Jumat, 10 Agustus 2012

ETIKA PERGAULAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1Latar belakang Masalah
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan komunikasi sosial.
Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakitan kembali hubungan horizontal antar  sesama manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah yang lebih indah. Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup bersama dapat dinikmati.

1.2 Perumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan tata pergaulan?
2.     Hal yang dianjurkan dan dilarang dalam tata pergaulan terhadap sesama muslim?
3.     Jelaskan tentang larangan khalwat/berdua-duaan!
4.      Jelaskan tentang larangan bergaul dengan ipar!
5.      Jelaskan tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh!

1.3Tujuan / Kesimpulan
1.      Mahasiswa diharapkan mengetahui dan memahami tentang pentingnya pengetahuan tentang tata pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Mahasiswa dapat mengaplikasikan tata pergaulan yang baik dalam kehidupannya sehari-hari.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui tentang larangan khalwat/berdua-duaan.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui tentang larangan bergaul dengan ipar.
5.      Mahasiswa dapat mengetahui tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh.






















BAB II
PEMBAHASAN
1.1            Pergaulan
1.1.1    Pengertian Pergaulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya.Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita.. Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah swt.[1]

1.1.2    Pandangan Islam Mengenai Pergaulan
Manusia diharuskan untuk memelihara dua bentuk hubungan yaitu hubungan  dengan Allah (habluminallah) dan hubungan sesama manusia (habluminannas).
Agama islam menyeru dan  mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin.Karena dengan pergaulan, kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling tunjang menunjang dan saling isi mengisi dalam kebutuhan. Juga dengan pergaluan kita dapat mencapai  sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat yang adil dan makmur, dalam membina masyarakat yang berakhlakul karimah. Kemaslahatan masyarakat yang dilandasi dengan akhlakul karimah tidak akan terwujud kecuali dengan kebaikan pergaulan antara mereka.
Dalam kaitannya dengan pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu.[2]
Akhlak Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masng-masing menurut kadarnya. 
Kita di galakan untuk saling mengenali antara satu sama lain dan ini amat bertepatan dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi : “wahai umat manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa bersuku pula, supaya kamu saling kenal-mengenal.

1.1.3    Kunci Utama Dalam Pergaulan
Tiga kunci utama untuk mewujudkan pergaulan yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun.
Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan :
1.      Ta’aruf
Ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.Dengan saling mengenal maka ukhuwah Islamiyah akan lebih mudah terwujud.

2.      Tafahum
Memahami merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan.Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat di tentukan oleh agama teman dekat kita. ketika kita bergaul dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada keshalihan. Dan sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku (akhlakul majmumah).


3.      Ta’awun
Sikap ta’awun  yakni sikap saling tolong menolong. Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasulullah saw telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum, dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan.Tapi, semua ini tidak ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah.Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami dan saling menolong.Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhoan Allah dan seluruh makhluknya.

1.1.4    Macam-Macam Pergaulan
a)      pergaulan antara manusia dengan Allah
Apabila seseorang mempunyai hubungan baik dengan Allah, maka hal itu akan memberiakan pengaruh bagi kehidupananya. Allah akan membuat kehidupannya teratur. Salah satunya  dalam berhubungan dengan sesama manusia.[3]

b)      pergaulan dengan dirinya sendiri
Manakala manusia telah menyucikan dirinya sendiri, maka dia akan mampu mempersiapkan modal yang baik untuk berbuat dan bertindak secara bijak dan lurus dalam kehidupan ini, khususnya untuk pergaulan dan hubungannya dengan sesama manusia.[4]

c)      Pergaulan dengan keluarga
Pergaulan dengan keluarga merupakan sesuatu hal yang dituntut, juga merupakan titik tolak dalam hubungan dengan sesame manusia. Karena anggota keluarga adalah manusia yang paling dekat seseorang, maka tentunya hubungan sosial itu berpijak atas dasar yang kokoh. [5]
Namun tidak semua  pergaulan dengan keluarga itu di bolehkan, misalnya pergaulan antara seseorang perempuan dengan kaka ipar laki-laki . Karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap hubungan interaksi antar-saudara ipar. 
Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk

Terjerumus kedalam zina.

d)     Pergaulan dengan sesama manusia (masyarakat)
Memelihara pergaulan dengan sesama manusia sangat penting. Karena itu manusia dituntut utuk bergaul dan berhubungan dengan sesamanya guna untuk kebahagian hidupnya, dicintai oleh sesamanya, dan diridhai oleh Allah SWT.43.

1.1.5        Rambu-Rambu Pergaulan
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Dalam kaitannya dengan tata pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan.Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu.[6]
 Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan.
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah dan menjaga kehormatan.
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’.
Kelima, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat.
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
e)      Pergaulan dengan sahabat
Pergaulan dengan sahabat yaitu pergaulan dengan orang-orang yang paling dekat dengan dengan kita. Persahabatan adalah sesuatu yang harus dibangun yang didasarkan karena Allah. Karena akhlak yang utama, sifat rendah hati, kemauan, kesabaran, pengendalian diri, dan nurani yag sehat.[7]

1.                  LARANGAN BERKHALWAT / BERDUA-DUAAN (BM 735)
Hadits tentang larangan berkhalwat:
عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ  سَمِعْتُ النَّبِيَّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُوْلُ لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ تُسَا فِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ امْرَ أَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
(متفقعليه واللفظ لمسلم)                                                                                    
Terjemahnya:
Ibnu ‘Abbaas ra. berkata: saya dengan Nabi saw. berkhutbah, beliau bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama wanita itu ada mahramnya. Dan jangan pula wanita itu berpergian kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri seraya berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya istri saya berangkat haji, sementara saya didaftarkan untuk peperangan anu dan anu. Rasulullah saw. lalu bersabda: “pergilah, kau lalu berhajilah bersama istrimu”.(Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, lafal hadis berdasarkan riwayat Muslim).[8]
Keterangan:
Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya.[9]
Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka yang ketiganya adalah syaitan.
Hadis Nabi menyatakan : “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. ( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas menyatakan bahwa Rasulullah melarang pria dan wanita berkhalwat, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi, karena yang ketiga adalah syaitan.
Khalwat adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak ada punya hubungan suami istri dan tidak ada pula mahram tanpa adanya orang ketiga.
Pertemuan hendaklah dilakukan di tempat yang ramai bukan di tempat sepi yang tersembunyi, hingga tidak mudah terkontrol/ terbebas dari pengawasan ramai. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari  fitnah dan hasutan syaitan supaya melakukan perkara-perkara maksiat.[10]
Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan selagi kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu adam. Dalam banyak kasus muda-mudi mudah sekali jatuh kedalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan dimanapun.Jadi larangan berkhalwat sebagai tindakan pencegahan supaya tidak jatuh kelembah dosa yang lebih dalam.
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan.Maka hal ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.[11]

2.                  LARANGAN BERGAUL DENGAN IPAR (LM 1403)
Hadits tentang larangan bergaul dengan ipar:
حديث عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاء فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، يَا رَسولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ: الحَمْوُ المَوْتُ
أخرجه البخاري في:
٦٧كتاب النكاح:١١١ باب لا يخلون رجل بامرأة إلا ذو محرم والدخول على المغيبة
Terjemahnya:
Hadits Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “janganlah kalian masuk menemui perempuan yang bukan mahram . Tiba-tiba seorang Anshar bertanya: ya Rasulullah, bagaimana jika ipar (al-hamwu)? Jawab Nabi saw “Alhamwu berarti maut.” (maksudnya, menemui perempuan meskipun ipar, bahayanya besar seperti maut). (Bukhari dan Muslim)
Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut.[12]
Secara khusus Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan memperingati hal tersebut dikalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluargaitu bahayanya lebih hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini adalah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemenakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini.
Yang di maksud ipar adalah keluarga istri atau keluarga suami.Berkhalwat berduaan dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya. Bahayanya ini bukan sekedar insting manusia dan perasaan-perasaan manusia yang ditimbulkan, melainkan akan mengancam eksistensi rumah tangga dan kehidupan suami istri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumah tangga orang. Karena itu pula, Ibnu Katsir dalam menafsiri perkataan “ipar adalah sama dengan mati” itu  mengatakan sebagai berikut. Perkataan tersebut bisa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti singa itu sama dengan mati dan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya dengan berkhalwat dengan orang lain sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami pergaulanyang tidak baik atau lainnya. Seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalam rumah ipar dengan keluar masuk rumah ipar tersebut.[13]

3.                  MACAM-MACAM ZINA BAGI ANGGOTA TUBUH (RS 1622)
Hadits tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَى اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَالِكَ لاَ مُحَا لَةَ :ََالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ, وَالْاُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ, وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ, وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ, وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الَخُطَا, وَالْقَلبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى, وَيُصَدِّقُ ذَالِكَ الْفَرْجُ أوْ يُكَذِّبُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٌ, وَرِوَايَةُ البُخَارِيُّ مُخْتَصِرَةٌ
Terjemahnya:
 Dari Abu Hurairah ra., Nabi saw, beliau bersabda, “semua anak cucu Adam (manusia) telah ditentukan bagiannya dari dosa zina yang tidak bisa ditolaknya. Zina kedua matanya adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendegar. Zina lidahnya adalah dengan berbicara.zina kedua tangannya adalah dengan meraba-raba. Zina kedua kakinya adalah dengan melangkahkannya. Zina hati adalah nafsu dan angan-angan dan kesemuanya itu dibuktikan atau tidaknya oleh kemaluannya.” (Muttafaqun Alaih)

Hadis tersebut menunjukan bahwa “zina mata”, “zina lisan”, dan “zina hati” itu tergolong “mendekati zina”. Namun, disamping tiga macam “zina kecil” ini, masih ada banyak jenis aktivitas “mendekati zina” lainnya, seperti ‘zina tangan’, ‘zina kaki’, ‘zina bibir’, dan ‘zina-zina tubuh yang lainnya’, kecuali alat kelamin.
Jika dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang sah, maka yang dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan,zina mata, zina lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina membawaa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya perbuatan zina.[14]
Disebut, dosa “mendekati zina” itu tergolong “dosakecil”.Sungguhpun demikian, perbuatan dosa yang “kecil” ini cenderung diremehkan oleh pelakunya.Inilah yang dalam hadis di atas di sebut sebagai “bagiannya dari zina yang pasti dia (manusia) lakukan”.Padahal, bila di remehkan yang kecil itu bisa membesar.Ingatlah bahwa perbuatan zina selalu diawali dengan “mendekati zina” terlebih dahulu. Dengan kata lain, dosa besar ini selalu diawali dengan dosa-dosa kecil.
Firman Allah:
                                                        . . ôÏôMÏd̍»|Áö/r&`ÏB (#qÒäótƒ  šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 @è%. . . .
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya. (QS. An-Nuur:30).

¨bÎ). . . yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ

36.  Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS. Al-Israa:36).
Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pandangan tidak terjaga, maka akan berdampak pada tidak terjaganya kemaluan. Dijelaskan pula bahwa jika seseorang mengobral pandangannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat  dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19).
 Hal yang dimaksud yaitu dengan “mata yang khianat” adalah mencuri pandang.  Allah Maha Mengetahui mata yang mencuri pandang. Allah juga Maha Mengetahui hal-hal yang tersembunyi di dalam dada, seperti niat baik dan niat jahat. Bahkan Allah Maha Mengetahui dengan bisikan jiwa dan apa yang dipikirkan oleh seseorang.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesugguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.”(QS. Al-Israa’:36).
Setiap orang akan bertanggungjawab atas  pendengaran (telinganya), baik mendengar perkataan yang diharamkan maupun mendengar tentang kebaikan.
Demikian pula dengan pandangan (mata), dan hati. Jadi setiap orang harus dapat menjaga dirinya masing-masing.
Yang tergolong dalam macam-macam zina bagi anggota tubuh itu, yaitu:
·         Zina kedua mata adalah pandangan.
 Maksudnya jika seorang laki-laki memandang seorang wanita meskipun tanpa syahwat, sedangka wanta tersebut bukan mahrammnya, maka pandangannya ini termasuk salah satu bentuk zina dan inilah bentuk zina kedua mata.
·         Zina  telinga
Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Seorang laki-laki mendengarkan pembicaraan wanita sambil menikmati merdunya suara wanita itu. Inilah bentuk zina kedua telinga.
·         Zina  tangan.
Bentuk zinanya yaitu dengan meraba, memegang dan lain-lainnya.
·         Zina kaki
Zina kedua kaki adalah dengan melangkahkan kaki ketempat maksiat atau ia mendengar suara seorang wanita lalu ia pun mendatanginya. Inilah bentuk zina kedua kaki.
·         Zina Lisan
Yaitu perkataan yang disertai nafsu birahi.
Contohnya : ucapan kotor atau tidak baik.
·         Zina Hati
Pengertian zina hati( berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan  nafsu birahi atau mengharapkan kesempatan untuk berzina atau memelihara hasrat untuk berzina. Contohnya : berpikiran kotor atau tidak baik.    
            Bagi seseorang yang merasakan adanya pengaruh demikian, sebaiknya ia berusaha untuk menjauhinya. Hal ini dikarenakan setan berjalan ditubuh manusia layaknya peredaran darah. Sedangkan pandangan mata adalah salah satu panah iblis yang beracun. Terkadang ketika pertama kali seorang lelaki memandang seorang wanita, hatinya masih dapat bertahan dan tidak membuatnya tergoda. Tetapi untuk kedua dan ketiga kalinya, hatinya bisa tergoda olehnya.[15]
1.2              Pergaulan Sesama Muslim Dan Adab-Adabnya
·         Tidak menyakiti muslim lainnya
·         Berlaku tawaddu’ (merendahkan diri) kepada semua orang saudaranya.
·         Menghormati orang tua dan mengasihi orang-orang yang lebih muda.
·         Menghadapi manusia dengan muka yang jernih.
·         Tidak mudah mendengar berita buruk yang disampaikan orang lain kepadanya yang    dikatakan bahwa seseorang telah mengatakan demikian terhadap dirinya.
·         Memelihara kehormatan saudaranya.
·         Memberikan nasihat dan berlaku jujur. [16]
·         Jawablah salam.
·         Tebarkan salam.
·         Senyum yang sopan.
·          bicara dengan senyum.
·         Pandai-pandailah bergaul.
·         Bersikaplah lemah lembut. [17]
·         Hendaknya sederhana dalam mencintai dan membenci seseorang. Mencintai dengan tidak berlebih-lebihan dan membenci tidak berlebih-lebihan pula semata-mata karena Allah.
·         Hendaknya menanamkan rasa malu terhadap diri. Karena malu adalah sebagian dari iman.
·         Hendaklah selalu memaafkan kesalahan sesame mukmin. Dan wajib selalu menutupi aib sesama mukmin.

1.3              Larangan Dalam Pergaulan Terhadap Sesama Muslim
·         Jangan sekali-kali menyusahkan orang mukmin, baik perasaannya, badannya, dan   pikirannya.
·         Jangan meremehkan sesame muslim.
·         Jangan membuat marah orang lain
·         Jangan menghina orang lain
·         Jangan membicarakan aib orang lain
·         Jangan mendendam atas kesalahan orang lain
·         Jangan memutuskan hubungan sesame muslim melebihi tiga hari.[18]













BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
            Karena begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan yaitu ta’ruf, tafahum, dan ta’awun.
Menurut pandangan Islam, pergaulan itu memiliki batasan dalam bergaulan. Misalnya bergaul dengan yang bukan muhrim, hukum berkhalwat ditempat yang sepi, pergaulan dengan kaka ipar, serta menjaga pandangan agar terhindar dari zina, baik itu zina mata, zina tangan, telinga, lisan,zina hati, dsb.
Jadi, bergaullah dengan cara yang baik dan mengikuti aturan syara’ karena apa yang dianjurkan Islam adalah muslahah atau demi kebaikan kita juga.






DAFTAR PUSTAKA
·         Shihab, Muhammad Quraish. 2007. Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. Bandung: PT. Mizan Pustaka
·         Al-Musawi, Khalil. 1989.  Bagaimana Menyukseskan pergaulan Anda. Jakarta: PT Lentera Basritama
·         Ashshiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2003 Mutiara Hadits 6. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
·         Al- Asoalani , Al-Hafidz Ibnu Hajar. 1992. Terjemah Bulughul Maram. Surabaya: Putra Al-Ma’arif
·         Karim, Abdullah. 2004.  Hadis-Hadis Nabi saw. Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset
·         Masrap Suhaimi, dkk. 1993.  Terjemah Bulughul Maram, Surabaya: Al-Ikhlas
·         Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 1996.  AL-lu’lu wal Marjan 2. Surabaya : PT. Bina Ilmu
·         Ritonga, H. A. Rahman. 2005.  Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya
·         Al-Utsaimin,Shaikh Muhammad bin Shalih. 2008.  Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. Jakarta: Darus sunah
·         Rifa’I, H. Moh. 1985. Akhlak Seorang Muslim. Semarang: Wicaksana
·         Jt, M.Satiri. 1983.  Tuntunan Praktis Tata Pergaulan Masyarakat Muslim Menurut Ayat Alqur’an Dan Hadis.  Jakarta: Cv Muya Yasa Dan Co
·         Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny.  Petunjuk Sunnah Dan Adab Sehari-Hari Lengkap 1&2. Cirebon: pustaka nabawi





[2] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[3] Khalil Al-Musawi, Bagaimana Menyuksekan pergaulan Anda. (Jakarta: PT Lentera Basritama, 1989), h. 5-6
[4] Ibid, h. 23
[5] Ibid, h. 195
[6] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[7] Opcit, h. 164
[8] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Asoalani, Terjemah Bulughul Maram. (Surabaya: Putra Al-Ma’arif, 1992), h. 366
[9] Drs. Abdullah Karim, M. Ag. Hadis-Hadis Nabi saw. (Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset, 2004) h. 75-76
[10] Masrap Suhaimi, dkk, Terjemah Bulughul Maram. (Surabaya: Al-Ikhlas,1993), h. 461-462
[11] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ashshiddieqy, Mutiara Hadits 6. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2003),h. 365
[12]Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. AL-lu’lu wal Marjan 2. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1996) h.825
[13]Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram Dalam Islam. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2008). h
[14] Prof. Dr. H. A. Rahman Ritonga, MA. Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. (Bukittinggi: Amelia Surabaya,2005), h. 168
[15] Shaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. (Jakarta: Darus sunah, 2008), h. 613-614
[16] Drs H. Moh. Rifa’I, Akhlak seorang muslim. (Semarang: Wicaksana, 1985), h.390-395
[17] Hm.Satiri Jt, Tuntunan Praktis Tata Pergaulan Masyarakat Muslim Menurut Ayat Alqur’an Dan Hadis. (  Jakarta: Cv Muya Yasa Dan Co, 1983 )
[18] Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny, petunjuk sunnah dan adab sehari-hari lengkap 1&2. (Cirebon: pustaka nabawi), h. 68-69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar