GADAI
1.
Pengertian Gadai
Gadai dalam
bahasa arab dikenal dengan sebutan Rahn. Kata rahn itu sendiri
secara etimologi berarti bertanggung jawab. Sedangkan menurut syaria’at, rahn
berarti menilai suatu barang dengan harga tertentu atas suatu hutang, yang
dimungkinkan pembayaran hutang itu dengan mengambil sebagian dari barang
tersebut.
2.
Hukum Gadai
Sebagaimana halnya jual beli, gadai diperbolehkan,
karena segala sesuatu yang boleh dijual beli juga digadaikan. Dalil yang
melandasinya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Allah SWT berfirman:
“Dan jika
kalian dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak tunai) sedang kalian tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang.” (Al-Baqarah:283)
Ayat tersebut di atas bermakna bahwa Allah SWT
memerintahkan orang yang melakukan suatu transaksi dengan orang lain, sedang
bersamanya tidak ada juru tulis, maka hendaklah dia memberikan suatu barang sebagai
jaminan(gadai) kepada orang yang meberikan hutang kepadanya supaya merasa
tenang dalam melepaskan uangnya tersebut. Selanjutnya hendaklah peminjam
menjaga uang atau barang-barang hutangan itu agar tidak hilang atau dihamburkan
tanpa ada manfaat.
Sedangkan dalam hadis lain disebutkan:
“Nabi SAW
pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi, (bernama Abu Syahm)
dengan tiga puluh sha’ gandum untuk keluarganya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dan para ulama
telah melakukan Ijma’ yang membolehkan gadai.
3.
Rukun Gadai
a) Akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik uang
dengan orang yang berhutang yang menyerahkan suatu jaminan atas pinjamannya.
b) Ada objek(barang) yang digadaikan, yaitu pinjaman dan barang
yang digadaikan.
c) Shighah
Menurut para
penganut Imam Hanafi, suatu gadai mempunyai satu rukun, yaitu ijab dan qabul,
karena keduanya itulah yang merupakan akad sebenarnya.
4.
Syarat Gadai
Menurut Imam Syafi’i,
syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian:
a) Pertama, syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan
barang yang digadaikan. Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah
rumah, lalu dia tidak menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya.
Dan jika barang yang digadaikan itu sudah berada di
tangan orang yang memberikan pinjaman sebelum akad dilaksanakan, baik karena
disewa, dipinjam, ghashab, atau yang lainnya, berarti barang tersebut telah
berada di tangannya setelah dilaksanakan akad.
Dengan demikian, syarat sahnya penarikan barang gadai
adalah penggadai itu sendiri.
b) Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai,
yakni terdiri dari beberapa macam:
-
Yang berkaitan dengan akad,
yaitu tidak bergantung pada suatu syarat yang tidak diperlukan dalam akad
ketika menyelesaikan hutang piutang, karena hal itu dapat membatalkan gadai.
Dan jika disyaratkan sesuatu yang diperlukan dalam
akad, maka yang demikian itu tidak membatalkan akad.
-
Yang berkaitan dengan kedua
belah pihak yang melaksanakan akad, yaitu yang menyerahkan dan yang menerima
gadai. Syarat bagi keduanya adalah baligh dan berakal sehat. Dengan demikian,
suatu akad tidak boleh dilakukan oleh orang gila, anak-anak atau orang idiot.
5.
Memanfaatkan Barang yang Digadaikan
Menurut para
penganut madzhab Imam Malik, hasil dan keuntungan yang diperoleh dari barang
gadai merupakan hak penggadai, kecuali jika penerima gadai mensyaratkan lain.
Mengenai yang terakhir, ada tiga syarat yaitu:
-
Hutang piutang itu
disebabkan karena jual beli dan bukan karena qiradh. Misalnya jika seseorang
menjual rempah-rempah atau barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran
di belakang, kemudian karena sebab lain dia menggadaikan suatu barang yang menjadi
jaminan pembayarannya.
-
Jika penerima gadai
mensyaratkan agar keuntungan dari barang itu untuknya. Jika penggadai
menyetujuinya, maka si penggadai tidak boleh mengambil keuntungan tersebut.
-
Pengambilan keuntungan dari
barang gadai oleh si penerima gadai itu harus ditentukan batas waktunya.
Sedangkan menurut penganut madzhab Syafi’i,
penggadai adalah pemilik hak untuk memanfaatkan barang gadai itu meskipun
barang gadai itu berada di tangan penerima gadai, dan tidak boleh melepaskan
diri menggarap barang gadai itu untuk selanjutnya menyerahkan keuntungannya
kepada penggadai selama penggarapan tersebut.
Selain itu, penggadai juga boleh memanfaatkan
secara keseluruhan barang gadai selama tidak mengurangi nilai barang gadai
tersebut, misalnya menempati rumah atau menaiki hewan yang digadaikan tanpa
meminta izin kepada pemegang barang gadai. Mengenai hal itu ada sebuah hadis
shahih yang berbunyi:
“binatang
tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkah, jika ia tergadai.”(HR.
Abu Daud)
Tetapi penggadai tidak diperbolehkan mendirikan
bangunan di tanah yang digadaikan atau menanam pohon-pohon di dalamnya, jika
dia melakukan demikian itu maka dia tidak boleh merusak atau memotong pohon
tersebut sebelum adanya penyelesaian hutang piutang.
Dan setelah adanya penyelesaian hutang piutang,
jika bangunan atau pohon itu memperkecil harga tanah itu, maka bangunan dan
pohon-pohon tersebut harus dihilangkan.
Bangunan dan pohon-pohon tersebut tidak termasuk
dalam barang yang digadaikan, karena
keduanya ada setelah pelaksanaan akad.
Menurut para penganut madzhab Abu Hanifah,
penggadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan tersebut dalam bentuk
apapun, kecuali dengan seizin pemegang barang gadai tersebut.
Dengan demikian itu dia tidak dibenarkan
menunggangi binatang tunggangan atau menempati rumah atau menyewakannya, tidak
boleh juga mengenakan atau meminjamkan pakaian selama masih digadaikan kecuali
dengan seizin pemegang gadai. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik
pemanfaatan tersebut mengurangi nilainya atau tidak. Dan jika pemegang gadai
telah memberikan izin, maka yang demikian itu dibenarkan. Sebenarnya, semua
keuntungan dan apa yang dihasilkan dari barang gadai tersebut yang berupa
kurma, susu, telur, bulu dan lain sebagainya menjadi hak penggadai.
Sedangkan menurut para penganut madzhab Hambali,
barang gadaian baik yang berupa binatang tunggangan atau binatang perahan
maupun binatang bukan tunggangan atau perahan. Jika binatang tunggangan atau
perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkannya, baik dengan menungganginya
maupun memeras susunya tanpa seizin penggadai. Yang demikian itu karena
berdasarkan pada kesepakan diantara keduanya.
Dan jika binatang tersebut bukan tunggangan atau
perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali seizin
dari penggadai secara gratis, selama penggadai barang tersebut bukan karena
qiradh. Jika karena qiradh, maka pemegang gadai tidak boleh memanfaatkannya
meskipun seizin penggadai.
Demikian juga sebaliknya, tidak diperbolehkan bagi
penggadai memanfaatkannya tanpa seizin pemegang gadai.
Sedangkan hasil dari barang yang digadaikan, baik
yang melekat maupun yang terpisah darinya, seperti susu, telur, bulu dan
pelapah maupun serabut yang terjatuh dari pohon atau kayu yang dihasilkan dari
pohon itu sendiri. Semuanya itu menjadi barang gadaian yang berada di tangan
pemegang gadai, wakil yang ditunjuk untuk memegangnya, maka semuanya ikut
dijual bersama barang gadai yang asli. Dan jika hasil-hasil dari barang gadaian
itu tidak dapat bertahan lama, maka boleh dijual dan hasil dari penjualan
tersebut dijadikan juga sebagai barang gadaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar