Jumat, 10 Mei 2013

gadai (sedikit)


GADAI
1.      Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa arab dikenal dengan sebutan Rahn. Kata rahn itu sendiri secara etimologi berarti bertanggung jawab. Sedangkan menurut syaria’at, rahn berarti menilai suatu barang dengan harga tertentu atas suatu hutang, yang dimungkinkan pembayaran hutang itu dengan mengambil sebagian dari barang tersebut.
2.      Hukum Gadai
Sebagaimana halnya jual beli, gadai diperbolehkan, karena segala sesuatu yang boleh dijual beli juga digadaikan. Dalil yang melandasinya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Allah SWT berfirman:
Dan jika kalian dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak tunai) sedang kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (Al-Baqarah:283)
Ayat tersebut di atas bermakna bahwa Allah SWT memerintahkan orang yang melakukan suatu transaksi dengan orang lain, sedang bersamanya tidak ada juru tulis, maka hendaklah dia memberikan suatu barang sebagai jaminan(gadai) kepada orang yang meberikan hutang kepadanya supaya merasa tenang dalam melepaskan uangnya tersebut. Selanjutnya hendaklah peminjam menjaga uang atau barang-barang hutangan itu agar tidak hilang atau dihamburkan tanpa ada manfaat.
Sedangkan dalam hadis lain disebutkan:
“Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi, (bernama Abu Syahm) dengan tiga puluh sha’ gandum untuk keluarganya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dan para ulama telah melakukan Ijma’ yang membolehkan gadai.
3.      Rukun Gadai
a)      Akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik uang dengan orang yang berhutang yang menyerahkan suatu jaminan atas pinjamannya.
b)      Ada objek(barang) yang digadaikan, yaitu pinjaman dan barang yang digadaikan.
c)      Shighah
Menurut para penganut Imam Hanafi, suatu gadai mempunyai satu rukun, yaitu ijab dan qabul, karena keduanya itulah yang merupakan akad sebenarnya.
4.      Syarat Gadai
Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian:
a)      Pertama, syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan barang yang digadaikan. Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah rumah, lalu dia tidak menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya.
Dan jika barang yang digadaikan itu sudah berada di tangan orang yang memberikan pinjaman sebelum akad dilaksanakan, baik karena disewa, dipinjam, ghashab, atau yang lainnya, berarti barang tersebut telah berada di tangannya setelah dilaksanakan akad.
Dengan demikian, syarat sahnya penarikan barang gadai adalah penggadai itu sendiri.
b)      Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yakni terdiri dari beberapa macam:
-          Yang berkaitan dengan akad, yaitu tidak bergantung pada suatu syarat yang tidak diperlukan dalam akad ketika menyelesaikan hutang piutang, karena hal itu dapat membatalkan gadai.
Dan jika disyaratkan sesuatu yang diperlukan dalam akad, maka yang demikian itu tidak membatalkan akad.
-          Yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad, yaitu yang menyerahkan dan yang menerima gadai. Syarat bagi keduanya adalah baligh dan berakal sehat. Dengan demikian, suatu akad tidak boleh dilakukan oleh orang gila, anak-anak atau orang idiot.
5.      Memanfaatkan Barang yang Digadaikan
Menurut para penganut madzhab Imam Malik, hasil dan keuntungan yang diperoleh dari barang gadai merupakan hak penggadai, kecuali jika penerima gadai mensyaratkan lain. Mengenai yang terakhir, ada tiga syarat yaitu:
-          Hutang piutang itu disebabkan karena jual beli dan bukan karena qiradh. Misalnya jika seseorang menjual rempah-rempah atau barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran di belakang, kemudian karena sebab lain dia menggadaikan suatu barang yang menjadi jaminan pembayarannya.
-          Jika penerima gadai mensyaratkan agar keuntungan dari barang itu untuknya. Jika penggadai menyetujuinya, maka si penggadai tidak boleh mengambil keuntungan tersebut.
-          Pengambilan keuntungan dari barang gadai oleh si penerima gadai itu harus ditentukan batas waktunya.
Sedangkan menurut penganut madzhab Syafi’i, penggadai adalah pemilik hak untuk memanfaatkan barang gadai itu meskipun barang gadai itu berada di tangan penerima gadai, dan tidak boleh melepaskan diri menggarap barang gadai itu untuk selanjutnya menyerahkan keuntungannya kepada penggadai selama penggarapan tersebut.
Selain itu, penggadai juga boleh memanfaatkan secara keseluruhan barang gadai selama tidak mengurangi nilai barang gadai tersebut, misalnya menempati rumah atau menaiki hewan yang digadaikan tanpa meminta izin kepada pemegang barang gadai. Mengenai hal itu ada sebuah hadis shahih yang berbunyi:
“binatang tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkah, jika ia tergadai.”(HR. Abu Daud)
Tetapi penggadai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di tanah yang digadaikan atau menanam pohon-pohon di dalamnya, jika dia melakukan demikian itu maka dia tidak boleh merusak atau memotong pohon tersebut sebelum adanya penyelesaian hutang piutang.
Dan setelah adanya penyelesaian hutang piutang, jika bangunan atau pohon itu memperkecil harga tanah itu, maka bangunan dan pohon-pohon tersebut harus dihilangkan.
Bangunan dan pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam barang yang digadaikan, karena  keduanya ada setelah pelaksanaan akad.
Menurut para penganut madzhab Abu Hanifah, penggadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan tersebut dalam bentuk apapun, kecuali dengan seizin pemegang barang gadai tersebut.
Dengan demikian itu dia tidak dibenarkan menunggangi binatang tunggangan atau menempati rumah atau menyewakannya, tidak boleh juga mengenakan atau meminjamkan pakaian selama masih digadaikan kecuali dengan seizin pemegang gadai. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik pemanfaatan tersebut mengurangi nilainya atau tidak. Dan jika pemegang gadai telah memberikan izin, maka yang demikian itu dibenarkan. Sebenarnya, semua keuntungan dan apa yang dihasilkan dari barang gadai tersebut yang berupa kurma, susu, telur, bulu dan lain sebagainya menjadi hak penggadai.
Sedangkan menurut para penganut madzhab Hambali, barang gadaian baik yang berupa binatang tunggangan atau binatang perahan maupun binatang bukan tunggangan atau perahan. Jika binatang tunggangan atau perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkannya, baik dengan menungganginya maupun memeras susunya tanpa seizin penggadai. Yang demikian itu karena berdasarkan pada kesepakan diantara keduanya.
Dan jika binatang tersebut bukan tunggangan atau perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali seizin dari penggadai secara gratis, selama penggadai barang tersebut bukan karena qiradh. Jika karena qiradh, maka pemegang gadai tidak boleh memanfaatkannya meskipun seizin penggadai.
Demikian juga sebaliknya, tidak diperbolehkan bagi penggadai memanfaatkannya tanpa seizin pemegang gadai.
Sedangkan hasil dari barang yang digadaikan, baik yang melekat maupun yang terpisah darinya, seperti susu, telur, bulu dan pelapah maupun serabut yang terjatuh dari pohon atau kayu yang dihasilkan dari pohon itu sendiri. Semuanya itu menjadi barang gadaian yang berada di tangan pemegang gadai, wakil yang ditunjuk untuk memegangnya, maka semuanya ikut dijual bersama barang gadai yang asli. Dan jika hasil-hasil dari barang gadaian itu tidak dapat bertahan lama, maka boleh dijual dan hasil dari penjualan tersebut dijadikan juga sebagai barang gadaian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar