Jumat, 10 Mei 2013

IJARAH DAN GADAI

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. (Hendi Suhendi, 2002:114) Adapun secara terminologi (istilah fiqh) para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ijarah tersebut. a. Menurut Ulama Hanafiyah “ Ijarah adalah suatu perjanjian yang mempunyai faedah, memiliki manfaat yang diketahui, dan disengaja dari benda yang disewakan dengan ada imbalan pengganti.” (Abdur Rahman Al-Jaziri, 1994:166) b. Menurut Ulama Malikiyah “ Suatu perjanjian yang memberikan faedah, memiliki manfaat sesuatu yang mubah pada masa yang diketahui dengan adanya upah.” (Abdur Rahman Al-Jaziri, 1994:170) c. Menurut Ulama Asy- Syafi’iyah “ Ijarah adalah perjanjian atas manfaat yang diketahui, disengaja, yang bila diserahkan kepada pihak lain secara mubah dengan upah yang bisa diketahui.” (Abdur Rahman Al-Jaziri, 1994:172) d. Menurut Ulama Hanabilah “ Ijarah adalah perjanjian atas manfaat yang mubah, yang diketahui, yang diambil secara berangsur-angsur dalam masa yang diketahui dengan upah yang diketahui.” (Abdur Rahman Al-Jaziri, 1994:173) Meskipun berbeda-beda dalam mengungkapkan pendapat tentang ijarah, namun semuanya mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu perjanjian atas manfaat benda kepada orang lain dengan ganti pembayaran dan syarat tertentu. B. Dasar Hukum Ijarah Dalam hukum ijarah, jumhur ulama menyatakan bahwa ijarah disyaratkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma para ulama. a. Al-Qur’an :      “ Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” ( QS. At-Thalaq: 6) b. As-Sunnah: احتجم وا عط الحجا م اجره (رواه البخارى ومسلم ) “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Hendi Suhendi, 2002:116) c. Ijma para ulama : Ulama pada zaman sahabat telah sepakat akan kebolehan (jawaz) akad ijarah, hal ini didasari pada kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa tertentu seperti halnya kebutuhan akan barang. Ketika akad jual beli diperbolehkan, maka terjasi suatu kewajiban untuk memperbolehkan akad ijarah atas manfaat atau jasa. Karena pada hakikatnya, akad ijarah juga merupakan akad jual beli, namun dengan objek manfaat atau jasa. (Dimyauddin Djuwaini, 2001:158) C. Unsur-Unsur Ijarah Adapun unsur-unsur dalam ijarah adalah sebagai berikut: 1) Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). 2) Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewa = penyewa). 3) Sesuatu yang di akadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur (Sewaan). 4) Jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah). 5) Setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung, orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (penggantian). (http://fauzinesia.blogspot.com/2010/12/gadai-dan-ijarah.html tgl 22 maret 2013 ) D. Rukun Ijarah Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa rukun ijarah, antara lain: 1. ‘Aqid (orang yang melakukan akad). 2. Shighat Akad (Ijab Kabul) 3. Ujrah (upah). 4. Manfaat. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ijab dan kabul yang diungkapkan dengan lafal yang menunjuk pada akad ijarah, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira, dan al-ikra. E. Syarat-Syarat Ijarah Sebagai sebuah transaksi umum, ijarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Adapun syarat ijarah adalah sebagai berikut: 1. Untuk kedua orang yang berakad, menurut ulama Mazhab Syafi’I dan Hanbali, disyaratkan telah balig dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), maka ijarah tidak sah. Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia balig, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijarah terhadap harta atau dirinya, maka akad itu baru dianggap sah apabila disetujui oleh walinya. 2. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah. Hali ini berdasarkan firman Allah swt dalam Surah An-Nisa ayat 29:                     •      Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 3. Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari. Apabila manfaat yang akan menjadi objek ijarah tersebut tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya, dan penjelasan berapa lama manfaat di tangan penyewa. 4. Objek ijarah itu bisa diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak bercacat. Oleh sebab itu, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak bisa diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Misalnya, apabila seseorang menyewa rumah, maka rumah itu langsung ia terima kuncinya dan langsung bisa ia manfaatkan. Apabila rumah itu masih berada di tangan orang lain, maka akad ijarah hanya berlaku sejak rumah itu bisa diterima dan ditempati oleh penyewa kedua. 5. Objek ijarah tersebut sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Oleh sebab itu, ulama fiqih sepakat menyatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk mengajarkan ilmu sihir, menyewa seseorang untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), dan orang Islam tidak boleh menyewakan rumah kepada orang nonmuslim untuk dijadikan tempat ibadah mereka. 6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa dan menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. 7. Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan, seperti rumah, mobil, dan hewan tunggangan. Oleh sebab itu, tidak boleh dilakukan akad sewa-menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai penjemur pakaian, karena akad pohon bukan dimaksudkan untuk penjemur pakaian. 8. Upah sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta. Oleh sebab itu, ulama sepakat menyatakan bahwa khamar dan babi tidak boleh menjadi upah dalam akad ijarah, karena kedua benda itu tidak bernilai harta dalam Islam. 9. Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa upah sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. Misalnya, dalam sewa-menyewa rumah. Jika sewa rumah dibayar dengan penyewaan kebun, menurut mereka ijarah seperti ini dibolehkan. Apabila sewa rumah itu dilakukan dengan cara mempertukarkan, seperti A menyewakan rumahnya pada B, B dalam membayar sewa rumah tersebut menyewakan rumahnya pada A, sebagai sewa: sedangkan dari segi kualitas dan kuantitas tidak berbeda, sewa-menyewa seperti ini tidak sah. Akan tetapi, jumhur ulama tidak menyetujui syarat ini, karena menurut mereka antara sewa dan manfaat yang disewakan boleh sejenis. F. Sifat Akad Ijarah Ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Mazhab Hanafi berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi bisa dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak bisa dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabila salah seorang meninggal dunia, maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak bisa diwariskan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu bisa diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu, kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah. G. Macam-Macam Ijarah Dilihat dari segi objeknya, akad ijarah dibagi oleh ulama fikih menjadi dua macam, yaitu: yang bersifat manfaat dan yang bersifat pekerjaan. a. Ijarah yang bersifat manfaat, sepeti sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian, dan perhiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syarak untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa. b. Ijarah yang bersifat pekerjaan adalah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini, menurut ulama fikih, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, dan lain-lain. Ijarah seperti ini ada yang bersifat pribadi dan yang bersifat serikat. (Ensiklopedi Hukum Islam, 2001: 661- 662) H. Berakhirnya akad ijarah Akad ijarah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut: a. Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang. b. Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah. c. Menurut ulama Mazhab Hanafi, wafatnya salah seorang yang berakad karena akad ijarah, menurut mereka tidak bisa diwariskan. Akan tetapi menurut jumhur ulama, akad ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad, karena manfaat, menurut mereka bisa diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli, yaiutu mengikat kedua belah pihak yang berakad. d. Menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila ada uzur dari salah satu pihak, maka akad ijarah batal. Uzur yang dapat membatalkan akad ijarah adalah salah satu pihak jatuh pailit, dan berpindah tempat penyewa. Akan tetapi menurut jumhur ulama, uzur yang bisa membatalkan akad ijarah tersebut hanyalah apabila objeknya mengandung cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir. (Ensiklopedi Hukum Islam, 2001: 663) I. Hikmah Disyariatkannya Ijarah Dalam akad sewa terdapat tukar-menukar manfaat antara sesama manusia. Sebagian orang membutuhkan pemilik usaha untuk bekerja, rumah untuk tempat tinggal, kendaraan, mobil, dan alat transportasi lain untuk mengangkut barang, kendaraan dan manfaat lainnya. Sehingga Allah memperbolehkan akad sewa sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada manusia dan pemenuhan kebutuhan mereka untuk mendapatkan harta dengan adanya nilai manfaat kedua pihak. (Al-Kamil Syaikh Muhammad, 2009 : 916)   GADAI A. Pengertian Gadai Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat. Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan gadai ialah: “ Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.” (Hendi Suhendi, 2002: 105) Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan) dan orang yang menghutang, yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut Murtahin. Serta untuk sebutan barang yang digadaikan itu sendiri adalah marhun (gadaian). (http://fauzinesia.blogspot.com/2010/12/gadai-dan-ijarah.html tgl 22 maret 2013). B. Dasar Hukum Gadai Dalam hukum ijarah, jumhur ulama menyatakan bahwa ijarah disyaratkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma para ulama. a. Firman Allah Swt. :         •                             “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 283) [180] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.. b. Hadis Rasulullah Saw (As-Sunnah): “Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603). (Hendi Suhendi, 2002:106-107) c. Ijma para ulama: Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur berpendapat: disyari’atkan pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW. terhadap orang Yahudi di Madinah. Adapun dalam masa perjalanan, seperti dikaitkan dalam ayat di atas itu melihat kebiasaannya, di mana pada umumnya marhun dilakukan pada waktu bepergian. (http://fauzinesia.blogspot.com/2010/12/gadai-dan-ijarah.html) C. Rukun Gadai Mayoritas ulama memandang bahwa rukun gadai ada empat, yaitu: 1. Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan). 2. Al-marhun bih (utang). 3. Shighat. 4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang). Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi. (http://luxiehikmaannisajamilah.blogspot.com/2012/04/makalah-gadai.html) D. Syarat Sah Gadai Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian: a) Pertama, syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan barang yang digadaikan. Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah rumah, lalu dia tidak menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya. Dan jika barang yang digadaikan itu sudah berada di tangan orang yang memberikan pinjaman sebelum akad dilaksanakan, baik karena disewa, dipinjam, ghashab, atau yang lainnya, berarti barang tersebut telah berada di tangannya setelah dilaksanakan akad. Dengan demikian, syarat sahnya penarikan barang gadai adalah penggadai itu sendiri. b) Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yakni terdiri dari beberapa macam: - Yang berkaitan dengan akad, yaitu tidak bergantung pada suatu syarat yang tidak diperlukan dalam akad ketika menyelesaikan hutang piutang, karena hal itu dapat membatalkan gadai. Dan jika disyaratkan sesuatu yang diperlukan dalam akad, maka yang demikian itu tidak membatalkan akad. - Yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad, yaitu yang menyerahkan dan yang menerima gadai. Syarat bagi keduanya adalah baligh dan berakal sehat. Dengan demikian, suatu akad tidak boleh dilakukan oleh orang gila, anak-anak atau orang idiot. (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, 2000 : 620-621) Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat sah gadai antara lain : 1. Borg/marhun (barang gadai) harus utuh. 2. Borg yang berkaitan dengan benda lainnya, tapi Hanafiyah berpendapat tidak sah jika borg berkaitan dengan benda lain seperti borg buah yang masih di pohon, sedangkan pohonnya tidak dijadikan borg. 3. Gadai utang. 4. Menggadaikan barang pinjaman; pada dasarnya barang yang digadaikan haruslah milik rahin akan tetapi jika dalam kondisi tertentu rahin bisa menggadaikan barang yang bukan miliknya asal seizin pemiliknya atau rahin tersebut dikuasakan untuk melaksanakan akad gadai (rahn). (http://www.masbied.com/2011/02/28/tinjauan-umum-tentang pegadaian-menurut-islam) E. Barang yang Digadaikan Barang yang digadaikan adalah setelah barang yang akan digadaikan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang boleh dijual-belikan, ada 2 syarat untuk bisa digadaikan, yaitu (1) Barang itu sudah tersedia, (2) untuk utang yang jelas. Barang yang akan digadaikan harus sudah ada, bisa diserahkan pada orang yang menggadai. Tidak boleh menggadaikan barang yang belum ada, seperti barang yang masih dipesan, barang yang dipinjam orang, atau barang yang sudah dirampas, karena tidak bisa diserahkan. Utang harus jelas jumlahnya. Penerima gadai harus menjaga barang gadaian karena ia merupakan amanat yang harus dijaga oleh penerima gadai. Kalau barang gadaian rusak dengan sendirinya, bukan karena perbuatan penerima gadai, tidak bisa melepaskan utang. Artinya utang yang telah dipinjamkan kepada orang yang menggadaikan harus dibayar juga. Seperti : kambing yang digadai mati karena sakit, bukan karena perbuatan orang yang memeliharanya ( penerima gadai). Kematian kambing ini tidak menghilangkan utang, orang yang menggadaikan harus membayar utangnya. Gadai untuk menanggung semua hutang. Kalau orang yang berutang mengembalikan sebagaian hutangnya, ia tidak boleh mengambil barang yang digadaikan sebelum melunasi semua hutangnya. Boleh menggadaikan barang milik serikat untuk tanggungan utang seseorang asal mendapat izin dari serikat. Juga boleh menggadaikan barang pinjaman, sebab barang itu sudah menjadi hak (sementara). Penerima gadai harrus menjaga barang gadaian yang dipercayakan kepadanya. Dia tidak boleh menjual barang itu tanpa izin pemiliknya. Dan penjualan yang telah diizinkan oleh pemiliknya, iapun harus datang menyaksikannya. Tanpa penyaksian oleh pemiliknya, penjualan itu tidak sah. Tetapi pemilik tidak datang dan sudah memberi ketentuan-ketentuan, harga, sah penjualan itu. Gadai adalah untuk tanggungan utang tertentu. Kalau orang yang menggadaikan minta tambahan hutang dengan jaminan barang yang telah digadaikan, tidak boleh. Apabila orang yang menggadaikan meninggal, dan masih menanggung utang, maka penerima gadai boleh menilai barang gadai tersebut dengan harga yang umum. Kalau barang itu berharga lebih tinggi dari utang, diambil sejumlah utangnya, dan selebihnya hak waris keluarga boleh mengambil barang gadai itu setelah mengambil utangnya. (Abdul Fatah Idris, 1990: 142-144) F. Hukum Memanfaatkan Barang Gadaian Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun orang penggadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Sebab hak pemilik barang tidak memiliki secara sempurna yang memungkinkan ia melakukan perbuatan hukum, misalnya mewakafkan, menjual, dan sebagainya sewaktu-waktu atas barang miliknya itu; sedangkan hak penggadai terhadap barang gadai hanya pada keadaan atau sifat kebendaannya yang mempunyai nilai, tetapi tidak pada guna dan pemanfaatan/pemungutan hasilnya. Penggadai hanya berhak menahan barang gadai, tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadaiannya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya. (Masjfuk Zuhdi, 1994: 124) Menurut para penganut madzhab Imam Malik, hasil dan keuntungan yang diperoleh dari barang gadai merupakan hak penggadai, kecuali jika penerima gadai mensyaratkan lain. Mengenai yang terakhir, ada tiga syarat yaitu: a) Hutang piutang itu disebabkan karena jual beli dan bukan karena qiradh. Misalnya jika seseorang menjual rempah-rempah atau barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran di belakang, kemudian karena sebab lain dia menggadaikan suatu barang yang menjadi jaminan pembayarannya. b) Jika penerima gadai mensyaratkan agar keuntungan dari barang itu untuknya. Jika penggadai menyetujuinya, maka si penggadai tidak boleh mengambil keuntungan tersebut. c) Pengambilan keuntungan dari barang gadai oleh si penerima gadai itu harus ditentukan batas waktunya. Sedangkan menurut penganut madzhab Syafi’i, penggadai adalah pemilik hak untuk memanfaatkan barang gadai itu meskipun barang gadai itu berada di tangan penerima gadai, dan tidak boleh melepaskan diri menggarap barang gadai itu untuk selanjutnya menyerahkan keuntungannya kepada penggadai selama penggarapan tersebut. Selain itu, penggadai juga boleh memanfaatkan secara keseluruhan barang gadai selama tidak mengurangi nilai barang gadai tersebut, misalnya menempati rumah atau menaiki hewan yang digadaikan tanpa meminta izin kepada pemegang barang gadai. Mengenai hal itu ada sebuah hadis shahih yang berbunyi: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkah, jika ia tergadai.”(HR. Abu Daud) Tetapi penggadai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di tanah yang digadaikan atau menanam pohon-pohon di dalamnya, jika dia melakukan demikian itu maka dia tidak boleh merusak atau memotong pohon tersebut sebelum adanya penyelesaian hutang piutang. Dan setelah adanya penyelesaian hutang piutang, jika bangunan atau pohon itu memperkecil harga tanah itu, maka bangunan dan pohon-pohon tersebut harus dihilangkan. Bangunan dan pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam barang yang digadaikan, karena keduanya ada setelah pelaksanaan akad. Menurut para penganut madzhab Abu Hanifah, penggadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan tersebut dalam bentuk apapun, kecuali dengan seizin pemegang barang gadai tersebut. Dengan demikian itu, dia tidak dibenarkan menunggangi binatang tunggangan atau menempati rumah atau menyewakannya, tidak boleh juga mengenakan atau meminjamkan pakaian selama masih digadaikan kecuali dengan seizin pemegang gadai. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik pemanfaatan tersebut mengurangi nilainya atau tidak. Dan jika pemegang gadai telah memberikan izin, maka yang demikian itu dibenarkan. Sebenarnya, semua keuntungan dan apa yang dihasilkan dari barang gadai tersebut yang berupa kurma, susu, telur, bulu dan lain sebagainya menjadi hak penggadai. Sedangkan menurut para penganut Madzhab Hambali, barang gadaian baik yang berupa binatang tunggangan atau binatang perahan maupun binatang bukan tunggangan atau perahan. Jika binatang tungganagn atau perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkannya, baik dengan menungganginya maupun memeras susunya tanpa seizin penggadai. Yang demikian itu karena berdasarkan pada kesepakan diantara keduanya. Dan jika binatang tersebut bukan tunggangan atau perahan, maka pemegang gadai boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali seizin dari penggadai secara gratis, selama penggadai barang tersebut bukan karena qiradh. Jika karena qiradh, maka pemegang gadai tidak boleh memanfaatkannya meskipun seizin penggadai. Demikian juga sebaliknya, tidak diperbolehkan bagi penggadai memanfaatkannya tanpa seizin pemegang gadai. Sedangkan hasil dari barang yang digadaikan, baik yang melekat maupun yang terpisah darinya, seperti susu, telur, bulu dan pelapah maupaun serabut yang terjatuh dari pohon atau kayu yang dihasilkan dari pohon itu sendiri. Semuanya itu menjadi barang gadaian yang berada di tangan pemegang gadai, wakil yang ditunjuk untuk memegangnya, maka semuanya ikut dijual bersama barang gadai yang asli. Dan jika hasil-hasil dari barang gadaian itu tidak dapat bertahan lama, maka boleh dijual dan hasil dari penjualan tersebut dijadikan juga sebagai barang gadaian. (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, 2000:621-622) G. Hikmah Disyariatkannya Gadai Gadai disyariatkan untuk menjaga harta agar hak pemberi piutang tidak hilang. Saat jatuh tempo pembayaran wajib bagi pemberi gadai melunasi utangnya. Bila dia enggan melunasinya dan mengizinkan penerima gadai menjual barangnya, maka ia menjual barang tersebut untuk melunasi utangnnya. Tetapi kalau tidak mengizinkannya, maka hakim terpaksa menjualnya dan melunasi utang dari hasil penjualannya. (Al-Kamil Syaikh Muhammad, 2009:901)   BAB III PENUTUP A. Simpulan  Ijarah 1) Secara etimologi (bahasa) ijarah berarti ganti dan upah. Adapun secara terminologi (istilah fiqh) para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ijarah tersebut. Namun pada intinya ijarah adalah perjanjian atas manfaat benda kepada orang lain dengan ganti pembayaran dan syarat tertentu. 2) Dalam hukum ijarah, jumhur ulama menyatakan bahwa ijarah disyaratkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma para ulama. 3) Unsur-unsur dalam ijarah: Mu’ajjir (orang yang menyewakan), Musta’jir (orang yang menyewa = penyewa), Ma’jur (Sewaan), Ajran atau Ujrah (upah), dan akadnyA disebut Mu’addhah (penggantian). 4) Rukun ijarah, antara lain: ‘Aqid (orang yang melakukan akad), Shighat Akad (Ijab Kabul), Ujrah (upah), dan Manfaat. 5) Dilihat dari segi objeknya, akad ijarah dibagi oleh ulama fikih menjadi dua macam, yaitu: yang bersifat manfaat dan yang bersifat pekerjaan. 6) Hikmah Ijarah adalah sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada manusia dan pemenuhan kebutuhan mereka untuk mendapatkan harta dengan adanya nilai manfaat kedua pihak.  Gadai 1) Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat. 2) Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan gadai ialah: “ Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.” (Hendi Suhendi, 2002: 105) 3) Unsur-unsur gadai antara lain: Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan) dan orang yang menghutang, yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut Murtahin. Serta untuk sebutan barang yang digadaikan itu sendiri adalah marhun (gadaian). 4) Mayoritas ulama memandang bahwa rukun gadai ada empat, yaitu: Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan), Al-marhun bih (utang), Shighat, dan Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang). 5) Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian: Pertama, syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan barang yang digadaikan. Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yakni terdiri dari akad dan kedua belah pihak yang melaksanakan akad. 6) Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun orang penggadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. 7) Hikmah disyariatkannya gadai adalah untuk menjaga harta agar hak pemberi piutang tidak hilang. B. Saran Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun sehingga kami dapat menjadi lebih baik serta semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiinnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar