberapa paham sebagai berikut:
1. Penduduk negeri yang tidak melihatnya tidaklah wajib puasa.
2.Penduduk negeri yang tidak melihat bulan itu wajib puasa apabila melihat bulan ditetapkan oleh imam, sebab imam mempunyai hak terhadap semua negeri yang diperintahnya.
3. Yang wajib puasa hanyalah penduduk negeri- negeri yang berdekatan dengan negeri- negeri yang melihat, sedangkan penduduk negeri yang jauh dari negeri tempat melihatnya tidak wajib puasa.
4. Penduduk negeri yang pada kebiasaannya kemungkinan melihat sama dengan negeri yang melihat itu wajib puasa.
5. Apabila negeri itu berbeda tinggi atau rendahnya dengan negeri tempat melihat bulan, maka penduduknya tidak wajib puasa.[7]
Puasa Tathawu (LM 714)
حد يث عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّى أَقُوْلُ، وَاللهِ ! لَأَصُوْ مَنَّ النَّهَارَوَلَأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ:  "فَإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذٰلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَقمْ وَنَمْ وَ صُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذٰلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ" قُلْتُ: إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ. قَالَ:"فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَينِ"قُلْتُ: إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ. قَالَ :"فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرَ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَعَلَيْهِ السَّلَامُ، وَهْوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ"فَقُلْتُ : إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ. فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ"
أخر جه البخارى فى : ٣٠ - كتاب الصوم : ٥٦- باب صوم الدهر

Terjemah :
Abdullah bin Amr r.a. berkata: Nabi saw. Diberitahukan bahwa aku bersumpah: demi Allah aku akan puasa tiap siang dan akan bangun tiap malam selama hidup. Maka ketika aku ditanya, aku jawab: aku telah terlanjur sumpah sedemikian, maka sabda Nabi saw.: Anda tidak dapat berbuat itu, puasalah dan berbukalah (tidak puasa), bangun malam dan tidurlah, puasalah tiap bulan tiga hari maka sesungguhnya setiap hasanat itu berlipat sepuluh kali, dan itu menyamai puasa sepanjang masa. Aku jawab : Aku kuat lebih dari itu. Sabda Nabi saw.: puasalah sehari dan tidak puasa sehari, itu puasanya nabi Dawud a.s. dan itu puasa yang paling utama. Jawabku: Aku kuat lebih dari itu. Sabda Nabi saw.: Tidak ada lebih utama dari itu. (Bukhari, Muslim).
Penjelasan :
Puasa tathawu adalah semua puasa yang tidak di fardhukan hanya sunnah mengerjakannya.
Dari matan hadits ada kalimat فَإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ (karena sesungguhnya engkau tidak mampu melakukan hal itu). Ada kemungkinan yang dimaksud adalah kondisi buruk Abdullah yang telah diketahui Nabi jika melakukan puasa secara terus-menerus. مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ (sama seperti puasa sepanjang masa). Konsekuensinya bahwa keserupaan disini tidak mengharuskan adanya persamaan dari segala sisi, sebab yang dimaksud disini adalah dasar penggandaan pahala.لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ (tidak ada yang lebih utama dari itu). Dalam hal ini tidak ada penafian persamaan secara tegas.Dalam suatu riwayat yang melalui jalur Amr bin Aus dari Abdullah bin Amr, أَحَبُّ اصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَوُدَا (Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud), menetapkan bahwa puasa Nabi Daud lebih utama secara mutlak.
Hadits diatas juga menyinggung masalah puasa sepanjang masa,lalu apakah puasa seperti ini disyari’atkan atau tidak ?Az Zain bin Al Manayyar berkata: Imam bukhari tidak menyatakan hukum persoalan ini secara tekstual, karena adanya pertentangan antara dalil-dalil; dan adanya kemungkinan larangan tersebut khusus untuk Abdullah, karena Nabi telah di beri pengetahuan mengenai keadaannya dimasa yang akan datang.Dalam hal ini, termasuk mereka yang mendapatkan efek buruk akibat berpuasa terus-menerus.Sedangkan selain mereka tetap diperbolehkan.
Puasa sunnah ada tiga macam :
1. Yang dilakukan pada setiap tahun seperti puasa pada hari arafah,puasa hari asyura,puasa tasu’a,dan puasa 6 hari pada bulan syawal
2. Puasa yang dilakukan berulang seperti puasa tiga hari putih yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas pada setiap bulan
3. Puasa yang dikerjakan pada setiap minggu seperti puasa senin dan kamis[8]
• Puasa 6 hari di bulan Syawal
Setelah hari raya Idul Fitri, disunnatkan untuk berpuasa selama 6 hari di bulan Syawal.Puasa ini boleh dilakukan secara berturut-turut  atau boleh juga berselang waktunya.Akan tetapi,lebih utama di lakukan secara berturut-turut.
• Puasa di hari Arafah
Hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Puasa ini di dasarkan pada sebuah sabda Rasulullah yang artinya :”Puasa pada hari Arafah karena Allah di hitung atas Allah menutup akan dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya”.
• Puasa di hari Asyura’
Hari Asyura’ jatuh pada tanggal 10 Muharram.Puasa ini didasarkan pada sabda Nabi yang di riwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya : “Puasa hari Asyura itu menghapus dosa satu tahun yang lalu”.
• Puasa bulan Sya’ban
Puasa bulan Sya’ban dikerjakan mulai tanggal 1 sampai 15 Sya’ban.
• Puasa setiap hari Senin dan Kamis
Disunnahkan puasa padaa hari senin dan kamis didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah ra, ia berkata : “Nabi Muhammad SAW menganjurkan puasa pada hari Senin dan Kamis”.
• Puasa tiga hari  tiap bulan
Yaitu puasa pada hari terang bulan (purnama) tiap tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Qamariyah (tahun Hijriyah)
• Puasa bulan Dzulhijjah
Puasa bulan Dzulhijjah di kerjakan mulai tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah.
• Puasa bulan Muharram
Bulan-bulan yang baik untuk berpuasa sunnat adalah bulan-bulan Haram sesudah Ramadhan yaitu :Dzulhijjah,Rajab, dan yang paling baik pada bulan Muharram.
• Puasa berselang
Maksudnya adalah satu hari berpuasa dan satu hari dan satu hari tidak berpuasa begitu seterusnya.
Jika seseorang yang telah berniat puasa sunnah kemudian di tengah-tengah puasanya ia ingin membatalkan puasa tersebut, maka hal itu di perbolehkan dan tikak diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Hikmah disyari,atkannya puasa sunnah adalah menambah ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berbuka Ketika Matahari Terbenam (RS 1237)
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ. مُتَّفَقُ عَلَيْهِ
Terjemah :
Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu ai berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Apabila malam mulai menjelang dari arah sini dan siang akan pergi dari arah sini, lalu matahari terbenam maka (tibalah waktu) berbukalah orang yang berpuasa.“ (Muttafaq Alaih)
Hadits diatas menjelaskan kepada kita bahwa seseorang harus segera berbuka puasa ketika bulatan matahari terbenam, walaupun cahaya putih masih jelas terlihat diatas ufuk.Hal ini adalah sunnah Rasulullah SAW , baik sunnah qauliyah maupun fi’liyah.
Selama orang-orang masih bergegas melaksanakan sunnah dan berlomba untuk melaksanakan kebaikan, berarti mereka berada senantiasa dalam keadaan baik.Adapun  jika mereka masih memperlambat berbuka,berarti hal itu merupakan tanda-tanda keburukan.Hal ini seperti yang dilakukan orang-orang rafidhah dengan selalu menyelisihi sunnah Rasulullah SAW dengan memperlambat berbuka puasa.Mereka tidak berbuka, kecuali terbitnya bintang. Mereka ini telah terhalang mendapatkan pahala dan mengharamkan diri mereka untuk bersegera mendapatkan makanan dan minuman yang dibutuhkan tubuh  mereka, serta mereka telah mendapatkan siksaan didunia sebelum mendapatkan siksaan di akhirat.[9]
Dalam hadist lain Nabi bersabda yang artinya : “Apabila malam mulai menjelang dari arah sini dan dan siang akan pergi dari arah sini, lalu matahari terbenam maka berbukalah orang-orang yang berpuasa”
Kalimat : “maka berbukalah orang-orang yang berpuasa” sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa  sudah dianggap berbuka walaupun ia tidak berniat berbuka. Sebagian yang lain mengartikan  sabda beliau : “maka berbukalah orang-orang yang berpuasa” berarti orang yang sedang berpuasa sudah di bolehkan untuk berbuka.hanya saja tidak diragukan lagi jika engkau memiliki makanan untuk berbuka, maka berniat untuk berbuka lebih diutamakan.[10]

Berbukalah Walau Seteguk Air Putih (RS 1238)
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَّ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيُ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتُ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَالتِّرْ مِذِيُّ وَ قَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ
Terjemah :
Dari Annas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berbuka dengan kurma segar sebelum shalat (magrib). Jika kurma segar tidak ada, maka beliau selalu berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan meneguk air beberapa teguk. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits hasan.”)
Hadis ini menyebutkan bahwa berbuka puasa yang terbaik adalah dengan kurma segar.Jika tidak ada kurma segar, maka dengan kurma kering.Jika tidak ada juga ,maka dengan meneguk air putih.Demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan beliau mengatakan bahwa air putih itu suci sehingga dapat menyucikan lambung dan hati.Itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW menyuruh kita untuk berbuka dengan air putih. Beliau lebih mengutamakan buah kurma karena berbuka dengan buah kurma lebih bermanfaat untuk tubuh. Rasanya yang manis dapat mengembalikan fitalitas tubuh.Lalu bagaimana jika ketika waktu berbuka tiba sedang kita berada di suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman apapun ? Sebagian orang mengatakan cukup mengisap-isap jari saja.Pendapat ini adalah pendapat yang keliru.Apabila tidak ada suatu apapun yang dapat dijadikan untuk berbuka puasa, maka cukup dengan niat berbuka hingga  menemukan makanan dan minuman yang dapat di nikmati.
B.     Haji
1.      Pengertian Haji
Haji menurut arti bahasa(etimologi) berarti al-qashd ila mu’azhzham(menuju sesuatu yang di agungkan)[11], sedangkan syara’ haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi tempat yang suci (Baitullah)di Mekkah secara ikhlas mengharap keridhaan Allah SWT dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu yang telah ditentukan oleh syari’at islam.
2.      Dasar Wajib Haji
Haji merupakan salah satu dari rukun islam dan diwajibkan  bagi setiap orang islam yang mampu melaksanakanya sekali dalam seumur hidup.Hal ini diantaranya di dasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang artinya :
“..Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”
3.      Syarat Wajib dan Sah Haji
Syarat wajib haji, yaitu
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdela
e.       Mampu(jasmani,rohani,biaya, dan pengetahuan tentang haji)
Adapun syarat sah haji, yaitu :
a.       Waktu tertentu
Bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah merupakan syarat sah pelaksanaan haji secara keseluruhan
b.      Tempat tertentu
Tempat-tempat yang khusus dialokasikan untuk pelaksanaan ritual ibadah haji diantaranya tanah Arafah untuk wukuf dan ka’bah di dalam kompleks Masjidil Haram untuk thawaf.[12]
4.      Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji ada enam perkara :
a.       Ihram
Yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram
b.      Wukup di Padang Arafah
Yaitu berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu dzuhur sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.       Tawaf Ifadhah
Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dimulai dari Hajar Aswad
d.      Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
e.       Tahallul
Yaitu menggunting atau mencukur rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut
f.       Tertib
Yaitu mendahulukan yang dahulu sesuai dengan urutan dalam rukun haji.[13]
Wajib haji ada 7,yaitu :
a.       Ihram dari miqat
b.      Bermalam di Muzdalifah
c.       Bermalam di Mina
d.      Melempar jumroh Aqabah  pada tanggal 10 Dzulhijjah
e.       Melempar tiga jumroh, yaitu jumroh ula,wustha dan aqabah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah
f.       Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji
g.      Thawaf wada’
5.      Larangan-larangan Selama Berihram
Larangan-larangan Selama Berihram cukup banyak diantaranya :
a.       Melakukan rafats, bertengkar,dan berbantah-bantahan dengan teman, pelayan, maupun yang lainnya
b.      Mengenakan kain berjahit
c.       Menghilangkan kekusutan rambut
d.      Menutup kepala bagi laki-laki
e.       Memakai wangi-wangian pada pakaian dan badan
f.       Memakai pakaian warna-warni yang dicelupkan dengan zat pewangi
g.      Melangsungkan akad nikah
h.      Senggama
i.        Membunuh binatang buruan darat yang dapat di makan
j.        Menebang pohon di tanah haram
6.      Sunnah Haji
Sunnah haji ada 7 hal, yaitu :
a.       Mengerjakan haji secara ifrad
b.      Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumroh aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah
c.       Membaca do’a setelah membaca talbiyah
d.      Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang ke kota Mekkah
e.       Menunaikan shalat sunnat dua rakaat setelah thawaf qudum
f.       Membaca do’a ketika thawaf
g.      Masuk ke Ka’bah

Kewajiban Haji Walau Sudah Meninggal (BM 733)
٧٣٧ - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ,اَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ اِلَى اَلنبِي ص فَقَا لَتْ : اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَا تَتْ اَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ (نَعَمْ, حُجِّيْ عَنْهَا, اَرَأَ يْتِ لَوْ كَا نَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ, اَكُنْتِ قَا ضِيَتَهُ؟ اِقْضُوا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَ فَاءِ). رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ
733- dan daripadanya, bahwasannya seorang perempuan dari (bangsa) juhainah datang kepada  Nabi saw, lalu ia berkata sesungguhnya ibu saya bernadar hendak haji, tetapi ia tidak haji hingga wafat. Apakah boleh saya hajikan dia? Sabdanya:” Boleh! hajikanlah dia. Bagaimana jika ibumu berhutang, tidakkah engkau bayarkan dia? Bayarlah kepada Allah, karena hak Allah lebih patut dibayar”
Penjelasan :
Hadits di atas menerangkan bahwa diperbolehkan seorang anak yang telah diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji bagi kedua orang tuanya yang telah meninggal, dan hal ini hukumnya sunnah.Para ulama juga telah sepakat, bahwa seseorang di perbolehkan untuk mengerjakan haji bagi orang yang telah meninggal dengan maksud mewakili.Sedangkan yang dilakukan melalui biro perjalanan haji badal, maka hal itu ada dua pendapat, yaitu :
1. Menurut Imam Syafi’I, hal ini diperbolehkan.
2. Menurut Imam Abu Hanifah, hal ini tidak diperbolehkan.
Jika niat dari pelaksanaan yang mewakili itu untuk menunaikan haji atau untuk kepentingan orang yang sudah meninggal, maka ia memperoleh pahala yang sama. Dan jika niat itu hanya untuk memperoleh imbalan materi, maka di akhirat nanti ia tidak akan mendapatkan apapun.
Hadits diatas secara jelas menerangkan, bahwa barang siapa mati dalam keadaan mempunyai kewajiban yang harus ia lunasi terhadap orang lain, seperti utang, atau utang kepada Allah seperti ibadah haji, kifarat, zakat dan nazar, maka diwajibkan bagi walinya untuk melunaskannya yang diambil dari harta peninggalannya, apabila memang ada. Tetapi apabila tidak mempunyai harta peninggalan, maka wali si mayat hanya disunatkan melunasinya. Seandainya ada orang lain yang melunaskan utangnya dengan seizin wali, maka hal itu sudah cukup.[14]

Haji Sekali Seumur Hidup (BM 737)
٧٣٧ - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ(اِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اْلحَجَّ) فَقَامَ اْلاَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: اَفِيْ كُلِّ عَامٍ يَا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَلَ ( لَوْ قُلْتُهَا لَوَ جَبَتْ. الْحَجُّ مَرَّةً. فَمَازَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ) رَوَاهُ الخَمْسَةُ غَيْرَالتِّرْمِذِيِّ
737-dan daripadanya. Ia berkata: Rasulullah saw.telah berkhuth-bah kepada kami, yaitu ia berkata : “sesungguhnya Allah telah wajibkan atas kamu haji”. Lalu berdiri ‘Aqra’ bin Habis dan bertanya : apakah di tiap-tiap tahun Ya Rasulullah? Sabdanya: “jika aku katakan dia niscaya jadi wajib. Haji itu sekali, maka selebih dari itu adalah tathauwu”.
Penjelasan :
Hadits diatas menerangkan bahwa kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh dan perjalanan kesana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.Seseorang yang telah melaksanakan haji dengan memenuhi segala ketentuan, ia telah terbebas dari kewajibanya. Namun bagi mereka yang mempunyai kemampuan biaya, fisik, waktu dan terjamin keamanan dalam perjalanan, Nabi SAW menganjurkan untuk melaksanakan haji sekali dalam lima tahun. Demikianlah dikemukakan Baihaqi dalam sebuah hadis yang diriwayatkannya.[15]




BAB III
PENUTUP

Puasa pada bulan ramadhan  diwajibkan pada setiap mukallaf dengan salah satu dari ketentuan berikut :
1. Dengan melihat bulan, baik dilihat sendiri atau dilihat orang lain, dan penglihatannya (rukyah) itu dibenarkan dengan kesaksian.
2. Dengan mencukupkan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari,dengan syarat pada hari pertama bulan Sya’ban hendaklah melihat bulan, kalau tidak terlihat berarti kita tidak dapat menentukan apakah cukup atau tidak tiga puluh hari itu.
3. Dengan adanya rukyah yang dipersaksikan di hadapan orang yang adil dan mengerti hukum islam.
4. Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar dari orang banyak sehingga mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
5. Percaya kepada orang yang melihat bulan.
6. Dengan hisab (ilmu falak/bintang)
Diperbolehkan seorang anak yang telah diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji bagi kedua orang tuanya yang telah meninggal, dan hal ini hukumnya sunnah. kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh dan perjalanan kesana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.Seseorang yang telah melaksanakan haji dengan memenuhi segala ketentuan, ia telah terbebas dari kewajibannya.

DAFTAR PUSTAKA

• Al Munawar, Said Agil Husin dan Halim Abdul.2003. Fikih Haji Menuntun Jama’ah Mencapai Haji Mabrur. Jakarta: Ciputat Pres
• Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Al-lu’lu’ wal marjan(jilid I). Surabaya:PT Bina Ilmu
• Banjari, Syekh Muhammad Arsyad al- (di salin oleh Syukur Asywadie). 2005. Kitab Sabilal Muhtadin. Surabaya:PT Bina Ilmu
• Azzam, Adul Aziz Muhammad dan Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed.2009. Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta:Hamzah
• Nashif, Syekh Mansyur Ali al-.1993. Mahkota Pokok-Pokok Hadis Rasulullah SAWJilid II. Bandung: Sinar Baru Algesindo
• Mz, Labib.2007. Problematika Puasa, Zakat, Haji & Umrah. Surabaya: Putra Jaya
• Utsaimin, Syaikh Muhammad Bin Shalih al-.2009. Syarah Riyadhus Shalihin Bab Adab sampai Bab Jihad Jilid 3. Jakarta: Darus Sunnah
• Asqalani, Ibnu Hajar al-.1991.Tarjamah Bulughul Maraam. Bandung: CV Diponeogoro
• Asqalani, Ibnu Hajar al-. 2007. Fathul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Bukhari). Jakarta: Pustaka Azzam.




[1] Ust.Labib Mz, Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah(Surabaya:Putra Jaya,2007) hal.8

[2] Prof.Dr.Abdul aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh Ibadah(Jakarta: Amzah,2009) hal 463-470.
[3] Ust.Labib Mz, Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah.Op Cit.hal 13
[4] Fathul Baari jilid 9.hal 62-69
[5] Hassan Muhammad ayub,Puasa dan I’tikaf dalam islam(,:Bumi Aksara),hal 11-13
[6] Ibid hal 15
[7] H.Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam(Bandung:SINAR BARU ALGESINDO,OFFSET, 2010)hal 225-26

[8] Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,Kitab Sabilal Muhtadin”disalin oleh Prof.H.M.Asywadie Syukur Lc.(Surabaya:PT.Bina Ilmu).hal 916-921
[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.Syarah Riyadhus Shalihin”terjemah Ali Nur”(Jakarta:Darus Sunnah Press)hal  1022
[10] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.Syarah Riyadhus Shalihin”terjemah Ali Nur”(Jakarta:Darus Sunnah Press)hal 1023-1024
[11] Prof.Dr.Abdul aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh Ibadah.Op.Cit hal.481
[12] Prof.Dr.Abdul aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh Ibadah.Op.Cit hal 505
[13] Ust.Labib Mz, Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah.Op Cit.hal 98-99
[14] Syekh Mansyur Ali Nashif, Mahkota Pokok-Pokok Hadits Rasulullah SAW Jilid 2, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1993).hal 331

[15] Prof.DR.H. Said Agil Husin  Al Munawar, M.A. dan Drs.H. Abdul Halim, M.A, Fiqih Haji(Jakarta: Ciputat Press),hal 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar