BAB I
PENDAHULUAN
Ibadah merupakan segala upaya muslim
dalam mendekatkan diri kepada Allah dari sesuatu yang di cintai serta
diridhai-Nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang
bathin.Puasa dan haji merupakan salah satu ibadah yang dapat mendekatkan kepada
Allah SWT.
Hal yang cukup banyak dibicarakan
terkait puasa terutama adalah penetapan awal dan akhir.Tak jarang sesama muslim
mempunyai perbedaan dalam menetapkannya.Hal ini menimbulkan ironi
tersendiri.Apakah hal ini yang namanya “Perbedaan adalah rahmat”?Kemudian puasa
juga memiliki tata cara yang telah di atur oleh Islam termasuk masalah kapan
berbuka dan cara berbuka puasa.Hal-hal inilah yang akan kami coba bahas pada
pembahasan selanjutnya.
Haji merupakan suatu ibadah yang
mampu mempersatukan umat Islam di dunia.perbedaan ras, suku bangsa dan bahasa
ternyata bisa menjadi satu melalui sebuah ibadah haji.Namun tak jarang ibadah
haji hanya sekedar menjadi angan-angan terutama bagi orang yang telah
meninggal.Lalu apakah orang yang telah meninggal bisa melaksanakan kewajibannya untuk berhaji?Hal
ini juga akan menjadi topik pembicaraan pada pembahasan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Puasa
1.
Pengertian
Puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.Sedangkan
menurut syara’ adalah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari disertai dengan niat
karena Allah, syarat dan rukun tertentu.[1]
2.
Dasar
Wajib Puasa
Dalil atau dasar diwajibkannya puasa diantaranya adalah Firman
Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
3.
Macam-macam
Puasa
a.
Puasa
wajib :puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar
b.
Puasa
sunnah :puasa senin-kamis dll.
4.
Syarat
Wajib dan Sah Puasa
Syarat
wajib puasa adalah :
a.
Islam
b.
Baligh
dan berakal
c.
Suci
dari haid dan nifas
d.
Mampu
berpuasa
Adapun syarat sah puasa adalah :
a.
Islam
b.
Tamyiz
c.
Suci
dari haid dan nifas
d.
Bukan
pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa
5.
Rukun
Puasa
Rukun puasa ada dua, yaitu :
a.
Niat
Niat
yaitu tekad bulat hati untuk berpuasa sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah
Allah SWT.
b.
Meninggalkan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam
matahari.
6.
Hal-hal
yang Membatalkan Puasa
a.
Memasukkan
suatu benda dari luar tubuh kedalam tubuh secara sengaja,baik berupa makanan
maupun bukan makanan.
b.
Muntah
dengan sengaja
c.
Haid
dan nifas
d.
Ejakulasi
akibat hubungan seksual
e.
Gila
dan pingsan
f.
Murtad
g.
Memutus
niat puasa,meskipun tidak makan dan minum[2]
7.
Hal-hal
yang Diperbolekan dalam Puasa
a.
Siwak
b.
Turun
ke air dan membenamkan diri kedalamnya untuk mandi atau untuk mendinginkan
badan
c.
Memakai
celak, tetes mata, dan sejenisnya yang bisa masuk kemata
d.
Melakukan
hal-hal yang sulit diwaspadai seperti menelan ludah
e.
Makan
dan minum tanpa sengaja atau lupa
8.
Hal-hal
yang Dimakruhkan dalam Puasa
a.
Berlebih-lebihan
dalam berkumur
b.
Mencicipi
makanan
c.
Berkata
kotor, keji, mencaci maki dll
d.
Memikirkan
masalah seks
e.
Sengaja
melambatkan berbuka puasa setelah jelas masuk waktu magrib
9.
Hal-hal
yang disunnahkan dalam puasa
a.
Makan
sahur
b.
Mengakhiri
waktu makan sahur
c.
Menyegerakan
berbuka puasa jika telah jelas masuk waktu magrib
d.
Berbuka
dengan kurma atau sesuatu yang manis
e.
Membaca
do’a ketika berbuka puasa
f.
Memberi
makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa
g.
Memelihara
percakapan
h.
Memperbanyak
shadaqah,membaca Al-Qur’an dan beri’tikaf di Mesjid[3]
10.
Orang-orang
yang boleh tidak puasa
Orang
islam yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yakni :
a.
Orang
sakit
b.
Musafir
c.
Lansia
d.
Perempuan
hamil dan menyusui anak
Awal dan Akhir Puasa (LM 653)
حد يث عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنها، أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: “لَا
تَصُو مُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوالَهُ”.
أخر جه البخارى فى : ٣٠ - كتاب
الصوم :١١- باب قول النبى صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا رأيتم الهلال فصوموا.
Terjemah :
Abdullah bin Umar r.a. berkata :
Rasulullah ketika menyebut ramadhan bersabda: Janganlah puasa sehingga kalian
melihat hilal,dan jangan berhari raya sehingga melihat hilal, maka jika
tertutup oleh awan maka perkirakanlah. (Bukhari, Muslim).
Penjelasan :
Dalam matan hadits terdapat kalimat لاَ تًصُوْمُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ (janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal). Kalimat
ini secara zhahir menyatakan wajibnya puasa ketika melihat hilal, baik diwaktu
malam maupun siang hari, tetapi yang dimaksud adalah puasa untuk hari
berikutnya. Sebagian ulama membedakan hukum hilal yang terlihat sebelum matahari tergelincir dengan hilal yang terlihat setelah itu.
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَا قْدُ رُوْا لَهُ (apabila[penglihatan] kalian tertutup oleh
awan, maka tetapkanlah untuknya). Ada kemungkinan yang dimaksud adalah adanya
perbedaan hukum ketika langit cerah dengan ketika langit mendung. Maka, melihat
hilal ini khusus dikaitkan pada saat langit cerah. Adapun ketika kondisi
mendung, maka ia memiliki hukum yang lain. Mayoritas ulama mengatakan, “maksud pernyataan ‘tetapkanlah untuknnya’, yakni perhatikan pada awal bulan lalu
hitunglah hingga genap tiga puluh hari. Penakwilan (interpretasi) ini di dukung
oleh riwayat-riwayat lain فَأَ كْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ (maka sempurnakan jumlah tiga puluh
hari), serta lafazh-lafazh yang sepertinya.
Dalam hadits lain terdapat kalimat yang mirip
dengan hadist diatas yakniفَلاَ تَصُوْ مُوْا حَتَّى تَرَوْهُ (maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya). Maksudnya, bukan
berarti setiap orang memulai puasanya setelah melihat hilal, tetapi yang
dimaksud adalah cukup sebagian mereka saja yang melihatnya, baik satu orang
seperti pendapat jumhur ulama, atau dua orang menurut pendapat yang lain. Para
ulama madzhab Hanafi menyetujui pendapat pertama, hanya saja mereka
mengkhususkan yang demikian itu ketika cuaca mendung. Namun, apabila langit
dalam keadaan cerah, maka tidak diterima kecuali bila bulan itu dilihat oleh sejumlah
orang, sehingga berita mereka dapat dijadikan kebenaran yang bersifat pasti.[4]
Dari hadist diatas jelaslah bahwa
puasa pada bulan ramadhan diwajibkan
pada setiap mukallaf dengan salah satu dari ketentuan berikut :
1. Dengan melihat
bulan, baik dilihat sendiri atau dilihat orang lain, dan penglihatannya
(rukyah) itu dibenarkan dengan kesaksian.
2. Dengan mencukupkan
bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari,dengan syarat pada hari pertama bulan
Sya’ban hendaklah melihat bulan, kalau tidak terlihat berarti kita tidak dapat
menentukan apakah cukup atau tidak tiga puluh hari itu.
3. Dengan adanya
rukyah yang dipersaksikan di hadapan orang yang adil dan mengerti hukum islam.
4. Dengan kabar
mutawatir, yaitu kabar dari orang banyak sehingga mustahil mereka sepakat untuk
berdusta.
5. Percaya kepada
orang yang melihat bulan.
6. Dengan hisab (ilmu
falak/bintang)[5]
Menurut pendapat Imam Syafi’I ,
Ibnul Mubarak, dan Imam Ahmad, rukyah untuk Ramadhan cukup jika disaksikan oleh
seorang saja, ketika langit di tutupi awan atau kabut yang dapat menghalangi
rukyah. Para ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa bulan Ramadhan ditetapkan
dengan rukyah oleh dua orang yang adil atau sekelompok orang yang
sekurang-kurangnya terdiri dari dari lima orang.[6]
Sedangkan untuk penentuan bulan
syawal dan Dzulhijjah, para ahli sependapat bahwa bulan tersebut hendaklah
disaksikan oleh dua orang laki-laki yang merdeka, atau disaksikan oleh seorang
laki-laki dan dua orang perempuan yang adil dan merdeka.Selain itu, mereka
hendaklah mengucapkan (bersumpah) atas kesaksiannya itu).
Apabila awal bulan ramadhan itu
kelihatan (dilihat), pada sebagian negeri dan di lain negeri tidak, maka
penduduk negeri-negeri yang melihatnya wajib puasa. Dalam hal ini jelas tidak
ada perbedaan paham. Yang menjadi perselisihan paham antara ulama-ulama ialah
terhadap negeri yang tidak melihatnya, apakah penduduk negeri yang tidak melihatnya
itu wajib puasa atau tidak.
Dalam hal ini timbul beberapa paham sebagai
berikut:
1. Penduduk negeri yang tidak melihatnya tidaklah
wajib puasa.
2.Penduduk
negeri yang tidak melihat bulan itu wajib puasa apabila melihat bulan
ditetapkan oleh imam, sebab imam mempunyai hak terhadap semua negeri yang
diperintahnya.
3. Yang
wajib puasa hanyalah penduduk negeri- negeri yang berdekatan dengan negeri-
negeri yang melihat, sedangkan penduduk negeri yang jauh dari negeri tempat
melihatnya tidak wajib puasa.
4. Penduduk
negeri yang pada kebiasaannya kemungkinan melihat sama dengan negeri yang
melihat itu wajib puasa.
5. Apabila negeri itu berbeda tinggi atau rendahnya
dengan negeri tempat melihat bulan, maka penduduknya tidak wajib puasa.[7]
Puasa Tathawu (LM 714)
حد يث عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ:
أُخْبِرَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّى
أَقُوْلُ، وَاللهِ ! لَأَصُوْ مَنَّ النَّهَارَوَلَأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛
فَقُلْتُ لَهُ قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ: "فَإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذٰلِكَ، فَصُمْ
وَأَفْطِرْ وَقمْ وَنَمْ وَ صُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ
بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذٰلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ" قُلْتُ: إِنِّى
أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ. قَالَ:"فَصُمْ يَوْمًا
وَأَفْطِرْ يَوْمَينِ"قُلْتُ: إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ. قَالَ
:"فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرَ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَعَلَيْهِ السَّلَامُ،
وَهْوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ"فَقُلْتُ : إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ.
فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا أَفْضَلَ مِنْ ذٰلِكَ"
أخر جه البخارى فى : ٣٠ - كتاب
الصوم : ٥٦-
باب صوم الدهر
Terjemah :
Abdullah bin Amr r.a. berkata: Nabi
saw. Diberitahukan bahwa aku bersumpah: demi Allah aku akan puasa tiap siang
dan akan bangun tiap malam selama hidup. Maka ketika aku ditanya, aku jawab:
aku telah terlanjur sumpah sedemikian, maka sabda Nabi saw.: Anda tidak dapat
berbuat itu, puasalah dan berbukalah (tidak puasa), bangun malam dan tidurlah,
puasalah tiap bulan tiga hari maka sesungguhnya setiap hasanat itu berlipat
sepuluh kali, dan itu menyamai puasa sepanjang masa. Aku jawab : Aku kuat lebih
dari itu. Sabda Nabi saw.: puasalah sehari dan tidak puasa sehari, itu puasanya
nabi Dawud a.s. dan itu puasa yang paling utama. Jawabku: Aku kuat lebih dari
itu. Sabda Nabi saw.: Tidak ada lebih utama dari itu. (Bukhari, Muslim).
Penjelasan :
Puasa tathawu adalah semua puasa yang tidak di
fardhukan hanya sunnah mengerjakannya.
Dari matan hadits ada kalimat فَإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ (karena sesungguhnya engkau tidak mampu melakukan hal itu). Ada kemungkinan
yang dimaksud adalah kondisi buruk Abdullah yang telah diketahui Nabi jika
melakukan puasa secara terus-menerus. مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ
(sama seperti puasa sepanjang masa). Konsekuensinya bahwa keserupaan disini
tidak mengharuskan adanya persamaan dari segala sisi, sebab yang dimaksud
disini adalah dasar penggandaan pahala.لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
(tidak ada yang lebih utama dari itu). Dalam hal ini tidak ada penafian persamaan
secara tegas.Dalam suatu riwayat yang melalui jalur Amr bin Aus dari Abdullah
bin Amr, أَحَبُّ اصِّيَامِ
إِلَى اللهِ صِيَامُ دَوُدَا (Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa
Daud), menetapkan bahwa puasa Nabi Daud lebih utama secara mutlak.
Hadits diatas juga menyinggung masalah puasa
sepanjang masa,lalu apakah puasa seperti ini disyari’atkan atau tidak ?Az Zain
bin Al Manayyar berkata: Imam bukhari tidak menyatakan hukum persoalan ini
secara tekstual, karena adanya pertentangan antara dalil-dalil; dan adanya kemungkinan
larangan tersebut khusus untuk Abdullah, karena Nabi telah di beri pengetahuan
mengenai keadaannya dimasa yang akan datang.Dalam hal ini, termasuk mereka yang
mendapatkan efek buruk akibat berpuasa terus-menerus.Sedangkan selain mereka
tetap diperbolehkan.
Puasa sunnah ada tiga macam :
1. Yang dilakukan pada setiap tahun seperti
puasa pada hari arafah,puasa hari asyura,puasa tasu’a,dan puasa 6 hari pada
bulan syawal
2. Puasa yang dilakukan berulang seperti puasa
tiga hari putih yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas pada
setiap bulan
3. Puasa yang dikerjakan pada setiap minggu
seperti puasa senin dan kamis[8]
• Puasa 6 hari di bulan Syawal
Setelah hari raya Idul Fitri, disunnatkan
untuk berpuasa selama 6 hari di bulan Syawal.Puasa ini boleh dilakukan secara
berturut-turut atau boleh juga berselang
waktunya.Akan tetapi,lebih utama di lakukan secara berturut-turut.
• Puasa di hari Arafah
Hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Puasa
ini di dasarkan pada sebuah sabda Rasulullah yang artinya :”Puasa pada hari
Arafah karena Allah di hitung atas Allah menutup akan dosa setahun sebelumnya
dan setahun sesudahnya”.
• Puasa di hari Asyura’
Hari Asyura’ jatuh pada tanggal 10
Muharram.Puasa ini didasarkan pada sabda Nabi yang di riwayatkan oleh Imam
Muslim yang artinya : “Puasa hari Asyura itu menghapus dosa satu tahun yang
lalu”.
• Puasa bulan Sya’ban
Puasa bulan Sya’ban dikerjakan mulai tanggal 1
sampai 15 Sya’ban.
• Puasa setiap hari Senin dan Kamis
Disunnahkan puasa padaa hari senin dan kamis
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah ra, ia
berkata : “Nabi Muhammad SAW menganjurkan puasa pada hari Senin dan Kamis”.
• Puasa tiga hari tiap bulan
Yaitu puasa pada hari terang bulan (purnama)
tiap tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Qamariyah (tahun Hijriyah)
• Puasa bulan Dzulhijjah
Puasa bulan Dzulhijjah di kerjakan mulai
tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah.
• Puasa bulan Muharram
Bulan-bulan yang baik untuk berpuasa sunnat
adalah bulan-bulan Haram sesudah Ramadhan yaitu :Dzulhijjah,Rajab, dan yang
paling baik pada bulan Muharram.
• Puasa berselang
Maksudnya adalah satu hari berpuasa dan satu
hari dan satu hari tidak berpuasa begitu seterusnya.
Jika seseorang yang telah berniat puasa sunnah
kemudian di tengah-tengah puasanya ia ingin membatalkan puasa tersebut, maka
hal itu di perbolehkan dan tikak diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Hikmah
disyari,atkannya puasa sunnah adalah menambah ibadah dan mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
Berbuka Ketika Matahari Terbenam (RS 1237)
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا
أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ
الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ. مُتَّفَقُ عَلَيْهِ
Terjemah :
Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu ai berkata, “Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Apabila malam mulai menjelang
dari arah sini dan siang akan pergi dari arah sini, lalu matahari terbenam maka
(tibalah waktu) berbukalah orang yang berpuasa.“ (Muttafaq Alaih)
Hadits diatas menjelaskan kepada kita bahwa
seseorang harus segera berbuka puasa ketika bulatan matahari terbenam, walaupun
cahaya putih masih jelas terlihat diatas ufuk.Hal ini adalah sunnah Rasulullah
SAW , baik sunnah qauliyah maupun fi’liyah.
Selama orang-orang masih bergegas melaksanakan
sunnah dan berlomba untuk melaksanakan kebaikan, berarti mereka berada
senantiasa dalam keadaan baik.Adapun
jika mereka masih memperlambat berbuka,berarti hal itu merupakan
tanda-tanda keburukan.Hal ini seperti yang dilakukan orang-orang rafidhah
dengan selalu menyelisihi sunnah Rasulullah SAW dengan memperlambat berbuka
puasa.Mereka tidak berbuka, kecuali terbitnya bintang. Mereka ini telah
terhalang mendapatkan pahala dan mengharamkan diri mereka untuk bersegera
mendapatkan makanan dan minuman yang dibutuhkan tubuh mereka, serta mereka telah mendapatkan
siksaan didunia sebelum mendapatkan siksaan di akhirat.[9]
Dalam hadist lain Nabi bersabda yang artinya :
“Apabila malam mulai menjelang dari arah sini dan dan
siang akan pergi dari arah sini, lalu matahari terbenam maka berbukalah
orang-orang yang berpuasa”
Kalimat : “maka berbukalah orang-orang yang
berpuasa” sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa sudah dianggap berbuka walaupun ia tidak
berniat berbuka. Sebagian yang lain mengartikan
sabda beliau : “maka berbukalah orang-orang yang berpuasa”
berarti orang yang sedang berpuasa sudah di bolehkan untuk berbuka.hanya saja
tidak diragukan lagi jika engkau memiliki makanan untuk berbuka, maka berniat
untuk berbuka lebih diutamakan.[10]
Berbukalah Walau Seteguk Air Putih (RS 1238)
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَّ
يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيُ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ،
فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتُ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ،
وَالتِّرْ مِذِيُّ وَ قَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ
Terjemah :
Dari Annas bin Malik Radhiyallahu
anhu ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berbuka dengan
kurma segar sebelum shalat (magrib). Jika kurma segar tidak ada, maka beliau
selalu berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan
meneguk air beberapa teguk. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits
hasan.”)
Hadis ini menyebutkan bahwa berbuka puasa yang
terbaik adalah dengan kurma segar.Jika tidak ada kurma segar, maka dengan kurma
kering.Jika tidak ada juga ,maka dengan meneguk air putih.Demikianlah yang
dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan beliau mengatakan bahwa air putih itu suci
sehingga dapat menyucikan lambung dan hati.Itulah sebabnya mengapa Rasulullah
SAW menyuruh kita untuk berbuka dengan air putih. Beliau lebih mengutamakan
buah kurma karena berbuka dengan buah kurma lebih bermanfaat untuk tubuh.
Rasanya yang manis dapat mengembalikan fitalitas tubuh.Lalu bagaimana jika
ketika waktu berbuka tiba sedang kita berada di suatu tempat yang tidak ada
makanan dan minuman apapun ? Sebagian orang mengatakan cukup mengisap-isap jari
saja.Pendapat ini adalah pendapat yang keliru.Apabila tidak ada suatu apapun
yang dapat dijadikan untuk berbuka puasa, maka cukup dengan niat berbuka
hingga menemukan makanan dan minuman
yang dapat di nikmati.
B.
Haji
1.
Pengertian
Haji
Haji menurut arti bahasa(etimologi) berarti al-qashd ila
mu’azhzham(menuju sesuatu yang di agungkan)[11],
sedangkan syara’ haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja
mengunjungi tempat yang suci (Baitullah)di Mekkah secara ikhlas mengharap
keridhaan Allah SWT dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu yang telah
ditentukan oleh syari’at islam.
2.
Dasar
Wajib Haji
Haji merupakan salah satu dari rukun islam dan diwajibkan bagi setiap orang islam yang mampu
melaksanakanya sekali dalam seumur hidup.Hal ini diantaranya di dasarkan pada
firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang artinya :
“..Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”
3.
Syarat
Wajib dan Sah Haji
Syarat
wajib haji, yaitu
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdela
e.
Mampu(jasmani,rohani,biaya,
dan pengetahuan tentang haji)
Adapun syarat sah haji, yaitu :
a.
Waktu
tertentu
Bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama
Dzulhijjah merupakan syarat sah pelaksanaan haji secara keseluruhan
b.
Tempat
tertentu
Tempat-tempat yang khusus dialokasikan untuk pelaksanaan ritual
ibadah haji diantaranya tanah Arafah untuk wukuf dan ka’bah di dalam kompleks
Masjidil Haram untuk thawaf.[12]
4.
Rukun
dan Wajib Haji
Rukun haji ada enam perkara :
a.
Ihram
Yaitu
berniat memulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram
b.
Wukup
di Padang Arafah
Yaitu
berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu dzuhur sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Tawaf
Ifadhah
Yaitu
mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dimulai dari Hajar Aswad
d.
Sa’i
Yaitu
berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
e.
Tahallul
Yaitu
menggunting atau mencukur rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut
f.
Tertib
Yaitu
mendahulukan yang dahulu sesuai dengan urutan dalam rukun haji.[13]
Wajib
haji ada 7,yaitu :
a.
Ihram
dari miqat
b.
Bermalam
di Muzdalifah
c.
Bermalam
di Mina
d.
Melempar
jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah
e.
Melempar
tiga jumroh, yaitu jumroh ula,wustha dan aqabah pada tanggal 11,12,13
Dzulhijjah
f.
Tidak
melakukan perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji
g.
Thawaf
wada’
5.
Larangan-larangan
Selama Berihram
Larangan-larangan
Selama Berihram cukup banyak diantaranya :
a.
Melakukan
rafats, bertengkar,dan berbantah-bantahan dengan teman, pelayan, maupun yang
lainnya
b.
Mengenakan
kain berjahit
c.
Menghilangkan
kekusutan rambut
d.
Menutup
kepala bagi laki-laki
e.
Memakai
wangi-wangian pada pakaian dan badan
f.
Memakai
pakaian warna-warni yang dicelupkan dengan zat pewangi
g.
Melangsungkan
akad nikah
h.
Senggama
i.
Membunuh
binatang buruan darat yang dapat di makan
j.
Menebang
pohon di tanah haram
6.
Sunnah
Haji
Sunnah
haji ada 7 hal, yaitu :
a. Mengerjakan haji secara ifrad
b. Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumroh
aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah
c. Membaca do’a setelah membaca talbiyah
d. Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang ke kota
Mekkah
e. Menunaikan shalat sunnat dua rakaat setelah thawaf qudum
f. Membaca do’a ketika thawaf
g. Masuk ke Ka’bah
Kewajiban Haji Walau Sudah Meninggal (BM 733)
٧٣٧ - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ,اَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ
جَاءَتْ اِلَى اَلنبِي ص فَقَا لَتْ : اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ,
فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَا تَتْ اَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ (نَعَمْ, حُجِّيْ
عَنْهَا, اَرَأَ يْتِ لَوْ كَا نَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ, اَكُنْتِ قَا ضِيَتَهُ؟
اِقْضُوا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَ فَاءِ). رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ
733- dan daripadanya, bahwasannya seorang perempuan dari
(bangsa) juhainah datang kepada Nabi
saw, lalu ia berkata sesungguhnya ibu saya bernadar hendak haji, tetapi ia
tidak haji hingga wafat. Apakah boleh saya hajikan dia? Sabdanya:” Boleh! hajikanlah
dia. Bagaimana jika ibumu berhutang, tidakkah engkau bayarkan dia? Bayarlah
kepada Allah, karena hak Allah lebih patut dibayar”
Penjelasan
:
Hadits di atas menerangkan bahwa diperbolehkan seorang anak yang
telah diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji bagi kedua
orang tuanya yang telah meninggal, dan hal ini hukumnya sunnah.Para ulama juga telah sepakat, bahwa seseorang di perbolehkan untuk mengerjakan haji bagi
orang yang telah meninggal dengan maksud mewakili.Sedangkan yang dilakukan
melalui biro perjalanan haji badal, maka hal itu ada dua pendapat, yaitu :
1. Menurut
Imam Syafi’I, hal ini diperbolehkan.
2. Menurut
Imam Abu Hanifah, hal ini tidak diperbolehkan.
Jika niat dari pelaksanaan yang mewakili itu untuk menunaikan haji
atau untuk kepentingan orang yang sudah meninggal, maka ia memperoleh pahala
yang sama. Dan jika niat itu hanya untuk memperoleh imbalan materi, maka di
akhirat nanti ia tidak akan mendapatkan apapun.
Hadits diatas secara jelas
menerangkan, bahwa barang siapa mati dalam keadaan mempunyai kewajiban yang
harus ia lunasi terhadap orang lain, seperti utang, atau utang kepada Allah
seperti ibadah haji, kifarat, zakat dan nazar, maka diwajibkan bagi walinya
untuk melunaskannya yang diambil dari harta peninggalannya, apabila memang ada.
Tetapi apabila tidak mempunyai harta peninggalan, maka wali si mayat hanya
disunatkan melunasinya. Seandainya ada orang lain yang melunaskan utangnya
dengan seizin wali, maka hal itu sudah cukup.[14]
Haji Sekali Seumur Hidup (BM 737)
٧٣٧ - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص
فَقَالَ(اِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اْلحَجَّ) فَقَامَ اْلاَقْرَعُ بْنُ
حَابِسٍ فَقَالَ: اَفِيْ كُلِّ عَامٍ يَا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَلَ ( لَوْ قُلْتُهَا
لَوَ جَبَتْ. الْحَجُّ مَرَّةً. فَمَازَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ) رَوَاهُ الخَمْسَةُ
غَيْرَالتِّرْمِذِيِّ
737-dan daripadanya. Ia berkata: Rasulullah saw.telah
berkhuth-bah kepada kami, yaitu ia berkata : “sesungguhnya Allah telah wajibkan
atas kamu haji”. Lalu berdiri ‘Aqra’ bin Habis dan bertanya : apakah di
tiap-tiap tahun Ya Rasulullah? Sabdanya: “jika aku katakan dia niscaya jadi
wajib. Haji itu sekali, maka selebih dari itu adalah tathauwu”.
Penjelasan :
Hadits diatas menerangkan bahwa kewajiban haji
hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh
dan perjalanan kesana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.Seseorang
yang telah melaksanakan haji dengan memenuhi segala ketentuan, ia telah
terbebas dari kewajibanya. Namun bagi mereka yang mempunyai kemampuan biaya,
fisik, waktu dan terjamin keamanan dalam perjalanan, Nabi SAW menganjurkan
untuk melaksanakan haji sekali dalam lima tahun. Demikianlah dikemukakan Baihaqi dalam sebuah hadis yang
diriwayatkannya.[15]
BAB III
PENUTUP
Puasa pada bulan ramadhan
diwajibkan pada setiap mukallaf dengan salah satu dari ketentuan berikut
:
1. Dengan melihat bulan, baik dilihat sendiri atau dilihat orang
lain, dan penglihatannya (rukyah) itu dibenarkan dengan kesaksian.
2. Dengan mencukupkan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari,dengan
syarat pada hari pertama bulan Sya’ban hendaklah melihat bulan, kalau tidak
terlihat berarti kita tidak dapat menentukan apakah cukup atau tidak tiga puluh
hari itu.
3. Dengan adanya rukyah yang dipersaksikan di hadapan orang yang
adil dan mengerti hukum islam.
4. Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar dari orang banyak sehingga
mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
5. Percaya kepada orang yang melihat bulan.
6. Dengan hisab (ilmu falak/bintang)
Diperbolehkan seorang anak yang
telah diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji bagi kedua
orang tuanya yang telah meninggal, dan hal ini hukumnya sunnah. kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur
hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh dan perjalanan kesana harus
ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.Seseorang yang telah melaksanakan
haji dengan memenuhi segala ketentuan, ia telah terbebas dari kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
• Al Munawar, Said Agil Husin dan
Halim Abdul.2003. Fikih Haji Menuntun Jama’ah Mencapai Haji Mabrur.
Jakarta: Ciputat Pres
• Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Al-lu’lu’
wal marjan(jilid I). Surabaya:PT Bina Ilmu
• Banjari, Syekh Muhammad Arsyad al-
(di salin oleh Syukur Asywadie). 2005. Kitab Sabilal Muhtadin.
Surabaya:PT Bina Ilmu
• Azzam, Adul Aziz Muhammad dan
Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed.2009. Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji. Jakarta:Hamzah
• Nashif, Syekh Mansyur Ali
al-.1993. Mahkota Pokok-Pokok Hadis Rasulullah SAWJilid II. Bandung:
Sinar Baru Algesindo
• Mz, Labib.2007. Problematika
Puasa, Zakat, Haji & Umrah. Surabaya: Putra Jaya
• Utsaimin, Syaikh Muhammad Bin
Shalih al-.2009. Syarah Riyadhus Shalihin Bab Adab sampai Bab Jihad Jilid 3.
Jakarta: Darus Sunnah
• Asqalani, Ibnu Hajar al-.1991.Tarjamah
Bulughul Maraam. Bandung: CV Diponeogoro
• Asqalani, Ibnu Hajar al-. 2007. Fathul
Baari (Penjelasan Kitab Shahih Bukhari). Jakarta: Pustaka Azzam.
[1]
Ust.Labib Mz, Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah(Surabaya:Putra Jaya,2007)
hal.8
[2] Prof.Dr.Abdul aziz
Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh Ibadah(Jakarta:
Amzah,2009) hal 463-470.
[3]
Ust.Labib Mz, Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah.Op Cit.hal 13
[4] Fathul Baari jilid 9.hal 62-69
[6] Ibid hal 15
[8] Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,Kitab Sabilal Muhtadin”disalin
oleh Prof.H.M.Asywadie Syukur Lc.(Surabaya:PT.Bina Ilmu).hal 916-921
[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.Syarah Riyadhus
Shalihin”terjemah Ali Nur”(Jakarta:Darus Sunnah Press)hal 1022
[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.Syarah Riyadhus Shalihin”terjemah Ali
Nur”(Jakarta:Darus Sunnah Press)hal 1023-1024
[11]
Prof.Dr.Abdul aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh
Ibadah.Op.Cit hal.481
[12]
Prof.Dr.Abdul aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh
Ibadah.Op.Cit hal 505
[13] Ust.Labib Mz,
Problematika Puasa,Zakat,Haji dan Umrah.Op Cit.hal 98-99
[14] Syekh Mansyur Ali Nashif, Mahkota
Pokok-Pokok Hadits Rasulullah SAW Jilid 2, (Bandung : Sinar Baru Algensindo,
1993).hal 331
[15]
Prof.DR.H. Said Agil Husin Al Munawar,
M.A. dan Drs.H. Abdul Halim, M.A, Fiqih Haji(Jakarta: Ciputat Press),hal 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar